Jumat, 18 Februari 2011

Menanti Realisasi CSR

Oleh : Satriya Nugraha, SP
Pemerhati dan Penulis Buku “Mewujudkan Pelayanan Prima
Berkelas Dunia : Bukan Mimpi”
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002

Pembangunan Nasional pada hakekatnya pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dimana seluruh lapisan masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan melaksanakan peranannya dalam proses pembangunan. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat termasuk dunia usaha sebagai elemen masyarakat yang berpotensi sebagai sumber kesejahteraan sosial. Sebagai amanat UU Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial.
Dengan demikian, konteks tanggung jawab (corporate social responsibility) merupakan bagian tidak terpisahkan dengan modal perusahaan atau social capital bagi dunia usaha. Karena didalamnya mengandung “investasi” dan social cost. Artinya jika tidak melakukan akan menimbulkan resiko sosial yang pada akhirnya mengganggu investasinya. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Kenyataan inilah diharapkan dunia usaha semakin menyadari bahwa perusahaan tidak lagi dihadapkan mencari keuntungan saja, namun juga harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungannya.

Di Jawa Timur, banyak perusahaan enggan melaksanakan program CSR dengan argumentasi sudah membayar pajak dan retribusi. Ada juga perusahaan yang melaksanakan program CSR sekedar basa-basi dan cenderung karena keterpaksaan untuk merealisasi program CSR. Namun ada juga perusahaan yang berupaya memenuhi kewajiban tanggung jawab CSR. Yang lebih menarik, ada perusahaan yang bukan lagi sekedar compliance tetapi beyond compliance / compliance plus. Padahal perusahaan Multi National Corporation yang dikelola warga Negara luar negeri sudah menjalan program CSR sejak abad 18-an. Perusahaan asing memberikan donasi kepada NGO untuk program vaksinasi kesehatan.

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka saya bertemu dengan salah satu Anggota DPRD Jatim bulan Januari 2011. Beliau mendukung dan sudah masuk dalam Program Legislasi DPRD Jatim tahun 2011 yaitu Raperda Jatim tentang pelaksanaan CSR di Jawa Timur pada tahun 2011. Tujuan penyusunan Raperda ini untuk memberikan payung hukum peranan penting CSR dalam upaya memberdayakan masyarakat Jawa Timur khususnya menghapus masyarakat miskin, pengangguran, PMKS dan korban bencana alam.

Perekonomian Jawa Timur kalau ditinjau dari indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sesuai tolok ukur Bank Dunia dan UNDP ternyata semakin membaik dalam 5 tahun terakhir ini, yakni 68,42 (2005) ; 69,18 (2006) ; 69,78 (2007) ; 70,38 (2008) dan 70,98 (2009). Perbaikan angka IPM dari tahun ke tahun dapat menunjukkan adanya kemajuan yang berarti di bidang ekonomi, pendidikan kesehatan dan sarana serta prasarana masyarakat. Namun dibalik itu semua, tidak dapat dipungkiri kalau ada 3.079.822 rumah tangga miskin (RTM) atau 9.049.461 orang miskin (16,68%) ; selanjutnya terdapat 1,033 juta orang yang menganggur, dan kesenjangan antar wilayah sebagaimana tampak pada indikator indeks disparitas wilayah sebesar 116,02 (2009).

Berdasarkan fakta tersebut di atas maka Raperda Jatim tentang pelaksanaan CSR di Jawa Timur perlu mendapatkan perhatian khusus dan peran serta masyarakat untuk ikut mengawalnya sampai disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Jatim tahun 2011. Raperda ini sebaiknya menjalankan amanat UU 11/2009 tentang kesejahteraan sosial, UU 40/2007 tentang perseroan terbatas, UU 20/2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah; UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU 36/2009 tentang kesehatan dan UU 40/2009 tentang kepemudaan yang diharapkan berjalan saling sinergis.

