Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Anggota Klub Penggemar Koes Plus Arema (KPKA) Malang
http://www.surya.co.id/2011/05/04/koes-ploes-dan-malang-kembali
Saat ini, sudah berdiri Klub Penggemar Koes Plus Arema Malang yang melestarikan lagu-lagu Koes Plus sepanjang masa. KPKA Malang berdiri tahun 18 Januari 2009, dengan ketua Bapak Agoes Basoeki, SH, SST.Par. (sekaligus menjabat sebagai Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Malang). KPKA memiliki penasehat yaitu Bapak. H. Koestono, Bapak Drs. Rahman Nurmala, MM (Kadispendukcapil Kota Malang) dan anggota KPKA antara lain : Mursyid, Ko An, Jauhari, Andik, Adi Susetyo dan kawan-kawan. KPKA sudah tersebar anggota Se Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu).
Koes Plus Bersaudara asli Kabupaten Tuban yang pindah ke Jakarta tahun 1952. Tahun 1962, membentuklah Band Koes Bersaudara dengan dibawah pimpinan Tonny Koeswoyo (Koestono), sekaligus pemegang melodi gitar / vokal ; Koesnomo (Nomo Koeswoyo) sebagai pemain drum ; Koesyono (Yon Koeswoyo) sebagai pemegang rythm gitar / vokal ; Koesroyo (Yok Koeswoyo) sebagai pemain bas gitar / vokal. Tahun 1969, Koes Bersaudara tidak aktif kemudian dibentuklah Koes Plus. Kemudian Nomo Koeswoyo sebagai drummer keluar, digantikan dengan Murry Koes Plus, sampai sekarang. Perlu diketahui, 27 Maret 1987, Tonny Koeswoyo meninggal dunia di Jakarta.
Beberapa Album Koes Bersaudara sekitar 40 album dengan personil Nomo Koeswoyo. Album Band Koes Plus antara lain : Album Pop Indonesia, Album Pop Jawa, Album Pop Keroncong, Album Pop Melayu, Album Qasidah, Album Natal, Album Anak- Anak, tercatat total sekitar 97 album resmi yang beredar di Indonesia. Irama musik Band Koes Plus seperti rock, reggae, rock n roll, keroncong dan menjadi inspirasi musik Indonesia sepanjang masa.
KPKA sudah melakukan beberapa kegiatan, seperti berpartisipasi dalam Festival Band dan Lomba Nyanyi Lagu Koes Plus di Malang Kembali IV tanggal 21-24 Mei 2009 di Jalan Ijen. Festival ini menyanyikan pilihan lagu wajib antara lain : Manis dan Sayang, Andaikan Kau Datang Kembali dan Kisah Sedih di Hari Minggu, memperebutkan 4 tropy Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang, Pemkot Malang, dana pembinaan plus piagam penghargaan.
Kemudian KPKA berpartisipasi dalam Festival Band, Lomba Souvenir, Lomba Nyanyi, Lomba Lukis/Sketsa dan Lomba Mirip Personel Band Koes Plus di Malang Kembali V tanggal 20-23 Mei 2010 di Jalan Ijen Kota Malang. KPKA melaksanakan parade band pelestari Koes Plus Se Malang Raya dan luar kota. Festival band berupa menyanyikan lagu Koes Bersaudara / Koes Plus, Lomba Suvenir berupa lomba pernak-pernik Koes Bersaudara / Koes Plus dari bahan apa saja sesuai kreasi peserta lomba.
Kemudian KPKA mengadakan kegiatan Band Koes Plus, Mengenang Tonny Koeswoyo sekaligus pengukuhan KPKA Korwil Malang Selatan, berpusat di Kec. Kepanjen Kabupaten Malang, tanggal 27 Maret 2011. Tepatnya diadakan di Desa Sukoardi, Kecamatan Kepanjen dan dihadiri meriah seluruh anggota KPKA Malang Selatan. Antusiasme anggota bergantian menyanyikan lagu Koes Plus dan mendapatkan apresiasi dari seluruh anggota dengan tepukan meriah.
Dan saat ini, KPKA Malang akan berpartisipasi kembali dalam Malang Kembali VI, 19-22 Mei 2011, diharapkan seluruh pengurus dan Anggota KPKA serta masyarakat Jawa Timur, Kota Malang dan sekitarnya berpartisipasi baik materi maupun moril serta memeriahkan dan mensukseskan kegiatan KPKA dalam Malang Kembali VI tersebut. Direncanakan salah satu anggota Band Koes Bersaudara / Koes Plus (Yok Koeswoyo/Nomo Koeswoyo) turut hadir memeriahkan dan melepas kerinduan bersama penggemar Band Koes Plus Jatim. Jayalah Band Koes Plus sebagai band musik legenda Indonesia.
Malang, 20 April 2011
Blog ini untuk menampilkan dunia penulisan dan karya-karya tulis SATRIYA NUGRAHA,SP ; baik yang sudah dimuat di media massa, dimuat www.kompasiana.com maupun belum dimuat, merupakan wadah bagi pemuda dan komunitas untuk berbagi info dan berbagi ilmu kepenulisan, mengangkat penulis sebagai sebuah profesi, penulis adalah Konsultan Ekowisata, Wirausaha Mesin Abon Ikan CV.FIVASS General Trading Kota Malang,Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Timur 2014-2019.
Rabu, 25 Mei 2011
Malang Kembali VI 2011
Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002 ; Konsultan Ekowisata
http://www.surya.co.id/2011/05/13/kembali-ke-malang-kembali-2011
Tahun 1996 pertama kali Yayasan Inggil Kota Malang (saat itu bernama Cahyaningrat) mendapatkan ijin dari Direktorat Purbakala Nasional sebagai tempat observasi sementara benda cagar budaya yang sekarang ini 72 arca hasil penyelamatannya ditempatkan di museum Mpu Purwa Kota Malang. Sejak saat itu penelitian dan penyelamatan bersama lembaga nasional maupun internasional terus dilakukan untuk kepentingan dunia pendidikan dan mengadakan event Malang Kembali Festival Tempoe Doeloe setiap tahun. Tujuan Malang Kembali sesuai dengan UU 19/2002 tentang hak cipta dan pendaftaran hak cipta adalah mengembalikan jati diri bangsa di masa mendatang. Jadi tidak sekedar bernostalgia tempo dulu. Tetapi lebih dari itu, visi membangun jati diri Malang 10-20 tahun ke depan harus mempunyai bekal yang mendasar yaitu mengerti sejarah latar belakang Kota Malang sendiri.
Ide awal munculnya Malang Kembali berasal dari Yayasan Inggil, dimulai pada tahun 2006, yaitu Malang Kembali I. Saat itu, Yayasan Inggil sangat sulit meyakinkan Pemerintah Kota Malang dan pedagang yang mau mengisi stand dalam realisasikan event Malang Kembali di Jalan Ijen. Hal ini sangat penting untuk mengembalikan kepribadian bangsa dan pasti akan diminati masyarakat. Yayasan Inggil harus mendatangi seluruh pasar di Kota Malang untuk mencari pedagang sesuai konsep tempo doeloe dan memberikan jaminan akan membeli semua makanan jika tidak laku. Hasilnya terkumpul kurang dari 100 pedagang yang ternyata semua pedagang kehabisan stok.
Jenis kegiatan Malang Kembali sebagai berikut : penelitian, pendokumentasian, penyusunan program, sekaligus sosialisasi hasil-hasil penelitian tentang seni, budaya dan sejarah Kota Malang kepada publik Kota Malang, yang meliputi : (1) Pembuatan film, foto-foto dan documenter ; (2) Penerbitan buku dan jurnal ; (3) Pelatihan dan pembekalan tentang seni, budaya dan sejarah kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Malang ; (4) Pembuatan fisik materi-materi sosialisasi sejarah budaya Malang yang berupa : documentary board, poster, baliho dan bentuk-bentuk peraga seni lainnya yang bertujuan untuk pengenalan sekaligus sarana pengingat penyelamatan Kota Malang.
