Blog ini untuk menampilkan dunia penulisan dan karya-karya tulis SATRIYA NUGRAHA,SP ; baik yang sudah dimuat di media massa, dimuat www.kompasiana.com maupun belum dimuat, merupakan wadah bagi pemuda dan komunitas untuk berbagi info dan berbagi ilmu kepenulisan, mengangkat penulis sebagai sebuah profesi, penulis adalah Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan CV.FIVASS General Trading Kota Malang,Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019.
Sabtu, 19 Mei 2012
Tomcat Menyerang Luas di Jatim Tanggung Jawab Pemerintah
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
Dari Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Konsultan Ekowisata (Bahari,Air Terjun,Danau dsb)
Wirausaha Mesin Abon Ikan "BONIK"
CV FIVASS GENERAL TRADING (Beras Merah dan Hitam Organik)
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com
Maraknya serangan serangga Tomcat yang sudah diberitakan media massa, perlu mendapatkan penanganan solusi yang serius, tepat sasaran dan menyeluruh. Faktanya 9 Kecamatan di Kota Surabaya, sudah terserang membludaknya jumlah populasi serangga Tomcat di Ibukota Provinsi Jawa Timur. Hal ini akan berdampak terhadap perekonomian Jawa Timur ke depan. Karena sebagian besar kantor cabang perusahaan, lembaga swadaya masyarakat, dinas pemerintah provinsi Jawa Timur berada di Kota Surabaya.
Fenomena serangan Tomcat hanyalah merupakan dampak dari kerusakan lingkungan yang berlangsung bertahun-tahun. Pemerintah Provinsi Jawa Timur khususnya Dinas Kesehatan Jawa Timur, Dinas Pertanian Jawa Timur, bersama-sama Pemerintah Kota Surabaya khususnya Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya sebaiknya berjuang menyusun solusi menyeluruh pencegahan dan penanggulangan serangan serangga Tomcat. Mereka sebagai bagian dari pemerintahan, sebaiknya melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh, tidak ego sektoral, tidak bekerja kalau sudah terjadi kejadian luar biasa.
Kemudian untuk masalah kerusakan Hutan Mangrove, merupakan tanggung jawab Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya bekerjasama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Surabaya. Rusaknya kawasan pesisir, hutan mangrove, akan menyebabkan kenaikan muka air laut akibatnya ribuan pulau akan lenyap di masa mendatang.Menurut Alex SW. Retraubun (Direktur Pemberdayaan Pulau-Pulau Kecil, Kementrian Kelautan & Perikanan), pulau bertipe daratan rendah merupakan yang paling terancam lenyap akibat kenaikan muka laut. Ketinggian daratan pulau bertipe ini hanya berkisar satu meter. Di Indonesia yang bertipe seperti Kepulaun Seribu sangat banyak seperti Kepulauan Sumenep, Kepulauan Aru, Kepulauan Selayar; diperkirakan sekitar 3000 pulau, bakal lenyap akibat kenaikan muka laut (Kompas: 01-05-2009).
Diperta Jatim dan Dinkes Jatim, Diperta Kota Surabaya, Dinkes Kota Surabaya sebaiknya melaksanakan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik terkait serangan Tomcat. Gubernur Jatim dan Walikota Surabaya selayaknya melakukan teguran dan evaluasi tegas terhadap Dinas terkait, mengapa sampai terjadi kejadian luar biasa serangan Tomcat di Kota Surabaya?. DPRD Provinsi Jawa Timur seyogyanya memanggil Rapat Koordinasi Diperta Jatim, Badan Lingkungan Hidup Jatim dan Dinkes Jatim, begitupula DPRD Kota Surabaya perlu memanggil Rapat Koordinasi Dinas Pertanian Dinkes dan Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya, melakukan koreksi kinerja eksekutif selama ini. Gaji mereka itu dibayar oleh ABPD Jatim dan APBD Kota Surabaya yang berasal dari pajak rakyat Jawa Timur.
Terkait masalah Tomcat, masyarakat yang menjadi korban serangan Tomcat, masyarakat yang pro lingkungan bisa mengadukan kepada Komisi Pelayanan Publik Jawa Timur, telah terjadi kerusakan lingkungan hutan mangrove, telah terjadi alih fungsi lahan pertanian sehingga wereng yang biasanya memakan Tomcat menjadi musnah dan berpindah kawasan. KPP Jatim sebagai lembaga pengawas dan penerima pengaduan pelayanan publik terkait kinerja dinas / SKPD di Provinsi Jawa Timur, masyarakat sebaiknya perlu memanfaatkan dengan optimal sehingga terwujud pelayanan publik prima Dinas Pertanian Jatim, Dinkes Jatim, Diperta Kota Surabaya dan Dinkes Kota Surabaya.
Bahkan saat ini, serangan Tomcat semakin meluas yang tidak luput dari perhatian Kementrian Kesehatan. Mulai dari Kab. Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kab. Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Lamongan. Kasus serangan yang meluas itu, masyarakat yang terkena serangan Tomcat bisa mengadukan Dinas Pertanian Kab. Sidoarjo, Diperta Kab. Gresik, Diperta Kab. Banyuwangi, Diperta Kab. Tuban, Diperta Kab. Pasuruan, Diperta Kab. Probolinggo, Diperta Kab. Jember, Diperta Kab. Situbondo, Diperta Kab. Ngawi, Diperta Kab. Lumajang dan Diperta Kab. Lamongan kepada Komisi Pelayanan Publik Jawa Timur, mengadukan semakin berkurangnya lahan pertanian di daerah tersebut di atas.