Pengesahan Raperda ini dimaksudkan sebagai kanalisasi program CSR di Jawa Timur dalam upaya mengoptimalkan dan mempercepat terwujudnya keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Khususnya menyangkut bantuan dana pembinaan olahraga dan kepemudaan, pengurangan masalah pendidikan (berupa beasiswa dan bantuan riset penelitian), pengurangan masalah kesehatan berupa jamkesda, bantuan peralatan kedokteran, bantuan dana magang mahasiswa tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat, gizi), pengurangan masalah kemiskinan.

Kemudian CSR juga bisa disalurkan dalam hal pelestarian water catchment area (pelestarian hutan dan air), pemberian bantuan modal UKM Mikro, bantuan modal petani, peternak nelayan dan wirausaha muda serta pengurangan jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang tersebar di 38 kabupaten / kota, seperti : (1) anak balita terlantar, (2) anak terlantar, (3) lanjut usia terlantar, (4) anak jalanan, (5) anak cacat, (6) anak nakal, (7) pengemis dan gelandangan, (8) korban penyalahgunaan NAPZA, (9) tuna susila, (10) keluarga fakir miskin dan (11) korban bencana alam.

Keuntungan atau kemanfaatan melaksanakan program dan kegiatan CSR bagi badan usaha di Jawa Timur, yaitu (a) dapat meningkatkan performa keuangan perusahaan, (b) dapat meminimalisir biaya operasional perusahaan, (c) dapat meningkatkan citra / image dan reputasi perusahaan, (d) dapat meningkatkan penjualan dan loyalitas konsumen, (e) dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas, (f) dapat meningkatkan kemampuan untuk menarik dan mempertahankan buruh perusahaan, (g) dapat mengurangi pengawasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta (h) dapat meningkatkan akses modal perusahaan. Amin.

Realisasi CSR Budaya dan Pariwisata

Oleh : Satriya Nugraha, SP
Pemerhati dan Penulis Buku “Mewujudkan Pelayanan Prima
Berkelas Dunia : Bukan Mimpi”
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002

Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahi bangsa Indonesia kekayaan yang tidak ternilai harganya. Kekayaan berupa letak geografis yang strategis, keanekaragaman bahasa dan suku bangsa, keadaan alam, flora, dan fauna, peninggalan purbakala, serta peninggalan sejarah, seni, dan budaya merupakan sumber daya dan modal untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

Kekayaan tersebut di atas sebagian dikelola oleh perusahaan dalam bentuk obyek wisata alami misalnya arung jeram, wisata danau, wisata outbound, wisata gunung ; dan / atau obyek wisata buatan. Kemudian juga ada pelaku budaya pariwisata yang membangun hotel dan restoran, resto, café untuk sarana hiburan, relaksasi dan tempat pertemuan bagi masyarakat maupun untuk akomodasi wisatawan baik domestik maupun luar negeri.

Pelaku usaha di bidang budaya dan pariwisata dalam melakukan usahanya tidak hanya memiliki kewajiban yang bersifat ekonomis dan legal, namun juga kewajiban yang bersifat etis. Etika bisnis merupakan tuntunan perilaku bagi dunia usaha budaya dan pariwisata untuk bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. Implementasi etika bisnis terwujud dalam program corporate social responsibility (CSR).

Pada dasarnya kegiatan corporate social responbility sangat beragam dan bergantung pada proses interaksi sosial, bersifat sukarela yang didasarkan pada dorongan moral dan etika. Biasanya melebihi dari hanya sekedar kewajiban memenuhi peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, di dalam praktek, penerapan CSR selalu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan dan kebutuhan masyarakat. Idealnya, pelaku usaha budaya dan pariwisata melakukan serangkaian proses sejak design atau perencanaan program, implementasi program, monitoring program, evaluasi program hingga membuat pelaporan atau reporting program CSR.

Kepedulian pelaku usaha budaya dan pariwisata, hotel, restoran, resto – café, kepada masyarakat sekitar / relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas budaya dan pariwisata. Kesadaran tentang pentingnya mempraktekkan CSR ini menjadi trend global seiring dengan semakin maraknya kepedulian mengutamakan stakeholder. CSR ini selain wujud penerapan prinsip good corporate governance juga terkait untuk mendukung pencapaian tujuan Millenium Development Goals, salah satunya diantaranya pengurangan angka kemiskinan tiap tahun.