(5) Pembuatan bangunan sarana museum, informasi sejarah dan budaya Kota Malang ; (6) Penyelenggaraan aktivitas sosial berupa : revitalisasi tempat-tempat bersejarah (makam, bangunan kuno, gang bersejarah, situs dan lain-lain, dengan mengerahkan bagian masyarakat yang peduli, untuk membersihkan, memperbaiki, sekaligus membangun berdasar bentuk, dan fungsi keasliannya) dengan upaya swadaya dari masyarakat sendiri. (7) Pembuatan acara festival tempo dulu di tempat terbuka, tertutup, ruang publik, dan ruang privat, yang berisikan : (a) Pemasangan sarana sosialisasi sejarah budaya berupa baliho, poster, spanduk, sticker, leaflet dan media lainnya dengan isi dan tema menampilkan foto, dokumen dan materi tempo dulu serta menggunakan istilah dan bahasa yang dipakai masa itu ; (b) Pembuatan replika bentuk hasil budaya Malang : rumah, candi (bentuk bangunan), sawah, pertanian, industry, ruang dan model pendidikan, panggung pertunjukan, alat peraga lalu lintas, ampi theater, peralatan rumah tangga, penerangan listrik, bahan bakar yang semuanya berbentuk dan mengacu pada contoh tempo dulu ;
(c) Pembuatan dan penjualan kuliner (makanan, minuman dan jajanan) tempo dulu dalam acara tersebut, berdasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam sejarah diperagakan, didiskusikan, dilombakan kemudian diperjuabelikan ; (d) Pembuatan pakaian berdasar mode dan peraga yang pernah tercatat dan diingat masyarakat sebagai bentuk trend pakaian dan perlengkapan fashion dari masa ke masa ; (e) Peragaan aktivitas masyarakat sehari-hari, bidang pertanian, militer, rekonstruksi perang, agama, seni dan budaya, pengobatan, politik, pendidikan, pariwisata dan pemerintahan.
Kemudian Yayasan Inggil mengadakan Malang Kembali II tahun 2007, Malang Kembali III tahun 2008, Malang Kembali IV 2009 dan Malang Kembali V tanggal 20-23 Mei 2010. Saat ini, Yayasan Inggil Kota Malang sudah mengadakan kepanitiaan resmi Malang Kembali VI, yang akan diadakan tanggal 19-22 Mei 2011 nanti. Malang Kembali VI mengambil tema “DISCOVERING HERITAGE”, The Real Character Building Event akan diadakan di Jalan Ijen Kota Malang. Yayasan Inggil akan membangun benteng tahun 1767 dengan dua lantai senilai Rp. 100 Juta. Ada galeri sejarah ekonomi industri, panggung legenda musik Koes Plus, museum culture heritage “upacara adat”. Ada juga museum Malang 1914, panggung seni religi, panggung jati diri workshop dan sarasehan, galeri sejarah pariwisata, benteng Belanda 1767, seminar Nasional Seni, Budaya dan Pariwisata, galeri sejarah pendidikan. Kami berharap masyarakat, akademisi, dunia usaha, tokoh masyarakat berpartisipasi mensukseskannya. Amin.
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002 ; Konsultan Ekowisata
http://www.surya.co.id/2011/05/13/kembali-ke-malang-kembali-2011
Tahun 1996 pertama kali Yayasan Inggil Kota Malang (saat itu bernama Cahyaningrat) mendapatkan ijin dari Direktorat Purbakala Nasional sebagai tempat observasi sementara benda cagar budaya yang sekarang ini 72 arca hasil penyelamatannya ditempatkan di museum Mpu Purwa Kota Malang. Sejak saat itu penelitian dan penyelamatan bersama lembaga nasional maupun internasional terus dilakukan untuk kepentingan dunia pendidikan dan mengadakan event Malang Kembali Festival Tempoe Doeloe setiap tahun. Tujuan Malang Kembali sesuai dengan UU 19/2002 tentang hak cipta dan pendaftaran hak cipta adalah mengembalikan jati diri bangsa di masa mendatang. Jadi tidak sekedar bernostalgia tempo dulu. Tetapi lebih dari itu, visi membangun jati diri Malang 10-20 tahun ke depan harus mempunyai bekal yang mendasar yaitu mengerti sejarah latar belakang Kota Malang sendiri.
Ide awal munculnya Malang Kembali berasal dari Yayasan Inggil, dimulai pada tahun 2006, yaitu Malang Kembali I. Saat itu, Yayasan Inggil sangat sulit meyakinkan Pemerintah Kota Malang dan pedagang yang mau mengisi stand dalam realisasikan event Malang Kembali di Jalan Ijen. Hal ini sangat penting untuk mengembalikan kepribadian bangsa dan pasti akan diminati masyarakat. Yayasan Inggil harus mendatangi seluruh pasar di Kota Malang untuk mencari pedagang sesuai konsep tempo doeloe dan memberikan jaminan akan membeli semua makanan jika tidak laku. Hasilnya terkumpul kurang dari 100 pedagang yang ternyata semua pedagang kehabisan stok.
Jenis kegiatan Malang Kembali sebagai berikut : penelitian, pendokumentasian, penyusunan program, sekaligus sosialisasi hasil-hasil penelitian tentang seni, budaya dan sejarah Kota Malang kepada publik Kota Malang, yang meliputi : (1) Pembuatan film, foto-foto dan documenter ; (2) Penerbitan buku dan jurnal ; (3) Pelatihan dan pembekalan tentang seni, budaya dan sejarah kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Malang ; (4) Pembuatan fisik materi-materi sosialisasi sejarah budaya Malang yang berupa : documentary board, poster, baliho dan bentuk-bentuk peraga seni lainnya yang bertujuan untuk pengenalan sekaligus sarana pengingat penyelamatan Kota Malang.
(5) Pembuatan bangunan sarana museum, informasi sejarah dan budaya Kota Malang ; (6) Penyelenggaraan aktivitas sosial berupa : revitalisasi tempat-tempat bersejarah (makam, bangunan kuno, gang bersejarah, situs dan lain-lain, dengan mengerahkan bagian masyarakat yang peduli, untuk membersihkan, memperbaiki, sekaligus membangun berdasar bentuk, dan fungsi keasliannya) dengan upaya swadaya dari masyarakat sendiri. (7) Pembuatan acara festival tempo dulu di tempat terbuka, tertutup, ruang publik, dan ruang privat, yang berisikan : (a) Pemasangan sarana sosialisasi sejarah budaya berupa baliho, poster, spanduk, sticker, leaflet dan media lainnya dengan isi dan tema menampilkan foto, dokumen dan materi tempo dulu serta menggunakan istilah dan bahasa yang dipakai masa itu ; (b) Pembuatan replika bentuk hasil budaya Malang : rumah, candi (bentuk bangunan), sawah, pertanian, industry, ruang dan model pendidikan, panggung pertunjukan, alat peraga lalu lintas, ampi theater, peralatan rumah tangga, penerangan listrik, bahan bakar yang semuanya berbentuk dan mengacu pada contoh tempo dulu ;
(c) Pembuatan dan penjualan kuliner (makanan, minuman dan jajanan) tempo dulu dalam acara tersebut, berdasar pada nilai-nilai yang terkandung dalam sejarah diperagakan, didiskusikan, dilombakan kemudian diperjuabelikan ; (d) Pembuatan pakaian berdasar mode dan peraga yang pernah tercatat dan diingat masyarakat sebagai bentuk trend pakaian dan perlengkapan fashion dari masa ke masa ; (e) Peragaan aktivitas masyarakat sehari-hari, bidang pertanian, militer, rekonstruksi perang, agama, seni dan budaya, pengobatan, politik, pendidikan, pariwisata dan pemerintahan.
Kemudian Yayasan Inggil mengadakan Malang Kembali II tahun 2007, Malang Kembali III tahun 2008, Malang Kembali IV 2009 dan Malang Kembali V tanggal 20-23 Mei 2010. Saat ini, Yayasan Inggil Kota Malang sudah mengadakan kepanitiaan resmi Malang Kembali VI, yang akan diadakan tanggal 19-22 Mei 2011 nanti. Malang Kembali VI mengambil tema “DISCOVERING HERITAGE”, The Real Character Building Event akan diadakan di Jalan Ijen Kota Malang. Yayasan Inggil akan membangun benteng tahun 1767 dengan dua lantai senilai Rp. 100 Juta. Ada galeri sejarah ekonomi industri, panggung legenda musik Koes Plus, museum culture heritage “upacara adat”. Ada juga museum Malang 1914, panggung seni religi, panggung jati diri workshop dan sarasehan, galeri sejarah pariwisata, benteng Belanda 1767, seminar Nasional Seni, Budaya dan Pariwisata, galeri sejarah pendidikan. Kami berharap masyarakat, akademisi, dunia usaha, tokoh masyarakat berpartisipasi mensukseskannya. Amin.