Serangan Tomcat yang muncul di kawasan perumahan, bisa jadi disebabkan habitat asli hewan itu rusak, misalnya sawah rusak setelah panen, sawah beralih fungsi menjadi ruko, perumahan. Oleh karena itu, Tomcat lantas berpindah menuju pemukiman di sekitar kawasan persawahan. Migrasi tersebut dipicu kecenderungan Tomcat suka mendekati sumber cahaya saat malam, seperti lampu. Hanya sejauh ini serangan Tomcat belum membahayakan sehingga Kemenkes RI belum menetapkan adanya wabah penyakit karena Tomcat. Menurut keterangan Direktur Pengendalian Pemyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI, Rita Kusriastuti mengatakan bahwa Tomcat adalah hewan yang sudah cukup lama di Indonesia dan menjadi sahabat petani. Habitat utama adalah area persawahan, khususnya lahan yang ditanami padi atau jagung.
Tomcat adalah predator wereng yang menjadi musuh bebuyutan petani padi. Rita Kusriastuti menyatakan bahwa meskipun Tomcat dan petani sering bertemu, jarang terjadi kasus kulit petani melepuh akibat serangan Tomcat. Karena Tomcat bukan hewan yang menyengat atau menggigit. Menurut Balitbang Pertanian RI, menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu panik, namun harus tetap hati-hati agar tidak terkena oleh racun yang dikeluarkan kumbang kecil yang sering disebut Tom Cat. Tom Cat ini mempunyai cairan yang mengandung toksin/racun Piderin untuk melindungi diri. Bila kita dihinggapi Tom Cat, tidak usah panik dan usahakan jangan ditepuk tetapi usirlah dengan cara meniup atau menghalaunya.
Bila ternyata Tom Cat sudah terlanjur ditepuk, segeralah dicuci dengan air sabun agar dampak dari cairan yang mengandung racun tersebut dapat diminimalisir. Binatang sejenis kumbang ini sudah ada di sekitar kita sejak lama (bukan serangga baru) dan tidak mematikan.Tom Cat yang mempunyai nama latin Paederus fuscipes ini berbentuk kumbang kecil termasuk Ordo Coleoptera. Menyukai hidup pada daun-daun yang lapuk. Kumbang kecil ini tidak menggigit atau menyengat, namun apabila diganggu akan mengeluarkan racun yang disebut pederin yang menimbulkan iritasi serius pada kulit, sehingga kulit terlihat seperti terbakar dan berlangusng sekitar satu minggu bahkan lebih.
Dalam penjelasannya Dr. Haryono yang didampingi para peneliti bidang Entomologi Badan Litbang Pertanian mengatakan, sebenarnya kumbang kecil ini temasuk predator yang memangsa serangga hama, sehingga dalam konteks pertanian menguntungkan bagi petani karena turut menjaga dan menekan populasi hama. Serangga ini menyukai cahaya, oleh karena itu ketika malam hari dia akan pindah ke rumah yang terang dan masuk. Ledakan populasi biasanya terjadi diakhir musim hujan dan akan menurun ketika musim kemarau.
Tindakan pertolongan pertama adalah dengan mencuci daerah terkontaminasi serangga dengan air sabun untuk menghilangkan racun pederin yang dikeluarkan oleh serangga, namun apabila sakit terus berlanjut segera pergi ke dokter. Racun pederin tidak menular atau menyebar ke bagian lain (bersifat iritasi kulit lokal) dan tidak akan sampai mematikan seperti diberitakan di media TV bahwa racunnya 12 kali racun ular. Namun, apabila tidak ditangani dengan baik, misal karena gatal lalu digaruk dengan tangan kotor, sehingga timbul serangan sekunder berupa bakteri atau jamur atau mungkin virus, maka hal inilah yang mengakibatkan dampaknya akan meluas.
Perlu diketahui, saat ini, sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang menjadi dasar hokum pencegahan alih fungsi lahan pertanian. PP tersebut bertujuan untuk : a. mewujudkan dan menjamin tersedianya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ; b. mengendalikan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional ; d. meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani; e. memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani; f. mewujudkan keseimbangan ekologis; dan g. mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian. Terkait tujuan mewujudkan keseimbangan ekologis, PP ini bisa menjaga jumlah populasi burung, populasi wereng, populasi serangga Tomcat menjadi stabil dan tidak merusak ekosistem lainnya.
Kemudian sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2012 tentang pembiayaan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sehingga Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur wajib mengalokasikan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan tugas dan kewenangannya. Kegiatan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dibiayai meliputi: a. perencanaan dan penetapan; b. pengembangan; c. penelitian; d. pemanfaatan; e. pembinaan; f. pengendalian; g. pengawasan; h. sistem informasi; dan i. perlindungan dan pemberdayaan Petani. Artinya Dinas Pertanian Jatim, Dinas Pertanian Kota Surabaya wajib mengalokasikan anggaran Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam APBD Jatim dan/atau APBD Kota Surabaya.
Demikianlah beberapa solusi kebijakan pencegahan serangan Tomcat sehingga diharapkan masyarakat merasakan pelayanan publik prima, pencegahan serangan Tomcat secara berkelanjutan dan jangan sampai muncul serangan serangga lainnya akibat terjadi ketidakseimbangan ekosistem dan ekologis di kawasan Provinsi Jawa Timur. Semoga saran, masukan dari kami, bisa menjadikan kinerja Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan dan Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan dan Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya menjadi prima menuju pemerintahan sound governance. Amin.