Prinsip dasar pelaku usaha budaya dan pariwisata dalam penerapan CSR adalah triple bottom line, dimana 3 unsur penting saling terkait erat, yaitu : (1) profit : pelaku usaha budaya dan pariwisata tidak lepas dari orientasi utamanya untuk mencari keuntungan, (2) people : pelaku usaha budaya dan pariwisata memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat (pendidikan, kesehatan, bantuan permodalan dan perlindungan sosial), (3) planet : pelaku usaha budaya dan pariwisata memiliki kepedulian terhadap keberlangsungan lingkungan hidup dan keberagaman hayati.

Pada umumnya, implementasi CSR oleh pelaku usaha budaya dan pariwisata dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, terkait dengan komitmen pimpinannnya. Kedua, menyangkut ukuran dan kematangan perusahaan. Pelaku usaha budaya dan pariwisata yang besar dan mapan lebih memiliki potensi dalam memberikan kontribusi daripada pelaku usaha kecil dan belum mapan. Ketiga, regulasi dan sistem perpajakan yang diatur pemerintah.

Semakin amburadulnya regulasi dan penataan pajak akan membuat semakin kecil ketertarikan perusahaan untuk memberikan donasi dan sumbangan sosial kepada masyarakat. Sebaliknya, semakin kondusifnya regulasi atau semakin besarnya insentif pajak yang diberikan, akan lebih berpotensi memberi semangat kepada perusahaan untuk berkontribusi kepada masyarakat. Setidaknya ada tiga alasan penting mengapa kalangan pelaku usaha budaya dan pariwisata sebaiknya merespon dan mengembangkan isu CSR sejalan dengan operasi usahanya, yaitu :

Pertama, pelaku usaha budaya dan pariwisata adalah bagian dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. Pelaku usaha sebaiknya menyadari bahwa mereka beroperasi dalam suatu tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial ini berfungsi sebagai kompensasi atau upaya timbal balik atas penguasaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi oleh perusahaan yang terkadang bersifat ekspansif dan eksploratif, di samping sebagai kompensasi sosial karena timbulnya ketidaknyamanan (discomfort) kepada masyarakat.

Kedua, kalangan bisnis budaya dan pariwisata serta masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme. Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, setidaknya license to operate, wajar bila pelaku usaha juga diharapkan untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, sehingga bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan pendongkrakan citra dan performa perusahaan. Ketiga, kegiatan tanggung jawab sosial merupakan salah satu cara untuk meredam atau bahkan menghindari konfilik sosial. Potenis konflik itu bisa berasal akibat dampak operasional pelaku usaha budaya dan pariwisata ataupun akibat kesenjangan struktural dan ekonomis yang timbul antara masyarakat dengan komponen pelaku usaha budaya dan pariwisata.

Cara pelaku usaha / bisnis memandang CSR bisa diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu : Pertama, sekedar basa-basi dan keterpaksaan. Artinya CSR dipraktekkan lebih karena faktor eksternal (external driven). Misalnya karena reputation driven, motivasi pelaksanaan CSR adalah untuk mendongkrak citra perusahaan. Yang masih hangat dalam ingatan kita adalah saat bencana tsunami Aceh terjadi tahun 2004, korporasi besar dan kecil seperti dikomando untuk berebut memberikan bantuan uang, sembako, medis dan sebagainya. Berikutnya, perusahaan berlomba-lomba menginformasikan kontribusinya melalui media massa, tujuannya bisa ditebak, mengangkat reputasi.
Di satu sisi, hal itu memang menggembirakan terutama dikaitkan dengan kebutuhan riil atas bantuan bencana dan rasa solidaritas kemanusiaan. Namun di sisi lain, fenomena ini menimbulkan tanda tanya terutama dikaitkan dengan komitmen solidaritas kemanusiaan itu sendiri.