Selasa, 10 Mei 2011
Petani Entrepreneur dan Asuransi Pertanian
Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”
Kamis, 14 April 2011, puluhan anggota Kelompok Tani “Sari Bumi” mengadakan pertemuan bulanan, untuk saling tukar menukar informasi pengetahuan dan pemasaran terkait pertanian, peternakan. Kebetulan, penulis menghadiri pertemuan tersebut dan menginformasikan beberapa peraturan daerah jatim terkait pertanian, perikanan dan sekaligus menguraikan permasalahan peternakan di Jawa Timur. Pertemuan bulanan diharapkan sebagai wadah komunikasi antar petani, peternak, pengusaha, akademisi, praktisi yang peduli perjuangan petani dan peternak serta diharapkan berlangsung secara berkala.
Pertemuan ini sebagai wadah mencari solusi bagi permasalahan yang dialami petani dan peternak se Malang Raya. Bapak Sa’i, Ketua Kelompok Tani Sari Bumi mengungkapkan kesulitan petani dan peternak mendapatkan bantuan modal / pinjaman lunak. Pak Sunaryo mengungkapkan peternak selama ini belum sejahtera, belum kuat koordinasi satu sama lain, sehingga diombang-ambingkan informasi dari oknum tengkulak dan pedagang besar khususnya masalah harga pasaran jual beli daging ternak. Pak Agus THL-TBPP Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang mengungkapkan perlunya tenaga penyuluh peternak dan petani yang berkompetensi jelas dan tidak tumpang tindih kerjanya. Kemudian pak Sekretaris Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kab. Malang berharap usaha peternakan berkembang dan mendapatkan dukungan dari perusahaan dan pemerintah di masa depan, dibantu urusan pemasaran langsung kepada konsumen.
Saat ini Pemprov Jatim memberlakukan stop masuknya sapi impor ke Provinsi Jatim, peternak perlu kompak membentuk forum / asosiasi untuk meningkatkan nilai tawar dengan asosiasi penjual daging se Jatim. Juga, saat ini, sudah berlaku Perda 2/2010 tentang Tata Kelola Produk-produk Unggulan Pertanian dan Pertanian di Jawa Timur. Mengingat, Wilayah Provinsi Jawa Timur yang luasnya 47.922 km2 (terluas di antara 6 Provinsi di Pulau Jawa) merupakan pemasok 35% bahan pangan dan hortikultura untuk seluruh Indonesia. Ada beberapa komoditas asal Jawa Timur yang sumbangannya cukup signifikan terhadap stok pangan nasional seperti : daging (15,5%), telur (29,2%), susu (42,3%), tembakau (51%) dan gula (47%). Perda ini untuk memutus mata rantai perdagangan pertanian yang terlalu panjang dan tidak mensejahterakan petani sendiri, mengajak petani berusaha pertanian dan perikanan berprinsip kemanfaatan, kelestarian dan keberlanjutan dengan tidak menimbulkan dampak ekonomi biaya tinggi (menjadi petani entrepreneur).
Berdasarkan Perda Jatim 2/2010 menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi atau Lembaga yang ditunjuk Gubernur. melaksanakan kegiatan yang bersifat menunjang peningkatan tata kelola, peningkatan mutu produktifitas dan pemeliharaan kondisi sosial yang tidak bisa diserahkan kepada mekanisme pasar. Peranan Pemerintah Provinsi yang menunjang kegiatan tersebut meliputi : (a.) pengaturan, mencakup pelaksanaan kekuatan kebijakan pemerintah dengan menggunakan produk hukum yang berkaitan dengan perkonomian dan niaga ; (b.) fasilitasi, Pemerintah Provinsi membantu perbaikan system maupun sarana tataniaga dan jasa-jasa yang tidak mungkin dilakukan pihak swasta; dan (c.) intervensi, yaitu adanya campur tangan Pemerintah Provinsi dalam masalah pemasaran barang-barang yang dianggap penting bagi kesejahteraan penduduk wajib dilakukan pemerintah sendiri.
Saat ini, prioritas serap aspirasi Komisi B DPRD Jatim adalah masih akan mengupayakan kebijakan asuransi pertanian. Asuransi Pertanian sebaiknya terbagi menjadi dua bagian yaitu Asuransi Produksi dan Asuransi Pemasaran. Asuransi Produksi untuk memberikan jaminan kepada petani yang mengalami kerugian produksi akibat gagal panen, banjir, pemanasan global, serangan hama penyakit. Sedangkan Asuransi Pemasaran untuk menjamin petani menjadi petani entrepreneur, mencari pasar alternatif, komunikasi pasar ke luar negeri. Kemudian prioritas serap aspirasi kedua adalah program kredit tanpa agunan untuk UMKM, pertanian, peternakan dan perikanan. Hal ini untuk mempermudah UMKM, petani, peternak menjalankan usahanya dan nelayan memiliki usaha sampingan dan terlindungi dari rentenir, tengkulak dan bank thithil yang memberatkan mereka selama ini.
Kemudian terkait permasalahan peternak, peternak sebaiknya tidak menjual daging sapi dalam bentuk gelondongan, tetapi dijual dalam bentuk karkas (daging segar) secara langsung per kilogram, menggunakan timbangan metrologi terukur dan tidak melalui tengkulak. Perlu ada Raperda Jatim yang mengatur sapi betina bunting tidak boleh dibunuh, untuk menjaga kelestarian dan kemurnian genetis, untuk mewujudkan swasembada ternak 2014. Pemda kabupaten / kota di Jatim sebaiknya menyediakan dana pembelian sapi betina produktif yang berasal dari masyarakat. Semoga Tuhan meridhoi perjuangan rekan-rekan peternak dan petani Malang Raya di masa mendatang. Amin.
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”
Kamis, 14 April 2011, puluhan anggota Kelompok Tani “Sari Bumi” mengadakan pertemuan bulanan, untuk saling tukar menukar informasi pengetahuan dan pemasaran terkait pertanian, peternakan. Kebetulan, penulis menghadiri pertemuan tersebut dan menginformasikan beberapa peraturan daerah jatim terkait pertanian, perikanan dan sekaligus menguraikan permasalahan peternakan di Jawa Timur. Pertemuan bulanan diharapkan sebagai wadah komunikasi antar petani, peternak, pengusaha, akademisi, praktisi yang peduli perjuangan petani dan peternak serta diharapkan berlangsung secara berkala.
Pertemuan ini sebagai wadah mencari solusi bagi permasalahan yang dialami petani dan peternak se Malang Raya. Bapak Sa’i, Ketua Kelompok Tani Sari Bumi mengungkapkan kesulitan petani dan peternak mendapatkan bantuan modal / pinjaman lunak. Pak Sunaryo mengungkapkan peternak selama ini belum sejahtera, belum kuat koordinasi satu sama lain, sehingga diombang-ambingkan informasi dari oknum tengkulak dan pedagang besar khususnya masalah harga pasaran jual beli daging ternak. Pak Agus THL-TBPP Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang mengungkapkan perlunya tenaga penyuluh peternak dan petani yang berkompetensi jelas dan tidak tumpang tindih kerjanya. Kemudian pak Sekretaris Desa Babadan, Kecamatan Ngajum, Kab. Malang berharap usaha peternakan berkembang dan mendapatkan dukungan dari perusahaan dan pemerintah di masa depan, dibantu urusan pemasaran langsung kepada konsumen.
Saat ini Pemprov Jatim memberlakukan stop masuknya sapi impor ke Provinsi Jatim, peternak perlu kompak membentuk forum / asosiasi untuk meningkatkan nilai tawar dengan asosiasi penjual daging se Jatim. Juga, saat ini, sudah berlaku Perda 2/2010 tentang Tata Kelola Produk-produk Unggulan Pertanian dan Pertanian di Jawa Timur. Mengingat, Wilayah Provinsi Jawa Timur yang luasnya 47.922 km2 (terluas di antara 6 Provinsi di Pulau Jawa) merupakan pemasok 35% bahan pangan dan hortikultura untuk seluruh Indonesia. Ada beberapa komoditas asal Jawa Timur yang sumbangannya cukup signifikan terhadap stok pangan nasional seperti : daging (15,5%), telur (29,2%), susu (42,3%), tembakau (51%) dan gula (47%). Perda ini untuk memutus mata rantai perdagangan pertanian yang terlalu panjang dan tidak mensejahterakan petani sendiri, mengajak petani berusaha pertanian dan perikanan berprinsip kemanfaatan, kelestarian dan keberlanjutan dengan tidak menimbulkan dampak ekonomi biaya tinggi (menjadi petani entrepreneur).