Hutan Mangrove Hilang, Wabah Tomcat Menyerang
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
Dari Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
Konsultan Evaluasi Lahan Pertanian
CV FIVASS GENERAL TRADING (Beras Merah Organik,Beras Hitam Organik)
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com
Beberapa minggu ini, wabah Tomcat menghiasi berbagai pemberitaan media massa online, televisi, cetak. Tomcat sudah menyerang Kota Bekasi, Kabupaten Brebes, Kabupaten Lamongan, Kota Surabaya dan sekitarnya dan sebagainya. Tomcat menyerang 9 Kecamatan di Kota Surabaya yaitu Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Sukolilo, Sawahan, Jambangan, Rungkut, Bulak, Sukomanunggal dan Jambangan. Bahkan kejadian serangan Tomcat di Kota Surabaya sudah disebut kejadian luar biasa oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan Harian Surya Jatim, 20 Maret 2012, serangga Tomcat bisa disebut Kumbang Rove. Di beberapa daerah disebut juga sebagai Semut Semai, Semut Kayap atau Charlie dan masuk kategori famili Staphylinidae. Ciri- ciri panjang kurang dari satu centimeter, badan berwarna kuning gelap di bagian atas. Kepala dan bawah perut atau abdomen berwarna gelap, sedangkan tengah perut hijau tua. Memiliki sepasang sayap yang tersembunyi.
Perilaku Tomcat tidak menggigit atau menyengat tetapi mengeluarkan cairan otomatis bila bersentuhan dengan kulit manusia, baju, handuk dan benda-benda lainnya. Tomcat memiliki cairan yang diduga 12 kali lebih mematikan dari racun ular kobra sekalipun. Cairan toksin ini disebut aederin. Apabila Tomcat merasa terganggu, akan menaikkan bagian bawah perut / abdomen supaya terlihat seperti kalajengking untuk menakut-nakuti musuh. Menurut Bagas, staf Dinas Pertanian Kota Surabaya, Tomcat banyak keluar pada malam hari dan akan memburu cahaya. Dihimbau warga di kawasan yang terserang serangga Tomcat, tidak menyalakan lampu teras. Sprei dan pakaian tidak boleh dijemur di malam hari. Sprei dan pakaian yang ditempeli serangga ini harus segera dicuci.
Serangan Tomcat muncul disebabkan semakin hilangnya habitat Tomcat yaitu hutan mangrove di pesisir kota/kabupaten. Banyaknya reklamasi untuk pemukiman berakibat tumbuh berkembangnya Tomcat tidak terkendali dan menyerang pemukiman. Musuh alami Tomcat seperti wereng dan burung semakin berkurang. Tomcat sebenarnya hewan yang dimangsa oleh burung laut sehingga dapat menyeimbangkan siklus rantai makanan. Angin kencang yang melanda beberapa kota-kota besar dekat pesisir menyebabkan serangga Tomcat beterbangan menuju kawasan padat penduduk di tengah perkotaan. Hal ini yang sulit diantisipasi oleh pemerintah dan masyarakat.
Solusi yang dilakukan Dinas Pertanian Kota Surabaya adalah membuat pestisida nabati. Pestisida nabati menggunakan formulasi daun mimba (Azadirachta indica juss) yang dicampur dengan daun serai dan jahe dengan perbandingan 1 : 1 : 1 lalu diblender. Setelah itu, dicampur dengan 10 liter air. Setelah didiamkan selama dua hari, air rendaman itu dipakai sebagai pestisida nabati. Penyemprotan dengan pestisida nabati digunakan cukup efektif membasmi Tomcat dan agar tidak meracuni warga di kawasan terserang serangga Tomcat.
Dengan demikian, mari kita melakukan penghijauan hutan mangrove kembali, bersama-sama masyarakat. Hutan Mangrove yang terdapat di sekitar muara sungai, tempat berlumpur, perangkap debris sampah, kaya nutrisi dan sebagai pencegah erosi serta pelindung pantai. Hutan mangrove memiliki kemampuan jasa sebagai habitat udang, kepiting, tempat beberapa mamalia, reptil, burung, produksi primer sangat tinggi. Potensi ancaman hutan mangrove yaitu tumpahnya minyak ke laut, pestisida dan pupuk kimiawi dari pertanian, pembabatan kayu mangrove, pembukaan tambak berlebihan dan sebagainya.
Rusaknya kawasan pesisir, akan menyebabkan kenaikan muka air laut akibatnya ribuan pulau akan lenyap di masa mendatang. Menurut Alex SW. Retraubun (Direktur Pemberdayaan Pulau-Pulau Kecil, Kementrian Kelautan & Perikanan), pulau bertipe daratan rendah merupakan yang paling terancam lenyap akibat kenaikan muka laut. Ketinggian daratan pulau bertipe ini hanya berkisar satu meter. Di Indonesia yang bertipe seperti Kepulaun Seribu sangat banyak seperti Kepulauan Sumenep, Kepulauan Aru, Kepulauan Selayar; diperkirakan sekitar 3000 pulau, bakal lenyap akibat kenaikan muka laut (Kompas: 01-05-2009).
Oleh karena itu, kita perlu melakukan pencegahan reklamasi lahan pantai yang tidak terkendali. Pemerintah Kota / Kabupaten yang memiliki pesisir pantai perlu koordinasi dengan Bappeda, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu agar tidak mudah memberikan perijinan kepada pihak-pihak yang melakukan reklamasi pantai. Pemkab / Pemkot / Pemerintah Provinsi bersama-sama masyarakat, akademisi. perlu melakukan pengawasan ketat dan berkelanjutan terhadap rencana tata ruang dan tata wilayah (RT/RW) di masa mendatang.