Ada pamrihnya, udang di balik batu. Pada fase ini, hampir bisa dipastikan bahwa pelaku usaha / bisnis melakukan CSR merupakan kebijakan bisnis yang hanya bersifat kosmetik. CSR diimplementasikan sebagai upaya dalam konteks ke-PR-an. Pelaku usaha / bisnis melakukannya untuk memenuhi tuntutan dan member citra sebagai korporasi yang tanggap terhadap kepentingan sosial. Jadi, sifatnya hanya tempelan saja yang munculnya pun kadang-kadang. Begitu pun aktivitasnya, masih disikapi sebagai liabilitas daripada asset.

Klasifikasi kedua, upaya untuk memenuhi kewajiban (compliance). CSR diimplementasikan karena memang ada regulasi, hukum dan aturan yang memaksanya, misalnya karena adanya market driven. Kesadaran tentang pentingnya mengimplementasi CSR ini menjadi trend seiring dengan maraknya kepedulian masyarakat global terhadap produk-produk yang ramah lingkungan dan diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial. Misalnya, pengusaha-pengusaha Amerika Serikat sudah semakin keras dengan produk furniture yang datang dari Indonesia. Pasalnya, produk furniture diharuskan menerapkan ecolabelling, suatu tanda bahwa kayunya diambil secara bijaksana dengan memperhatikan lingkungan, yaitu tidak menebang kayu seenaknya tanpa upaya peremajaan.

Selain market driven, driven lain yang sanggup memaksa pelaku usaha untuk mempraktekkan CSR adalah adanya penghargaan-penghargaan (reward) yang diberikan oleh segenap institusi atau lembaga. Misalnya CSR award baik regional maupun global, PADMA (Pandu Daya Masyarakat) Award yang dilaksanakan oleh Depsos RI dan PROPER (Program Peringkat Kinerja Perusahaan) yang dilaksanakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup RI. Khusus untuk PROPER, jangan harap pelaku usaha bisa mendapatkan peringkat hijau apalagi emas, apabila praktek CSR-nya payah dan asal-asalan.

Klasifikasi ketiga, CSR diimplementasikan karena memang ada dorongan yang tulus dari dalam (internal driven). Pelaku usaha telah menyadari bahwa tanggung jawabnya bukan lagi sekedar kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit demi kelangsungan bisnisnya, melainkan juga tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dasar pemikirannya, menggantungkan semata-mata pada kesehatan financial tidak akan menjamin perusahaan bisa tumbuh secara berkelanjutan.
Pelaku usaha meyakini bahwa program CSR merupakan investasi demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) usaha. Artinya CSR bukan dilihat sebagai sentra biaya (cost centre) melainkan sebagai sentra laba (profit centre) di masa mendatang. Logikanya sederhana, apabila CSR diabaikan, kemudian terjadi insiden, maka biaya untuk meng-cover resikonya jauh lebih besar daripada nilai yang hendak dihemat dari alokasi anggaran CSR itu sendiri. Belum lagi resiko non-finansialnya yang berpengaruh buruk pada citra korporasi dan kepercayaan masyarakat kepada masyarakat.

Dengan demikian, CSR bukan lagi sebagai sekedar aktifitas tempelan yang kalau terpaksa bisa dikorbankan demi mencapai efisiensi, namun CSR merupakan nyawa korporasi. CSR disikapi secara strategis dengan melakukan alignment antara inisiatif CSR dengan strategi korporasi. Caranya inisiatif CSR dikonsep untuk memperbaiki konteks kompetitif korporasi yang berupa kualitas lingkungan bisnis tempat korporasi beroperasi. Aktifitas CSR berada dalam koridor strategi perusahaan yang diarahkan untuk mencapai bottom line business goal, yaitu mendatangkan keuntungan. Perbaikan konteks ini diyakini akan menjadi sumber keunggulan kompetitif yang sangat powerfull bagi perusahaan.

Pada klasifikasi ketiga ini, implementasi CSR bagi pelaku usaha merupakan langkah-langkah pilihan sendiri, sebagai kebijakan perusahaan. Bukan karena dipaksa oleh aturan dan tekanan masyarakat. Pelaku usaha telah melepaskan motif-motif ke-Public Relation-an saat mempraktekkan CSR. Istilah kerennya, Beyond PR, Beyond Profit, Beyond Compliance. Karena dalam CSR itu ada nuansa mengedukasi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam nuansa kebersamaan.
Jadi semata-mata tulus karena niat berbuat baik saja.