Berdasarkan Perda Jatim 2/2010 menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi atau Lembaga yang ditunjuk Gubernur. melaksanakan kegiatan yang bersifat menunjang peningkatan tata kelola, peningkatan mutu produktifitas dan pemeliharaan kondisi sosial yang tidak bisa diserahkan kepada mekanisme pasar. Peranan Pemerintah Provinsi yang menunjang kegiatan tersebut meliputi : (a.) pengaturan, mencakup pelaksanaan kekuatan kebijakan pemerintah dengan menggunakan produk hukum yang berkaitan dengan perkonomian dan niaga ; (b.) fasilitasi, Pemerintah Provinsi membantu perbaikan system maupun sarana tataniaga dan jasa-jasa yang tidak mungkin dilakukan pihak swasta; dan (c.) intervensi, yaitu adanya campur tangan Pemerintah Provinsi dalam masalah pemasaran barang-barang yang dianggap penting bagi kesejahteraan penduduk wajib dilakukan pemerintah sendiri.
Saat ini, prioritas serap aspirasi Komisi B DPRD Jatim adalah masih akan mengupayakan kebijakan asuransi pertanian. Asuransi Pertanian sebaiknya terbagi menjadi dua bagian yaitu Asuransi Produksi dan Asuransi Pemasaran. Asuransi Produksi untuk memberikan jaminan kepada petani yang mengalami kerugian produksi akibat gagal panen, banjir, pemanasan global, serangan hama penyakit. Sedangkan Asuransi Pemasaran untuk menjamin petani menjadi petani entrepreneur, mencari pasar alternatif, komunikasi pasar ke luar negeri. Kemudian prioritas serap aspirasi kedua adalah program kredit tanpa agunan untuk UMKM, pertanian, peternakan dan perikanan. Hal ini untuk mempermudah UMKM, petani, peternak menjalankan usahanya dan nelayan memiliki usaha sampingan dan terlindungi dari rentenir, tengkulak dan bank thithil yang memberatkan mereka selama ini.
Kemudian terkait permasalahan peternak, peternak sebaiknya tidak menjual daging sapi dalam bentuk gelondongan, tetapi dijual dalam bentuk karkas (daging segar) secara langsung per kilogram, menggunakan timbangan metrologi terukur dan tidak melalui tengkulak. Perlu ada Raperda Jatim yang mengatur sapi betina bunting tidak boleh dibunuh, untuk menjaga kelestarian dan kemurnian genetis, untuk mewujudkan swasembada ternak 2014. Pemda kabupaten / kota di Jatim sebaiknya menyediakan dana pembelian sapi betina produktif yang berasal dari masyarakat. Semoga Tuhan meridhoi perjuangan rekan-rekan peternak dan petani Malang Raya di masa mendatang. Amin.
Kamis, 14 April 2011
Lindungi Produk Unggulan Tani dan Ikan
Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”
Wilayah Provinsi Jawa Timur yang luasnya 47.922 km2 (terluas di antara 6 Provinsi di Pulau Jawa) merupakan pemasok 35% bahan pangan dan hortikultura untuk seluruh Indonesia. Beberapa komoditas hasil pertanian dan prosentase kontribusi Jawa Timur terhadap produk pangan nasional tahun 2009 antara lain : padi, 11.096.154 ton (17%), jagung, 5.193.648 ton (31%), kedelai, 333.853 ton (36%), kacang tanah, 219.617 ton (26%), kacang hijau, 89.226 ton (24%), ubi kayu, 3.218.433 ton (16%), ubi jalar, 159.326 ton (16%), buah-buahan, 3.002.660 ton (30%), dan sayuran, 1.093.992 ton (15%).
Disamping itu juga ada beberapa komoditas asal Jawa Timur yang sumbangannya cukup signifikan terhadap stock pangan nasional seperti : daging (15,5%), telur (29,2%), susu (42,3%), tembakau (51%) dan gula (47%). Hal ini menandakan produk-produk pertanian dan perikanan memiliki peranan penting bagi penyediaan pangan dan keberlangsungan kehidupan manusia serta termasuk bagian dari karunia Tuhan Yang Maha Esa sehingga hal tersebut perlu dikelola dan diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat baik Jawa Timur maupun Indonesia.
Di tingkat provinsi sendiri, kontribusi terbesar perekonomian Jawa Timur masih didominasi sektor perdagangan, hotel dan restoran (29,36%), industri pengolahan pangan (28,49%) serta pertanian (16,57%). Khusus sektor industri pengolahan, kontribusi terbesar didukung oleh sub sektor makanan, minuman dan tembakau yang angkanya mencapai 52,56% atau 13,71% terhadap total PDRB Jawa Timur. Perkembangan realisasi nilai ekspor non migas, Jawa Timur menunjukkan peningkatan. Terutama untuk ekspor komoditas pertanian dan agribis pada tahun 2008 mencapai US$6.105 atau 52,06% dari total non migas Jawa Timur.
Sektor pertanian yang mencakup tanaman bahan makanan, peternakan, hortikultura, perkebunan, perikanan dan kehutanan, menyerap sekitar 63% dari total angkatan kerja dan memberikan kontribusi sebesar 16,5% dari PDRB Jawa Timur.Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penulis yang berdiskusi dengan Anggota Komisi B DPRD Jatim 2009-2014, mengemukakan bahwa ternyata Pimpinan dan Komisi B DPRD Jatim 2009-2014 bersama Gubernur Jatim telah menetapkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2010 tentang Tata Kelola Produk-Produk Unggulan Pertanian dan Perikanan di Jawa Timur tertanggal 29 Juli 2010. Perda Provinsi Jatim 2/2010 merupakan Perda inisiatif Komisi B DPRD Jatim 2009-2014 untuk melindungi kepentingan petani dan nelayan agar berdaya saing tinggi, tidak kalah dengan oknum ijon, mafia pedagang ikan dan pertanian serta tengkulak.
Hal bisa dianggap suatu inovasi Komisi B DPRD Jatim adalah Perda ini tidak ada turunan UU di atasnya dan selama masih dalam koridor UUD 1945 Amandemen IV, Komisi B DPRD Jatim tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada. Penyusunan Perda ini hampir sama dengan Perda Provinsi Jatim 11/2005 tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur. Perda Provinsi Jatim 2/2010 mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur melakukan penataan dalam pengembangan produk agribis dengan mengacu pada pangsa pasar, nilai ekonomi, sebaran wilayah produksi dan kesesuaian agroekosistem.
Peningkatan produksi agribis harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan yang berkualitas dan aman dimakan dengan tujuan berikutnya guna memenuhi pasar ekspor. Dengan demikian peningkatan mutu dan daya saing produk merupakan kegiatan yang terprogram dibarengi dengan pengembangan pasar, distribusi dan promosi bertaraf nasional maupun internasional. Selain itu, penerapan teknologi produksi, bimbingan yang intensif kepada petani dan pelaku usaha, penguatan kelembagaan petani, peningkatan peran serta kelompok swadaya masyarakat, koperasi dan penguatan modal juga harus dilakukan secara berkelanjutan.
Jika dilihat secara makro, memang kontribusi pembangunan pertanian cukup tinggi, namun secara mikro ada persoalan yang sangat mendasar menyangkut kesejahteraan petani yang merupakan pelaku pembangunan pertanian terbesar, yaitu petani (63%) justru merupakan masyarakat marginal dengan tingkat pendapatan rendah dan tergolong miskin. Perda Provinsi Jatim 2/2010 merupakan peraturan yang mengatur tindak lanjut dari usaha-usaha peningkatan produksi, peningkatan mutu dan peningkatan kinerja petani dan nelayan.