Keberadaan ekosistem-ekosistem yang sehat dalam Perda RT/RW Kabupaten / Kota pasti akan menghasilkan jasa-jasa ekosistem. Indikasi ini sesungguhnya mengandung komponen-komponen jasa yang diperlukan untuk berpenghidupan manusia dan mahluk lainnya di wilayah pesisir. Sehingga jasa-jasa ekosistem itu dapat menjadi motor penggerak keberlanjutan kegiatan ekonomi masyarakat. Jasa-jasa ekosistem sehat yang dapat diperoleh masyarakat (dalam Millennium Ecosystem Assessment, 2005), meliputi: Keamanan dalam hal kenyamanan individu masyarakat karena makanan tercukupi; akses terpenuhi untuk memperoleh sumberdaya hayati laut; aman dari bencana karena lingkungan disekitarnya tidak rusak.
Kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi untuk berpenghidupan, misalnya mata pencaharian mudah karena ikan melimpah; makanan bergizi terpenuhi; pemukiman sehat; akses mudah untuk mendapatkan barang-barang yang diperlukan; Kondisi kesehatan masyarakat baik, kuat, sehat, mudah mendapatkan air dan udara bersih; dan Hubungan sosial baik, saling menghormati dan mempunyai kemampuan saling membantu satu dengan lainnya. Indikator kunci pengelolaan pendekatan ekosistem adalah membangun keberlanjutan keseimbangan ekologis dan sosio-ekonomi.
Pendekatan ini menjadi prinsip dasar pemandu dalam strategi perencanaan untuk wilayah Pesisir dan PPK. Pemangku kepentingan terlibat secara kolaboratif dalam perencanaan, sehingga bagi mereka akan bermanfaat dan dapat mengerti dan memprediksi adaptasi pengelolaan ke depan.Pengelolaan pendekatan ekosistem di pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dinyatakan sebagai suatu simbiosis pandangan yang respek kepada sistem alam, yang mengintegrasikan pandangan ekonom, insinyur, dan ekolog.
Bahwa sesungguhnya para ekolog membutuhkan ekonom/enjinir, tidak lain bermaksud bersama-sama untuk melindungi fungsi sistem alam (ekosistem) untuk secara terus menerus menghasilkan jasa-jasa ekosistemnya.Begitu pula sebaliknya para ekonom / insinyur senantiasa membutuhkan ekolog, dengan maksud jika terjadi penurunan jasa sumberdaya alam (ekosistem) maka akan menghasilkan pula penurunan nilai ekonomi ekosistem (wilayah) itu, yang tentu berimplikasi pada penurunan kesejahteraan sosial. Kedua pandangan ini dapat dianalogikan sebagai suatu potret perpaduan pandangan Charles Darwin (ekolog) – Adam Smith (ekonom).
Sumber :
1.http://www.sith.itb.ac.id/profile/Urgensi%20Ecosystem%20Approach%20Dalam%20Pengelolaan%20Pesisir%20dan%20Pulau-pulau%20kecil%20di%20Indonesia.pdf
2. Harian Surya Jatim, Selasa 20 Maret 2012, Halaman Pertama
Kereta Apiku Sayang Kereta Apiku Malang
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
Dari Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
CV FIVASS GENERAL TRADING (Pertanian, Peternakan, Perikanan)
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com
Pada tanggal 26 Januari 2012, pukul 15.45 wib, saya menaiki Kereta Api Malabar jurusan Malang-Bandung dari Stasiun Kota Malang. Saya naik kereta api tersebut bertujuan menghadiri undangan pertemuan resmi Direktur Utama PT Alamanda Sejati Utama Bandung, perusahaan eksportir jamur kancing dan jamur portabello ke luar negeri (ekspor ke Malaysia dan Singapura). Saya menaiki kereta api yang sudah bertahun-tahun tidak mengalami perubahan sistem dan manajemen yang visioner. Ada beberapa hal yang perlu dikaji ulang Perumka yang memiliki kereta api sebagai transportasi umum dan bertugas melayani publik sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Pertama, Mengapa kereta api sering berhenti di beberapa stasiun yang memiliki 2 jalur, untuk antri kereta api lainnya lewat, padahal untuk efisiensi, kereta api Indonesia bisa membeli kereta api modern magnetik dari Jepang atau Korea Selatan. Apalagi bantalan rel kereta api sering diperbaiki secara manual, memakai pegawai Perumka untuk awasi apa ada mur atau baut kendor, hilang, bantalan rel kereta api bergoyang, mereka berjalan tiap kilometer pada malam hari. Inilah manajemen tidak efisien dan tidak ada perubahan berarti.
Perumka sebaiknya cukup menggunakan rel kereta api magnetik apabila menggunakan kereta api modern magnetik, sehingga efisiensi memakai bantalan kayu rel kereta api, mur, baut dan sumber daya manusia. Kemudian kereta api sebaiknya dipisah tiga jalur yaitu jalur pertama untuk kereta api eksekutif, jalur kedua untuk kereta api bisnis, jalur ketiga untuk kereta api ekonomi. Yang membedakan hanya faktor harga tiket pembelian, faktor waktu, tiap jalur selisih sejam atau dua jam.
Faktanya dengan menggunakan kereta api lama, hanya memisahkan gerbong kereta api untuk eksekutif, bisnis dan ekonomi, waktu keberangkatan sama, yang membedakan hanya harga tiket keberangkatan. Padahal sebaiknya ada kereta api khusus eksekutif sendiri, khusus bisnis sendiri, khusus ekonomi sendiri. Masyarakat bisa nyaman memilih kereta api sesuai kantong uang mereka dan adanya efisien waktu, biaya, penggunaan sumberdaya manusia, pelayanan keramahan dan sebagainya
Kedua, adanya perbedaan fasilitas, terutama makanan higienis dan rasanya enak sebanding dengan harga yang mahal, kebersihan toilet, air yang bersih, adanya pengeras suara tiap kursi untuk memesan makanan dan/atau minuman. Hal ini untuk memudahkan pegawai tidak mondar-mandir tiap gerbong menjajakan makanan/minuman. Adanya kamera video pengawas (CCTV) untuk kereta api bisnis dan eksekutif, sehingga wisatawan luar negeri bisa merasakan nyaman menggunakan jasa kereta api Perumka.