Juga Perda ini mengatur upaya-upaya peningkatan pendapatan petani dan nelayan yaitu penanganan secara modern kegiatan pasca panen yang merupakan kegiatan integral dari pengembangan agroteknologi dan agribisnis di Jawa Timur yang dimulai dari aspek proses produksi bahan mentah sampai pemasaran produk akhir dengan jaminan kualitas dan keamanan pangan sesuai standar internasional maupun standar nasional. Semoga pemerintah Kabupaten / Kota di Jatim benar-benar serius melaksanakan Perda Provinsi Jatim 2/2010 di wilayah masing-masing. Amin.
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”
Wilayah Provinsi Jawa Timur yang luasnya 47.922 km2 (terluas di antara 6 Provinsi di Pulau Jawa) merupakan pemasok 35% bahan pangan dan hortikultura untuk seluruh Indonesia. Beberapa komoditas hasil pertanian dan prosentase kontribusi Jawa Timur terhadap produk pangan nasional tahun 2009 antara lain : padi, 11.096.154 ton (17%), jagung, 5.193.648 ton (31%), kedelai, 333.853 ton (36%), kacang tanah, 219.617 ton (26%), kacang hijau, 89.226 ton (24%), ubi kayu, 3.218.433 ton (16%), ubi jalar, 159.326 ton (16%), buah-buahan, 3.002.660 ton (30%), dan sayuran, 1.093.992 ton (15%).
Disamping itu juga ada beberapa komoditas asal Jawa Timur yang sumbangannya cukup signifikan terhadap stock pangan nasional seperti : daging (15,5%), telur (29,2%), susu (42,3%), tembakau (51%) dan gula (47%). Hal ini menandakan produk-produk pertanian dan perikanan memiliki peranan penting bagi penyediaan pangan dan keberlangsungan kehidupan manusia serta termasuk bagian dari karunia Tuhan Yang Maha Esa sehingga hal tersebut perlu dikelola dan diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat baik Jawa Timur maupun Indonesia.
Di tingkat provinsi sendiri, kontribusi terbesar perekonomian Jawa Timur masih didominasi sektor perdagangan, hotel dan restoran (29,36%), industri pengolahan pangan (28,49%) serta pertanian (16,57%). Khusus sektor industri pengolahan, kontribusi terbesar didukung oleh sub sektor makanan, minuman dan tembakau yang angkanya mencapai 52,56% atau 13,71% terhadap total PDRB Jawa Timur. Perkembangan realisasi nilai ekspor non migas, Jawa Timur menunjukkan peningkatan. Terutama untuk ekspor komoditas pertanian dan agribis pada tahun 2008 mencapai US$6.105 atau 52,06% dari total non migas Jawa Timur.
Sektor pertanian yang mencakup tanaman bahan makanan, peternakan, hortikultura, perkebunan, perikanan dan kehutanan, menyerap sekitar 63% dari total angkatan kerja dan memberikan kontribusi sebesar 16,5% dari PDRB Jawa Timur.Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penulis yang berdiskusi dengan Anggota Komisi B DPRD Jatim 2009-2014, mengemukakan bahwa ternyata Pimpinan dan Komisi B DPRD Jatim 2009-2014 bersama Gubernur Jatim telah menetapkan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2010 tentang Tata Kelola Produk-Produk Unggulan Pertanian dan Perikanan di Jawa Timur tertanggal 29 Juli 2010. Perda Provinsi Jatim 2/2010 merupakan Perda inisiatif Komisi B DPRD Jatim 2009-2014 untuk melindungi kepentingan petani dan nelayan agar berdaya saing tinggi, tidak kalah dengan oknum ijon, mafia pedagang ikan dan pertanian serta tengkulak.
Hal bisa dianggap suatu inovasi Komisi B DPRD Jatim adalah Perda ini tidak ada turunan UU di atasnya dan selama masih dalam koridor UUD 1945 Amandemen IV, Komisi B DPRD Jatim tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada. Penyusunan Perda ini hampir sama dengan Perda Provinsi Jatim 11/2005 tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur. Perda Provinsi Jatim 2/2010 mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur melakukan penataan dalam pengembangan produk agribis dengan mengacu pada pangsa pasar, nilai ekonomi, sebaran wilayah produksi dan kesesuaian agroekosistem.
Peningkatan produksi agribis harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan yang berkualitas dan aman dimakan dengan tujuan berikutnya guna memenuhi pasar ekspor. Dengan demikian peningkatan mutu dan daya saing produk merupakan kegiatan yang terprogram dibarengi dengan pengembangan pasar, distribusi dan promosi bertaraf nasional maupun internasional. Selain itu, penerapan teknologi produksi, bimbingan yang intensif kepada petani dan pelaku usaha, penguatan kelembagaan petani, peningkatan peran serta kelompok swadaya masyarakat, koperasi dan penguatan modal juga harus dilakukan secara berkelanjutan.
Jika dilihat secara makro, memang kontribusi pembangunan pertanian cukup tinggi, namun secara mikro ada persoalan yang sangat mendasar menyangkut kesejahteraan petani yang merupakan pelaku pembangunan pertanian terbesar, yaitu petani (63%) justru merupakan masyarakat marginal dengan tingkat pendapatan rendah dan tergolong miskin. Perda Provinsi Jatim 2/2010 merupakan peraturan yang mengatur tindak lanjut dari usaha-usaha peningkatan produksi, peningkatan mutu dan peningkatan kinerja petani dan nelayan.
Juga Perda ini mengatur upaya-upaya peningkatan pendapatan petani dan nelayan yaitu penanganan secara modern kegiatan pasca panen yang merupakan kegiatan integral dari pengembangan agroteknologi dan agribisnis di Jawa Timur yang dimulai dari aspek proses produksi bahan mentah sampai pemasaran produk akhir dengan jaminan kualitas dan keamanan pangan sesuai standar internasional maupun standar nasional. Semoga pemerintah Kabupaten / Kota di Jatim benar-benar serius melaksanakan Perda Provinsi Jatim 2/2010 di wilayah masing-masing. Amin.
Carut Marut Pergulaan Jawa Timur
Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”
Pepatah Indonesia mengatakan ”ada gula ada semut”, kondisi ini terjadi dalam dunia budidaya kebun tebu dan pasca panen tanaman bentuk dalam bentuk gula. Beberapa bulan sebelumnya, tujuh pabrik gula mau ditutup oleh Menteri BUMN RI, namun hal ini didengar oleh Komisi B DPRD Jatim periode 2009-2014 sehingga Komisi B DPRD Jatim periode 2009-2014 berupaya menggagalkan penutupan pabrik gula tersebut. Alasan yang dikemukakan Kementrian BUMN RI terhadap penutupan pabrik gula tersebut adalah pabrik gula selalu dianggap merugi terus. Padahal mereka tidak pernah rugi, sebagian pimpinan dan karyawan pabrik gula selalu mempermainkan rendemen tebu petani, sehingga mendapatkan keuntungan bertahun-tahun.
Sebagian pimpinan pabrik gula yang berpikiran jangka pendek mengeluarkan kebijakan menutup pabrik gula. Akhirnya Kementrian BUMN RI tidak jadi menutup ketujuh pabrik gula di Jawa Timur setelah mendapatkan surat desakan Komisi B DPRD Jatim untuk tidak menutup pabrik gula tersebut. Gaji pimpinan pabrik gula perlu dievaluasi besarannya, managemen pabrik gula perlu terbuka dan menguntungkan petani tebu di masa depan. Sebagian mereka sering merugikan petani tebu yang tidak mau berkolusi dengan mandor dalam urusan pengukuran rendemen tebu.
Rendemen ada tiga : rendemen geregetan (kolusi dengan oknum pejabat), rendemen kongkalikong dengan asosiasi tebu dan rendemen sesuai pengukuran kualitas dari mandor pabrik gula. Kesemuanya rendemen jarang dilakukan secara terukur dan terbuka bagi informasi publik. Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi B DPRD Jatim berencana menyusun Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur pada tahun 2011. Dengan demikian, latar belakang Raperda ini ingin melindungi hak dan kewajiban petani tebu secara legal dan sejahtera.