Ketiga, perlunya keramahan bagian tiket dan keamanan, dengan melakukan sikap senyum, sapa dan ramah kepada tiap publik pengguna jasa kereta api. Perlunya pos pengaduan pelayanan publik jasa kereta api sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi umum. Kemudian Managemen Perumka perlu melakukan kegiatan indeks kepuasan masyarakat,menyusun standar pelayanan publik dengan melibatkan pemangku kepentingan pengguna jasa kereta api sesuai amanah UU 25/2009 tentang pelayanan publik. Perumka perlu memahami UU 22/2009 tentang Angkutan dan Lalu Lintas Jalan.
Harapannya, transportasi kereta api sebagai transportasi umum atau publik yang modern, nyaman, bersih akan mengurangi jumlah kendaraan bermotor baik sepeda motor, maupun mobil sehingga mengurangi jumlah kemacetan di sepanjang jalan di Indonesia. Apabila beberapa masukan di atas terwujud sesegera mungkin maka tidak akan terjadi nasib kereta apiku malang, kereta apiku sayang. Semoga ulasan ini dapat menjadikan cambuk bagi jajaran Direksi dan Managemen Perumka untuk menjadikan kereta api sebagai salah satu transportasi publik yang berprestasi dan unggulan dalam penilaian masyarakat di masa depan. Amin.
Abon Ikan Praktis Ekonomis
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
Dari Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
CV FIVASS General Trading (Pertanian, Peternakan, Perikanan)
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com
Ikan mengandung kadar protein tinggi dan sangat bagus bagi penderita kurang protein dalam darah atau disebut hipoalbuminemia, meringankan penderita HIV/ AIDS,dikonsumsi untuk memenuhi Gizi balita untuk mendukung pertumbuhan, penyembuhan penderita luka. Kemudian berguna bagi penderita post operatif atau bagi orang yang selesai menjalani operasi, meningkatkan status gizi penderita tuberculosis, proses penyembuhan pada stroke, memiliki kadar albumin, hemoglobin dan status gizi lansia serta Proses penyembuhan pada penderita luka bakar asam amino.
Pemanfaatan hasil tangkapan ikan di Pantai Sendangbiru, Pantai Kondang Merak dan pantai-pantai lainnya masih belum optimal. Saya berkunjung ke sana, ternyata masih banyak hasil tangkapan ikan laut yang dikelola secara sederhana. Selama ini ikan laut hanya dijual bentuk mentah,diolah secara sederhana menjadi rempeyek, ikan asin, ikan bakar, ikan goreng atau dimasak atau dijadikan ikan asin. Hal ini akibat jumlah ikan laut yang melimpah ruah dari Samudera Hindia. Ikan laut yang melimpah ruah misalnya ikan tuna, ikan tongkol, ikan kakap merah dan sebagainya.
Kondisi demikian menyebabkan hasil tangkapan ikan selama ini masih memiliki nilai ekonomis rendah serta belum bisa dipasarkan secara luas karena faktor umur simpan dan kepraktisannya. Salah satu cara untuk meningkatkan nilai ekonomis hasil laut, khususnya ikan, adalah mengolah ikan menjadi abon ikan. Kemudian fakta di lapang menunjukkan, semakin meningkatnya kesadaran pemerintah dan masyarakat melalui gerakan makan ikan untuk meningkatkan kecerdasan balita sejak dini. Hal ini dapat meningkatkan Indek Pembangunan Manusia (Human Development Index) yang saat ini IPM Indonesia berkisar peringkat 100 dunia.
Mengingat masih rendahnya angka melek huruf, rendahnya kesehatan, buruknya sanitasi, serta masih banyaknya gisi buruk.Ternyata konsumsi seafood (terutama ikan yang kaya asam lemak omega-3 berupa DHA maupun EPA) sebanyak 1-2 porsi tiap minggu dapat menurunkan angka kematian penyakit jantung koroner sebesar 36%.. DHA mendukung perkembangan awal sel-sel syaraf, sehingga ibu hamil dan menyusui dianjurkan untuk konsumsi seafood 2 porsi tiap minggu. Kontaminasi metil-merkuri sebaliknya menghambat perkembangan sel-sel syaraf, namun pengaruh metil-merkuri untuk orang dewasa kurang nyata. Vitamin yang ada dalam ikan juga bermacam-macam, yaitu vitamin A, D, Thiamin, Riboflavin, dan Niacin. Ikan juga mengandung mineral yang kurang lebih sama banyaknya dengan mineral yang ada dalam susu seperti kalsium, phosphor, akan lebih tinggi dibandingkan dengan susu. Ada dua kelompok vitamin dalam ikan yaitu larut dalam air dan larut minyak. Yang larut dalam minyak yaitu vitamin A dan D, yaitu dalam minyak ikan.
Vitamin yang larut dalam air dan terdapat dalam ikan adalah 4 macam vitamin tergolong dalam famili vitamin B, yaitu B6, B12, Biotin, dan Niacin. Jumlah vitamin ini lebih banyak terdapat pada daging ikan yang berwarna lebih gelap, dan dari daging ikan yang berwarna putih jumlah vitamin-vitamin B-nya hampir sama banyaknya dengan jumlah vitamin di dalam daging sapi atau ayam. Mineral dalam ikan mengandung banyak mineral termasuk magnesium, phosphor, iodium, fluor, zat besi, copper, zinc, dan selenium. Ikan dari laut banyak mengandung iodium, demikian juga hasil laut lainnya. Iodium sangat penting untuk mencegah penyakit gondok.
Oleh karena itu, abon ikan merupakan solusi tepat untuk masalah kekurangan vitamin, gizi, peningkatan nilai tambah ikan, mengurangi ikan menjadi busuk akibat tidak laku terjual, pemberdayaan masyarakat dan mengurangi jumlah ikan laut yang tidak laku terjual secara massal. Paket mesin abon ikan yang ditawarkan juga mudah dalam pengoperasiannya, serta memiliki harga yang sangat terjangkau bagi nelayan perairan darat. Demikianlah prospek mesin dan abon ikan di masa mendatang.
Penulis mewakili Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Islam Jatim sebagai Ketua Tim Project “Business Plan Pemberdayaan Masyarakat Bendungan Melalui Teknologi Mesin Abon Ikan” lolos masuk 10 besar terbaik business plan, 15 Maret 2012. Sebelumnya penulis mengikuti Pelatihan Wirausaha Industri Inovatif-II Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Rumah Ekonomi Rakyat, BPPT RI. Pelatihan tersebut dilaksanakan 16-18 Februari 2012 di Hotel Mercure Ancol Jakarta, diikuti 350 peserta Se-Indonesia, dari unsur ormas pemuda independen, KAMMI, Gerakan Pemuda Islam, Hima Persis, Pelajar Islam Indonesia (PII).
Bagi ormas / organisasi kepemudaan yang memiliki kepedulian program pemberdayaan masyarakat dan peningkatan nilai tambah ekonomis terhadap nelayan perikanan laut dan tambak, dapat menggunakan paket mesin abon untuk menghasilkan abon ikan yang memiliki tekstur lembut dan citarasa tinggi. untuk urusan ketersediaan dan suplai bahan baku, nelayan perikanan laut dan tambak yang menyediakan, sedangkan untuk urusan pengolahan mesin abon ikan, bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat yang peduli peningkatan nilai tambah ikan laut dan tambak.
Pemerintah Wajib Biayai Lahan Pangan Berkelanjutan Cegah Wabah Tomcat
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
Dari Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
Konsultan Evaluasi Lahan Pertanian
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa tujuan bernegara adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Oleh karena itu, perlindungan segenap bangsa dan peningkatan kesejahteraan umum adalah tanggung jawab penting bernegara.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah terjaminnya hak atas pangan bagi segenap rakyat yang merupakan hak asasi manusia yang sangat fundamental sehingga menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 28A dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga sesuai dengan Article 25 Universal Declaration of Human Rights Juncto Article 11 International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right (ICESCR).
Lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris karena terdapat sejumlah besar penduduk Indonesia yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Dengan demikian, lahan tidak saja memiliki nilai ekonomis, tetapi juga sosial, bahkan memiliki nilai religius. Dalam rangka pembangunan pertanian yang berkelanjutan, lahan merupakan sumber daya pokok dalam usaha pertanian, terutama pada kondisi yang sebagian besar bidang usahanya masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan.
Lahan merupakan sumber daya alam yang bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah, tetapi kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat. Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya.
Alih fungsi lahan-lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh upaya-upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pencetakan lahan pertanian baru yang potensial. Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya.
Di sisi lain, proses urbanisasi yang tidak terkendali berdampak pada meluasnya aktivitas-aktivitas perkotaan yang makin mendesak aktivitas-aktivitas pertanian di kawasan perdesaan yang berbatasan langsung dengan perkotaan. Alih fungsi lahan berkaitan dengan hilangnya akses penduduk perdesaan pada sumber daya utama yang dapat menjamin kesejahteraannya dan hilangnya mata pencarian penduduk agraris. Konsekuensi logisnya adalah terjadinya migrasi penduduk perdesaan ke perkotaan dalam jumlah yang besar tanpa diimbangi ketersediaan lapangan kerja di perkotaan.
Ancaman terhadap ketahanan pangan telah mengakibatkan Indonesia harus sering mengimpor produk-produk pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam keadaan jumlah penduduk yang masih terus meningkat jumlahnya, ancaman-ancaman terhadap produksi pangan telah memunculkan kerisauan akan terjadi keadaan rawan pangan pada masa yang akan datang. Akibatnya dalam waktu yang akan datang Indonesia membutuhkan tambahan ketersediaan pangan dan lahan pangan.
Perlindungan lahan pertanian pangan merupakan upaya yang tidak terpisahkan dari reforma agraria. Reforma agraria tersebut mencakup upaya penataan yang terkait dengan aspek penguasaan/pemilikan serta aspek penggunaan/ pemanfaatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia NomorIX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Perlindungan lahan pertanian pangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penataan ruang wilayah. Hal ini dilakukan untuk mencegah wabah Tomcat berpindah tempat karena habitatnya yaitu lahan pertanian pangan berkelanjutan tetap bertahan.
Untuk itu, perlindungan lahan pertanian pangan perlu dilakukan dengan menetapkan kawasan-kawasan pertanian pangan yang perlu dilindungi. Kawasan pertanian pangan merupakan bagian dari penataan kawasan perdesaan pada wilayah kabupaten. Dalam kenyataannya lahan-lahan pertanian pangan berlokasi di wilayah kota juga perlu mendapat perlindungan. Hal inilah yang melatarbelakangi pengesahan UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pasal 66 ayat (3) mengamanatkan bahwa Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selain bersumber sebagaimana dimaksud di atas dapat juga diperoleh dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha. Hal itu semua yang mendasari disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2012 tentang Pembiayaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Tujuan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah menjamin tersedianya pendanaan dalam penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka mewujudkan implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan peraturan perundang-undangan yang diamanatkannya dalam rangka pencapaian kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional serta mencegah hilangnya habitat Tomcat, habitat wabah wereng sebagai makanan utama Tomcat.