Hal yang aneh, Provinsi Jawa Timur sebagai penghasil utama lumbung pergulaan nasional, dikenai Harga Pokok Pembelian Gula dari petani sebesar Rp. 5.250,- kemudian dijual di pasaran sebesar Rp. 11.000,- – Rp. 12.000,-. Selisih margin keuntungan HPP dan Harga Penjualan tersebut selalu menguntungkan pedagang gula, dan diduga terkait dengan mafia gula / kartel gula. Hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Kondisi inilah mengetuk hati Komisi B DPRD Jatim melakukan inisiatif Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur. Gula Jawa Timur sering mensuplai stok gula di daerah Indonesia Timur sehingga perlu dilakukan peraturan yang memproteksi perdagangan gula dan melindungi kesejahteraan petani tebu.
Provinsi Jawa Timur sebagai penghasil utama gula nasional, sebaiknya harga gula dijual sekitar Rp. 7.000 – 8.000,- ; ternyata dijual sebesar Rp. 11.000 – Rp.12.000,-. (asumsinya harga ini dipermainkan oleh mafia gula / kartel gula). Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebaiknya menetapkan batas bawah pembelian gula dan batas atas penjualan harga gula di Jawa Timur. Hal ini perlu dilakukan agar tidak dipermainkan oleh oknum mafia gula dan kartel gula di masa depan. Fakta lain juga, Petani tebu mencari rendemen yang sesuai harapan mereka. Mereka membawa truk tebu dari satu pabrik gula ke pabrik gula ini. Hal ini terjadi karena tidak ada kepastian rendemen tebu secara terukur dan sistematis dikhawatirkan menimbulkan kekacauan dalam perdagangan gula.
Truk tebu menjadi boros dalam pemakaian bahan bakar solar sehingga bisa menimbulkan dampak global warming dan merusak jalan yang tidak sesuai dengan kapasitas tonase. Fakta ini bisa dikurangi apabila ada regulasi yang memastikan kualitas dan kuantitas rendemen tebu secara jelas di masa depan. Tidak lupa juga, pabrik gula dalam bentuk perseroan terbatas, sebaiknya melakukan fungsi corporate social responsbility. Hal ini berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 yang mengamanatkan perseroan terbatas sebaiknya melaksanakan kegiatan CSR. CSR bisa dalam bentuk bantuan permodalan kepada keluarga petani tebu, bantuan beasiswa penelitian, perbaikan dan preservasi jalan yang dilalui truk tebu, bantuan dana perbaikan kesuburan tanah di lahan perkebunan tebu, bantuan dana biaya kuliah / sekolah bagi anak buruh petani tebu yang berprestasi.
Masyarakat Jawa Timur (akademisi pertebuan, aktivis mahasiswa, BEM / DPM, akademisi pertanian, LSM, praktisi politik, PHRI, ASITA, HKTI, KTNA dan sebagainya) perlu mengawal Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur agar bisa terwujud sehingga Komisi B DPRD Jatim bisa melindungi petani tebu dan mensejahterakan petani tebu di Jawa Timur. Ada kemungkinan, oknum kelompok pedagang besar gula berupaya menggagalkan Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur di masa depan. Sudah saatnya DPRD Provinsi Jawa Timur mempelopori Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur sehingga bisa menjadi percontohan Provinsi lain di Indonesia. Amin.
Malang, 7 Maret 2011
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”
Pepatah Indonesia mengatakan ”ada gula ada semut”, kondisi ini terjadi dalam dunia budidaya kebun tebu dan pasca panen tanaman bentuk dalam bentuk gula. Beberapa bulan sebelumnya, tujuh pabrik gula mau ditutup oleh Menteri BUMN RI, namun hal ini didengar oleh Komisi B DPRD Jatim periode 2009-2014 sehingga Komisi B DPRD Jatim periode 2009-2014 berupaya menggagalkan penutupan pabrik gula tersebut. Alasan yang dikemukakan Kementrian BUMN RI terhadap penutupan pabrik gula tersebut adalah pabrik gula selalu dianggap merugi terus. Padahal mereka tidak pernah rugi, sebagian pimpinan dan karyawan pabrik gula selalu mempermainkan rendemen tebu petani, sehingga mendapatkan keuntungan bertahun-tahun.
Sebagian pimpinan pabrik gula yang berpikiran jangka pendek mengeluarkan kebijakan menutup pabrik gula. Akhirnya Kementrian BUMN RI tidak jadi menutup ketujuh pabrik gula di Jawa Timur setelah mendapatkan surat desakan Komisi B DPRD Jatim untuk tidak menutup pabrik gula tersebut. Gaji pimpinan pabrik gula perlu dievaluasi besarannya, managemen pabrik gula perlu terbuka dan menguntungkan petani tebu di masa depan. Sebagian mereka sering merugikan petani tebu yang tidak mau berkolusi dengan mandor dalam urusan pengukuran rendemen tebu.
Rendemen ada tiga : rendemen geregetan (kolusi dengan oknum pejabat), rendemen kongkalikong dengan asosiasi tebu dan rendemen sesuai pengukuran kualitas dari mandor pabrik gula. Kesemuanya rendemen jarang dilakukan secara terukur dan terbuka bagi informasi publik. Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi B DPRD Jatim berencana menyusun Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur pada tahun 2011. Dengan demikian, latar belakang Raperda ini ingin melindungi hak dan kewajiban petani tebu secara legal dan sejahtera.
Hal yang aneh, Provinsi Jawa Timur sebagai penghasil utama lumbung pergulaan nasional, dikenai Harga Pokok Pembelian Gula dari petani sebesar Rp. 5.250,- kemudian dijual di pasaran sebesar Rp. 11.000,- – Rp. 12.000,-. Selisih margin keuntungan HPP dan Harga Penjualan tersebut selalu menguntungkan pedagang gula, dan diduga terkait dengan mafia gula / kartel gula. Hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Kondisi inilah mengetuk hati Komisi B DPRD Jatim melakukan inisiatif Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur. Gula Jawa Timur sering mensuplai stok gula di daerah Indonesia Timur sehingga perlu dilakukan peraturan yang memproteksi perdagangan gula dan melindungi kesejahteraan petani tebu.
Provinsi Jawa Timur sebagai penghasil utama gula nasional, sebaiknya harga gula dijual sekitar Rp. 7.000 – 8.000,- ; ternyata dijual sebesar Rp. 11.000 – Rp.12.000,-. (asumsinya harga ini dipermainkan oleh mafia gula / kartel gula). Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebaiknya menetapkan batas bawah pembelian gula dan batas atas penjualan harga gula di Jawa Timur. Hal ini perlu dilakukan agar tidak dipermainkan oleh oknum mafia gula dan kartel gula di masa depan. Fakta lain juga, Petani tebu mencari rendemen yang sesuai harapan mereka. Mereka membawa truk tebu dari satu pabrik gula ke pabrik gula ini. Hal ini terjadi karena tidak ada kepastian rendemen tebu secara terukur dan sistematis dikhawatirkan menimbulkan kekacauan dalam perdagangan gula.
Truk tebu menjadi boros dalam pemakaian bahan bakar solar sehingga bisa menimbulkan dampak global warming dan merusak jalan yang tidak sesuai dengan kapasitas tonase. Fakta ini bisa dikurangi apabila ada regulasi yang memastikan kualitas dan kuantitas rendemen tebu secara jelas di masa depan. Tidak lupa juga, pabrik gula dalam bentuk perseroan terbatas, sebaiknya melakukan fungsi corporate social responsbility. Hal ini berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 yang mengamanatkan perseroan terbatas sebaiknya melaksanakan kegiatan CSR. CSR bisa dalam bentuk bantuan permodalan kepada keluarga petani tebu, bantuan beasiswa penelitian, perbaikan dan preservasi jalan yang dilalui truk tebu, bantuan dana perbaikan kesuburan tanah di lahan perkebunan tebu, bantuan dana biaya kuliah / sekolah bagi anak buruh petani tebu yang berprestasi.
Masyarakat Jawa Timur (akademisi pertebuan, aktivis mahasiswa, BEM / DPM, akademisi pertanian, LSM, praktisi politik, PHRI, ASITA, HKTI, KTNA dan sebagainya) perlu mengawal Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur agar bisa terwujud sehingga Komisi B DPRD Jatim bisa melindungi petani tebu dan mensejahterakan petani tebu di Jawa Timur. Ada kemungkinan, oknum kelompok pedagang besar gula berupaya menggagalkan Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur di masa depan. Sudah saatnya DPRD Provinsi Jawa Timur mempelopori Raperda Jatim tentang Rendemen Tebu di Jawa Timur sehingga bisa menjadi percontohan Provinsi lain di Indonesia. Amin.
Malang, 7 Maret 2011
Mafia Daging Sapi di Jawa Timur
Mafia Daging Sapi di Jawa Timur
Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”
Sapi sebagai salah satu hewan ternak yang potensial, ternyata masih terpendam berbagai permasalahan yang menimbulkan kerugian besar di kalangan konsumen pembeli daging sapi. Senin, 07 Maret 2011, saya diskusi dengan peternak kambing di Kec. Junrejo Kota Batu, peternak sapi di Kecamatan Dampit, peternak sapi di Kecamatan Wajak dan peternak sapi di Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Rabu, 09 Maret 2011, saya berdiskusi langsung dengan Anggota Komisi B DPRD Jatim 2009-2014 mengenai permasalahan perdagangan sapi dan sebagainya.
Permasalahan tersebut antara lain ada fakta, daging sapi impor yang digunakan untuk pakan ternak malah dijual dagingnya di pasar tradisional. Kemudian masih ada oknum tukang jagal yang memotong sapi betina bunting untuk dijual di pasar padahal berdasarkan UU 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dilarang membunuh sapi betina yang masih bunting. Kurangnya stok daging sapi dalam memenuhi kebutuhan daging sapi di Jawa Timur dan Nasional. Masih mahalnya harga pakan ternak sapi, kambing, ayam dan hewan sejenis lainnya dari pabrikan yang malah merugikan peternak di masa depan.
Permasalahan selanjutnya adalah adanya permainan harga dari anggota kelompok pedagang jual beli daging sapi (mafia). Harga daging sapi dari peternak sapi sebesar kisaran Rp. 22-23 ribu sedangkan harga daging sapi dijual di pasar sebesar Rp. 50-55 ribu. Selisih margin keuntungan Rp. 24-25 ribu. Harga ini seragam di tingkatan pedagang se-Indonesia. Makanya tukang jagal tidak ada yang miskin, kebanyakan kaya raya. Perputaran omset penjualan daging sapi sebesar Rp. 4 – 5 triliun setiap bulan se Indonesia. Kondisi inilah yang perlu diputus mata rantai pedagang jual beli daging sapi. Daging sapi gelonggongan (diberi air) perlu diwaspadai juga peredarannya di pasar modern dan pasar tradisional.
Berkaitan dengan permasalahan di atas adalah perlunya Raperda Jatim tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Jatim. Hal ini untuk melindungi peternak sapi pembesaran (pedaging) dalam bertransaksi daging sapi. Peternak sebaiknya tidak menjual daging sapi dalam bentuk gelondongan, tetapi dijual dalam bentuk karkas (daging segar) secara langsung dan tidak dalam bentuk gelondongan melalui tengkulak. Raperda ini perlu mengatur sapi betina bunting tidak boleh dibunuh, untuk menjaga kelestarian dan kemurnian genetis, untuk mewujudkan swasembada ternak 2014. Pemerintah daerah kabupaten / kota di Jawa Timur sebaiknya menyediakan dana pembelian sapi betina produktif yang berasal dari masyarakat.
Berdasarkan UU 18/2009 pasal 18 ayat (2) menyebutkan bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan, atau pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Pasal 18 ayat (3) menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan dana untuk menjaring ternak ruminansia betina produktif yang dikeluarkan oleh masyarakat dan menampung ternak tersebut pada unit pelaksana teknis di daerah untuk keperluan penangkaran dan penyediaan bibit ternak ruminansia di daerah tersebut.
Raperda Jatim tersebut juga mengatur pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran bahan pakan dan tumbuhan atau tanaman pakan yang tergolong bahan pangan dilakukan secara terkoordinasi antar instansi atau departemen. Dengan demikian, dalam rangka pengadaan pakan dan/atau bahan pakan yang tergolong bahan pangan, Pemerintah kabupaten / kota harus mengutamakan bahan baku pakan lokal. Hal ini untuk keseimbangan ketersediaan pakan ternak lokal dan pabrikan sehingga mempermudah pengembangan kawasan budidaya ternak.
Pakan yang dibuat untuk diedarkan secara komersial harus memenuhi standar atau persyaratan teknis minimal dan keamanan pakan serta memenuhi ketentuan cara pembuatan pakan yang baik yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pemerintah Provinsi Jatim perlu menetapkan batas bawah dan batas atas harga jual daging sapi sehingga peternak sejahtera beternak sapi dan sejenisnya dan tidak dipermainkan oknum mafia kelompok pedagang daging sapi di Jawa Timur dan Nasional. Mari kita mendukung Komisi B DPRD Jatim 2009-2014 dalam merancang Raperda Jatim tentang peternakan dan kesehatan hewan di Jawa Timur. Diperlukan keterlibatan akademisi peternakan, peternak sapi, LSM, BEM Peternakan/Pertanian dan sebagainya untuk mewujudkan pengesahan Raperda tersebut. Amin.
Malang, 10 Maret 2011
Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”
Sapi sebagai salah satu hewan ternak yang potensial, ternyata masih terpendam berbagai permasalahan yang menimbulkan kerugian besar di kalangan konsumen pembeli daging sapi. Senin, 07 Maret 2011, saya diskusi dengan peternak kambing di Kec. Junrejo Kota Batu, peternak sapi di Kecamatan Dampit, peternak sapi di Kecamatan Wajak dan peternak sapi di Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Rabu, 09 Maret 2011, saya berdiskusi langsung dengan Anggota Komisi B DPRD Jatim 2009-2014 mengenai permasalahan perdagangan sapi dan sebagainya.
Permasalahan tersebut antara lain ada fakta, daging sapi impor yang digunakan untuk pakan ternak malah dijual dagingnya di pasar tradisional. Kemudian masih ada oknum tukang jagal yang memotong sapi betina bunting untuk dijual di pasar padahal berdasarkan UU 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dilarang membunuh sapi betina yang masih bunting. Kurangnya stok daging sapi dalam memenuhi kebutuhan daging sapi di Jawa Timur dan Nasional. Masih mahalnya harga pakan ternak sapi, kambing, ayam dan hewan sejenis lainnya dari pabrikan yang malah merugikan peternak di masa depan.
Permasalahan selanjutnya adalah adanya permainan harga dari anggota kelompok pedagang jual beli daging sapi (mafia). Harga daging sapi dari peternak sapi sebesar kisaran Rp. 22-23 ribu sedangkan harga daging sapi dijual di pasar sebesar Rp. 50-55 ribu. Selisih margin keuntungan Rp. 24-25 ribu. Harga ini seragam di tingkatan pedagang se-Indonesia. Makanya tukang jagal tidak ada yang miskin, kebanyakan kaya raya. Perputaran omset penjualan daging sapi sebesar Rp. 4 – 5 triliun setiap bulan se Indonesia. Kondisi inilah yang perlu diputus mata rantai pedagang jual beli daging sapi. Daging sapi gelonggongan (diberi air) perlu diwaspadai juga peredarannya di pasar modern dan pasar tradisional.
Berkaitan dengan permasalahan di atas adalah perlunya Raperda Jatim tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Jatim. Hal ini untuk melindungi peternak sapi pembesaran (pedaging) dalam bertransaksi daging sapi. Peternak sebaiknya tidak menjual daging sapi dalam bentuk gelondongan, tetapi dijual dalam bentuk karkas (daging segar) secara langsung dan tidak dalam bentuk gelondongan melalui tengkulak. Raperda ini perlu mengatur sapi betina bunting tidak boleh dibunuh, untuk menjaga kelestarian dan kemurnian genetis, untuk mewujudkan swasembada ternak 2014. Pemerintah daerah kabupaten / kota di Jawa Timur sebaiknya menyediakan dana pembelian sapi betina produktif yang berasal dari masyarakat.
Berdasarkan UU 18/2009 pasal 18 ayat (2) menyebutkan bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan, atau pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Pasal 18 ayat (3) menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan dana untuk menjaring ternak ruminansia betina produktif yang dikeluarkan oleh masyarakat dan menampung ternak tersebut pada unit pelaksana teknis di daerah untuk keperluan penangkaran dan penyediaan bibit ternak ruminansia di daerah tersebut.