Kebijakan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur Pembiayaan pada keseluruhan sistem dan proses Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, meliputi: perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, serta perlindungan dan pemberdayaan Petani. Untuk memenuhi Pembiayaan sistem dan proses Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut, ada 3 (tiga) hal utama yang perlu diatur dalam kebijakan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Yaitu: (i) kegiatan-kegiatan yang perlu dibiayai terkait dengan perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, serta perlindungan dan pemberdayaan Petani, yang merupakan bagian Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; (ii) sumber-sumber dan bentuk Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota terhadap kegiatan-kegiatan yang perlu dibiayai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (iii) penyelenggaraan Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Semoga Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota memahami Peraturan Pemerintah ini sehingga implementasi pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak mengalami hambatan dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Koordinasi dalam rangka Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan pedoman umum rencana teknis Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diatur oleh Menteri. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Amin.
Abon Ikan Citarasa Tinggi
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI
Dari Provinsi Jawa Timur 2014-2019
Konsultan Evaluasi Lahan Pertanian, Konsultan Ekowisata
Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Salah satu bumi dan yang terdapat di Indonesia adalah Ikan perairan darat seperti ikan lele, ikan nila, ikan patin dan sebagainya. Juga ikan perairan laut seperti ikan kakap merah, ikan tuna, ikan cakalang dan sebagainya.
Fakta di lapang menunjukkan, semakin meningkatnya kesadaran pemerintah dan masyarakat melalui gerakan makan ikan untuk meningkatkan kecerdasan balita sejak dini. Hal ini dapat meningkatkan Indek Pembangunan Manusia (Human Development Index) yang saat ini IPM Indonesia berkisar peringkat 100 dunia. Mengingat masih rendahnya angka melek huruf, rendahnya kesehatan, buruknya sanitasi, serta masih banyaknya gisi buruk.
Selama ini ikan perairan darat dan ikan perairan laut tersebut hanya diolah secara sederhana menjadi rempeyek, ikan asin, ikan bakar, ikan goreng atau dimasak serta dijadikan pindang. Kondisi demikian menyebabkan hasil tangkapan ikan selama ini masih memiliki nilai ekonomis rendah serta belum bisa dipasarkan secara luas karena faktor umur simpan dan kepraktisannya. Menurut data penelitian, Ikan – Ikan tersebut mengandung kadar protein tinggi dan sangat bagus bagi : penderita kurang Protein dalam darah (dikenal istilah hipoalbuminemia), penderita HIV/ AIDS ; dikonsumsi untuk memenuhi Gizi bagi Balita dalam mendukung pertumbuhan, penyembuhan penderita luka.
Oleh karena itu, mesin abon ikan yang kami ciptakan merupakan solusi tepat untuk masalah di atas. Proses pembuatan abon ikanpun relatif mudah sehingga bisa langsung dikerjakan oleh beberapa pekerja. Peralatan yang dibutuhkan pun relatif sederhana sehingga untuk memulai usaha ini relatif tidak memerlukan biaya investasi yang besar. Oleh sebab itu, usaha pengolahan abon ikan ini bisa dilakukan dalam skala usaha kecil. Hal ini membuat usaha ini sangat berpotensi untuk dikembangkan di wilayah yang memiliki sumberdaya perikanan yang melimpah seperti di wilayah bendungan yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta I.
Abon merupakan produk olahan yang sudah cukup dikenal luas oleh masyarakat. Abon ikan adalah jenis makanan olahan ikan yang diberi bumbu, diolah dengan cara perebusan dan penggorengan. Produk yang dihasilkan mempunyai bentuk lembut, rasa enak, bau khas, dan mempunyai umur simpan yang relatif lama. Seperti halnya produk abon yang terbuat dari daging ternak. abon ikan cocok pula dikonsumsi sebagai pelengkap makan roti ataupun sebagai lauk-pauk.
Sejauh ini persaingan antara pengusaha abon ikan belum dirasakan menjadi kendala. Apalagi di daerah sekitar lokasi bendungan, belum ada yang mendirikan usaha abon ikan sehingga tidak ada kendala dalam persaingan usaha ini. Karena tidak ada kendala yang besar dalam persaingan usaha ini, maka peluang pasar abon ikan bisa dikatakan masih sangat besar. Kami telah menyediakan paket mesin pembuat abon ikan. Paket mesin telah banyak digunakan para pengusaha ikan di beberapa daerah di Indonesia untuk memproduksi abon ikan. Ke depannya, riset dan uji coba perbaikan mesin abon ikan berlanjut sampai pada proses pengolahan abon ikan. Jadi kami tidak hanya menawarkan mesin abon ikan, namun kami bersama nelayan wilayah bendungan juga menawarkan hasil abon ikan. Untuk mesin abon ikan kami memberi nama BONIK sedangkan untuk abon ikan namanya FISHMUN.
Kami yang mewakili Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Islam Provinsi Jawa Timur sudah mempresentasikan business plan pemberdayaan masyarakat di sekitar bendungan Perum Jasa Tirta melalui teknologi tepat guna mesin abon ikan. Presentasi tersebut dilakukan pada Pelatihan Wirausaha Industri Inovatif- II yang diadakan oleh Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT RI) dan Rumah Ekonomi Rakyat. Pelaksanaan pada tanggal 16-18 Februari 2012 di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara yang diikuti oleh sekitar 350 peserta dari sebagian besar dari Provinsi Lampung, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten dan sekitarnya, Pulau Sumatera, Provinsi Jawa Timur dan sebagainya.
Mesin paket pembuat abon ikan yang bersifat portable sehingga mudah dipindahkan menjadi salah satu keunggulan dalam pemanfaatan mesin ini. Mesin dapat ditempatkan di sekitar tambak atau bendungan sehingga proses pengolahan dapat dilakukan langsung ketika ikan dipanen. Hal ini akan menghemat biaya transportasi serta menjaga kualitas kesegaran ikan yang akan diolah. Beberapa keunggulan lainnya adalah waktu yang digunakan untuk spinner dan alat masak dalam sekali proses hanya 5 menit/7 kg. Dan untuk mesin pencacah 80 kg/jam. Dibandingkan dengan produk yang sudah ada maka mesin ini, mampu memroses ikan dengan kapasitas 20 kg lebih banyak.
Tidak ketinggalan sesuai komitmen perusahaan yang pro UKM, demikian pula dengan daya listrik yang diperlukan oleh mesin ini. Mesin ini menggunakan daya listrik yang sedikit agar mudah diimplementasikan oleh masyarakat dengan daya 200 watt bertegangan 220 volt. Dengan demikian dalam usaha membantu meringankan dan pemberdayaan masyarakat nelayan maka kami berupaya meningkatkan nilai jual tangkapan ikan. Kami telah melakukan riset berkelanjutan mulai dari hulu hingga hilir. Untuk hasil tangkapan ikan yang tidak termanfaatkan karena dijual dalam bentuk pengolahan sederhana yang memiliki masa simpan pendek, maka hal positif yang dilakukan adalah membuatnya dalam bentuk abon ikan.
Lambannya Pencairan Program Pemprov Jatim di Kab. Malang Bagian Selatan
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI 2014-2019
Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan “BONIK”
Konsultan Evaluasi Lahan Pertanian
satriya1998@gmail.com ; satriya1998@yahoo.com
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Artinya bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di Jawa Timur dikuasai oleh salah satunya Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun semenjak kepemimpinan Pakde Karwo mulai tahun 2008 sampai jelang Pilgub 2013, masih menyisakan beberapa permasalahan antara lain : lambannya pencairan program Pemprov Jatim, maupun program kerakyatan yang sudah diajukan kelompok masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Malang Bagian Selatan.
Kelompok Masyarakat sudah mengajukan beberapa proposal sejak Bulan November 2011, yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur seperti proposal pengaspalan jalan pantai kondang iwak Kecamatan Donomulyo, proposal rehabilitasi bangunan pertemuan umum Kecamatan Donomulyo. Kemudian kelompok masyarakat mengajukan proposal pembangunan sarana prasarana air minum Kecamatan Bantur, proposal bantuan mesin pavingstone Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo. Kemudian proposal pokmas bumi syariah sebagai embrio koperasi syariah, proposal perbaikan polindes Desa Donomulyo, Kab. Malang dan sebagainya. Informasi yang kami dapatkan proposal tersebut masih dalam pengkajian Biro Kesejahteraan Masyarakat Sekdaprov Jatim, tetapi kenapa lama proposal tersebut direvisi atau tidak, apakah ada survei dari Biro terkait dalam Sekdaprov Jatim ?
Padahal Gubernur Jatim mencanangkan program pelayanan perijinan tepat waktu, cepat, apakah tidak ada standar pelayanan publik mulai pengajuan proposal, penelaahan, pengkajian, survei keberadaan kelompok masyarakat, pembuatan SK Gubernur Jatim tentang program atau proposal pokmas yang sudah disetujui sampai dengan proses pencairan. Apakah Biro dalam Sekdaprov Jatim belum membaca dan menerapkan Perda Jatim Nomor 8 tahun 2011 tentang pelayanan publik. Hal ini kontradiksi dengan slogan APBD JATIM UNTUK RAKYAT yang sering dikumandangkan di Provinsi Jawa Timur. Proposal yang diajukan kelompok masyarakat di wilayah Kab. Malang Bagian Selatan sampai saat ini, Bulan April 2012, belum ada lampu hijau ataupun revisi dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kalau kita cermati, lambannya birokrasi pemerintah provinsi Jawa Timur tidak selaras dengan program Reformasi Birokrasi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara RI. Mereka harusnya menjalankan amanah UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, amanah PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jajaran Sekdaprov Jatim seharusnya melayani keinginan atau aspirasi kelompok masyarakat yang ingin memajukan daerahnya. Perlu diketahui, wilayah Kabupaten Malang Bagian Selatan termasuk wilayah garis merah atau red line, dimana termasuk kawasan perbukitan lahan kering, mengandung mineral tambang dan kapur, kebanyakan pendudunya masih berada di bawah garis kemiskinan. Banyak penduduknya yang bekerja nelayan petani, peternak, buruh pabrik, tenaga kerja wanita dan sebagainya.
Amanah UU Nomor 25 tahun 2009 cukup jelas yaitu negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebaiknya membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara d a n penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. Tidak lupa juga UU Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Negara berkewajiban mensejahterakan seluruh warga negaranya dari kondisi kefakiran dan kemiskinan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewajiban negara dalam membebaskan dari kondisi tersebut dilakukan melalui upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebutuhan dasar. Upaya tersebut harus dilakukan oleh negara sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional termasuk untuk mensejahterakan fakir miskin. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah selayaknya melaksanakan amanah UU Nomor 13 tahun 2011, dengan cara salah satunya menampung aspirasi program-program kelompok masyarakat Kabupaten Malang Bagian Selatan yang kebanyakan masih di bawah garis kemiskinan. Semoga segera realisasi proposal-proposal pembangunan kawasan di Kabupaten Malang Bagian Selatan.
Langganan:
Postingan (Atom)