Raperda Jatim tersebut juga mengatur pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran bahan pakan dan tumbuhan atau tanaman pakan yang tergolong bahan pangan dilakukan secara terkoordinasi antar instansi atau departemen. Dengan demikian, dalam rangka pengadaan pakan dan/atau bahan pakan yang tergolong bahan pangan, Pemerintah kabupaten / kota harus mengutamakan bahan baku pakan lokal. Hal ini untuk keseimbangan ketersediaan pakan ternak lokal dan pabrikan sehingga mempermudah pengembangan kawasan budidaya ternak.
Pakan yang dibuat untuk diedarkan secara komersial harus memenuhi standar atau persyaratan teknis minimal dan keamanan pakan serta memenuhi ketentuan cara pembuatan pakan yang baik yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pemerintah Provinsi Jatim perlu menetapkan batas bawah dan batas atas harga jual daging sapi sehingga peternak sejahtera beternak sapi dan sejenisnya dan tidak dipermainkan oknum mafia kelompok pedagang daging sapi di Jawa Timur dan Nasional. Mari kita mendukung Komisi B DPRD Jatim 2009-2014 dalam merancang Raperda Jatim tentang peternakan dan kesehatan hewan di Jawa Timur. Diperlukan keterlibatan akademisi peternakan, peternak sapi, LSM, BEM Peternakan/Pertanian dan sebagainya untuk mewujudkan pengesahan Raperda tersebut. Amin.
Malang, 10 Maret 2011
Sabtu, 02 April 2011
KONDISI JALAN RUSAK MELANGGAR UU LALU LINTAS & ANGKUTAN JALAN
Oleh : Satriya Nugraha, SP
Pemerhati dan Penulis Buku “Mewujudkan Pelayanan Prima
Berkelas Dunia : Bukan Mimpi”
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Banyak sekali jalan berlubang di Kota Malang, Kabupaten Malang. Misalnya Jalan tidak beraspal di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang, jalan berlubang Desa Kedung Banteng Sumbermanjing, jalan berlubang di Daerah Kecamatan Dau menuju Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Jalan tidak rata dan kasar di daerah Kecamatan Pujon melewati kawasan Songgoriti. Kondisi jalan tidak merata terjadi di Kecamatan Lawang, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang yang termasuk jalan utama Jalur Surabaya – Blitar. Ada lagi kondisi jalan Bendungan Sutami di kelurahan Sumbersari, Kec. Lowokwaru, jalan terusan sulfat timur di Kota Malang yang sudah kehilangan puluhan bahkan ratusan pengendara jalan mengalami kecelakaan dan sebagainya.
Hal ini tentunya membahayakan pengendara mobil dan sepeda motor. Pengendara semakin berhati-hati melewati jalan berlubang dan tidak rata. Ruas jalan semakin tidak nyaman dilewati kendaraan dengan kecepatan normal bahkan jalanan menjadi macet akibat pengendara menghindari jalan berlubang dan berjalan pelan melewati jalan tidak rata. Akibat kendaraan yang memperlambat lajunya akibat jalan tidak rata dan berlubang mengakibatkan jarak tempuh perjalanan semakin bertambah dan menimbulkan high cost dalam melakukan akitivitas bekerja dan berangkat perkuliahan.
Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang sebaiknya segera memperbaiki kondisi jalan berlubang atau tidak rata tersebut. Kebetulan sudah memasuki musim kemarau sehingga mudah melakukan kegiatan pengaspalan jalan dan perawatan jalan sesuai kebutuhan. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menambah daftar korban kecelakaan lalu lintas akibat musibah jalan berlubang dan tidak rata. Nyawa seseorang lebih penting bagi keluarga mereka yang menunggu anggota keluarga selamat dalam perjalanan melintasi jalan di wilayah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.
Penulis pernah mengikuti Sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diadakan Kementrian Perhubungan RI, Kementrian PU RI, Komisi V DPR RI dan dihadiri semua Lurah Se Kota Malang, tokoh masyarakat, jajaran Dishub Kota Malang, jajaran Dinas PU Kota Malang beberapa Juni 2010 kemarin. Dalam forum tersebut ternyata disampaikan bahwa kondisi jalan berlubang, tidak rata yang mengakibatkan pihak pengendara mengalami kecelakaan, maka masyarakat bisa mengajukan pengaduan kepada pemerintah daerah setempat dan pemda setempat dituntut atas kelalaian memperbaiki jalan tersebut. Hal ini bukan kesalahan dari pengendara sendiri jika mengalami kecelakaan. Jadi tidak serta-merta semua kecelakaan di jalan akibat human error semata, yang selama ini menjadi alasan polisi setiap melakukan investigasi di jalan setelah terjadi kecelakaan.
Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jalan wajib menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi Jalan secara teknis dan administratif. Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan uji kelaikan fungsi Jalan sebelum pengoperasian Jalan. Penyelenggara Jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi Jalan pada Jalan yang sudah beroperasi secara berkala dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan. Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud tersebut, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Kemudian Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. Dengan demikian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Pemerhati dan Penulis Buku “Mewujudkan Pelayanan Prima
Berkelas Dunia : Bukan Mimpi”
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Banyak sekali jalan berlubang di Kota Malang, Kabupaten Malang. Misalnya Jalan tidak beraspal di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang, jalan berlubang Desa Kedung Banteng Sumbermanjing, jalan berlubang di Daerah Kecamatan Dau menuju Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Jalan tidak rata dan kasar di daerah Kecamatan Pujon melewati kawasan Songgoriti. Kondisi jalan tidak merata terjadi di Kecamatan Lawang, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang yang termasuk jalan utama Jalur Surabaya – Blitar. Ada lagi kondisi jalan Bendungan Sutami di kelurahan Sumbersari, Kec. Lowokwaru, jalan terusan sulfat timur di Kota Malang yang sudah kehilangan puluhan bahkan ratusan pengendara jalan mengalami kecelakaan dan sebagainya.
Hal ini tentunya membahayakan pengendara mobil dan sepeda motor. Pengendara semakin berhati-hati melewati jalan berlubang dan tidak rata. Ruas jalan semakin tidak nyaman dilewati kendaraan dengan kecepatan normal bahkan jalanan menjadi macet akibat pengendara menghindari jalan berlubang dan berjalan pelan melewati jalan tidak rata. Akibat kendaraan yang memperlambat lajunya akibat jalan tidak rata dan berlubang mengakibatkan jarak tempuh perjalanan semakin bertambah dan menimbulkan high cost dalam melakukan akitivitas bekerja dan berangkat perkuliahan.
Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang sebaiknya segera memperbaiki kondisi jalan berlubang atau tidak rata tersebut. Kebetulan sudah memasuki musim kemarau sehingga mudah melakukan kegiatan pengaspalan jalan dan perawatan jalan sesuai kebutuhan. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menambah daftar korban kecelakaan lalu lintas akibat musibah jalan berlubang dan tidak rata. Nyawa seseorang lebih penting bagi keluarga mereka yang menunggu anggota keluarga selamat dalam perjalanan melintasi jalan di wilayah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.
Penulis pernah mengikuti Sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diadakan Kementrian Perhubungan RI, Kementrian PU RI, Komisi V DPR RI dan dihadiri semua Lurah Se Kota Malang, tokoh masyarakat, jajaran Dishub Kota Malang, jajaran Dinas PU Kota Malang beberapa Juni 2010 kemarin. Dalam forum tersebut ternyata disampaikan bahwa kondisi jalan berlubang, tidak rata yang mengakibatkan pihak pengendara mengalami kecelakaan, maka masyarakat bisa mengajukan pengaduan kepada pemerintah daerah setempat dan pemda setempat dituntut atas kelalaian memperbaiki jalan tersebut. Hal ini bukan kesalahan dari pengendara sendiri jika mengalami kecelakaan. Jadi tidak serta-merta semua kecelakaan di jalan akibat human error semata, yang selama ini menjadi alasan polisi setiap melakukan investigasi di jalan setelah terjadi kecelakaan.
Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jalan wajib menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi Jalan secara teknis dan administratif. Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan uji kelaikan fungsi Jalan sebelum pengoperasian Jalan. Penyelenggara Jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi Jalan pada Jalan yang sudah beroperasi secara berkala dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan. Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud tersebut, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Kemudian Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. Dengan demikian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Langganan:
Postingan (Atom)