Bahwa kemudian efeknya positif ke arah pembentukan citra, melampaui standar regulasi yang berlaku, mendongkrak nilai saham atau memenangi kompetisi dan memperoleh penghargaan, hal itu sudah seharusnya. Tetapi niat awalnya murni karena korporasi berniat untuk berbuat baik. Dengan demikian, pelaku usaha budaya dan pariwisata bisa memilih ketiga klasifikasi di atas dalam menerapkan CSR sehingga bisa memberikan nilai (value) kepada masyarakat, apakah sesaat ataukah berkelanjutan? Semua itu tergantung keputusan pelaku usaha menerapkan klasifikasi CSR tersebut. Amin.

Tantangan dan Strategi Pertahanan NKRI

Oleh : Satriya Nugraha, SP
Pemerhati dan Penulis Buku “Mewujudkan Pelayanan Prima
Berkelas Dunia : Bukan Mimpi”
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah lebih dari 17.504 dan luas wilayah daratan mencapai 1.900.000 km2 memiliki sumber daya alam melimpah dan jumlah penduduk berada pada urutan keempat dunia, yaitu 237.556.363 jiwa (BPS, 2010), harus dijaga dan dipertahankan dari setiap ancaman. Atas dasar itulah, diperlukan suatu pertahanan negara yang kuat yang dilaksanakan melalui pembangunan kekuatan pertahanan negara yang kuat. Hal inilah yang melatarbelakangi Kuliah Tamu Dalam Rangka Dies Natalis Universitas Brawijaya ke-48 tanggal 24 Januari 2011, dengan tema “ Kebijakan Umum dan Strategi Pertahanan Negara Republik Indonesia”. Penulis mengikuti Kuliah tamu ini yang mengupas lebih banyak tentang visi dan misi pertahanan negara, RUU Keamanan Nasional, cyber war dan sebagainya. Pembicara utama adalah Mayjen TNI – Puguh Santoso, ST, M.Sc selaku Dirjen Strategi Pertahanan Kementrian Pertahanan RI.

Beliau mengemukakan bahwa fenomena global masih mengetengahkan penguatan nilai-nilai universal yakni demokrasi dan hak asasi manusia. Bersamaan dengan itu isu lingkungan hidup dan dampak pemanasan global memunculkan persoalan serius yang memerlukan respons secara internasional. Pemanasan global telah berdampak terhadap perubahan musim yang tidak menentu yang mengancam kehidupan manusia dalam bentuk ancaman kelaparan, wabah penyakit dan bencana alam yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan. peta keamanan global menempatkan terorisme menjadi ancaman global. Penggunaan kekuatan militer oleh suatu negara ke wilayah negara lain mengancam kedaulatan dan kehormatan suatu negara berdaulat. Masalah perbatasan juga merupakan sumber utama potensi konflik antar negara di kawasan Asia Pasifik, termasuk Asia Tenggara.

Tantangan di lingkungan internal Indonesia adalah mengawal NKRI agar tetap utuh dan bersatu. Di sisi lain, ancaman terhadap kedaulatan masih berpotensi terutama yang berbentuk konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim dan dirgantara, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara illegal, kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak, masalah separatisme, pengawasan pulau-pulau kecil terluar, ancaman terorisme dalam negeri dan sebagainya.

Dengan demikian, berdasar tantangan tersebut di atas, maka beliau mengemukakan bahwa visi yaitu terwujudnya pertahanan negara yang tangguh dengan misi, menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan bangsa. Kemudian pada dasarnya, perumusan kebijakan umum pertahanan negara dilaksanakan Menteri Pertahanan Negara, sedangkan proses penetapannya dilaksanakan di tingkat Dewan Keamanan Nasional selaku Penasehat Presiden RI.

Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara, yang ditempuh dengan tiga strata pendekatan yaitu pertama, strata mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa Indonesia ; kedua, strata penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup dan ketiga, strata pendukung, dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia.

Untuk mencapai tujuan pertahanan negara tersebut, salah satunya diperlukan input sumberdaya TNI yang bagus dan optimal. Dirjen Strategi Pertahanan Kementrian Pertahanan RI mengharapkan para sarjana PTN UB ikut berperan menjadi anggota TNI ke depan sehingga muncullah Brawijaya muda dan Gajahmada muda dengan SDM unggul dalam menerapkan visi dan misi pertahanan negara. Masyarakat menuntut TNI untuk menjaga dan memelihara stabilitas keamanan nasional tetapi input SDM secara intelektual, moral dan mental lemah akan sangat kesulitan mewujudkannya.

Kita kesulitan merekrut para sarjana muda untuk menjadi anggota TNI, yang dibutuhkan misal 10 orang, terkadang yang mendaftar dua pun sudah bersyukur. Kemudian kalau para sarjana sudah menjadi anggota TNI hendaknya berperilaku disiplin bekerja dengan baik, khususnya sebagian dokter muda yang menjadi anggota TNI terkadang tidak disiplin bekerja. Hal inilah yang menjadi kajian khusus TNI di masa depan, perlunya perekrutan SDM yang unggul untuk mencapai hasil maksimal. TNI tidak bisa berjalan sendirian dalam mewujudkan visi dan misi pertahanan negara. Saat ini, sedang dalam pembahasan DPR RI, RUU Keamanan Nasional dan RUU Komponen Cadangan agar diperlukan partisipasi dan peran serta masyarakat sebagai komponen cadangan dan turut serta dalam mewujudkan keamanan nasional bersama. Semoga input SDM yang baik bisa menyelesaikan masalah keamanan nasional dan pertahanan NKRI lebih baik. Amin.

Selasa, 20 Juli 2010

Kerjasama Promosi Pariwisata Pemda Malang-Batu, Mungkinkah ?
Oleh Satriya Nugraha, SP *)
Mantan Ketua Tim Sukses Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur
Penulis Buku “Jatim Sebagai Pelopor Pelayanan Publik Prima di Indonesia”
Trainer Leadership dan Kepemudaan di Malang Raya
GHOST WRITER ( popular science writing consulting)

Kebijakan desentralisasi menjadikan posisi daerah semakin menguat, dan semakin leluasa menyelenggarakan kepentingannya. Hal ini memang merupakan konsekuensi dari diberlakukannya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU ini tercermin pola hubungan baru pemerintah pusat dan daerah yang telah bergeser dari pola hubungan paternalistik dan sentralistik beralih ke arah hubungan bersifat kemitraan dan desentralisasi (Syaukani, 2003). Selain itu, karakter kekuasaan saat ini ditandai dengan sharing of power, sharing kewenangan dan sharing kekuasaan secara vertikal dan horizontal (Mallarangeng:2000). Daerah sekarang memiliki kekuasaan diskresi dalam menyelenggarakan kepentingannya sehingga terbuka kesempatan untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi, sesuai potensi dan kemampuan daerah.
Kewenangan daerah yang lebih besar, ironisnya justru menimbulkan gejala egosentrisme misalnya dalam pengelolaan sumberdaya alam. Hal ini justru menjadi membalik semangat desentralisasi. Maraknya kasus perebutan sumberdaya alam antar daerah di tanah air telah kita dengar. Egosentrisme daerah ini berimplikasi ppada dua hal, pertama, munculnya konflik kepentingan antar daerah. Kedua, pemenuhan kebutuhan pelayanan publik masyarakat daerah menjadi terbengkalai. Mengapa situasi demikian mengejala secara merata di seluruh daerah sekarang ? Apakah kondisi demikian menguntungkan bagi pemerintah daerah atau pun masyarakat daerah? Apa yang tampaknya sering diabaikan dalam cara pandang orang daerah adalah dalam prakteknya daerah tidak bisa mengabaikan kepentingan pihak lain di luar daerah meskipun telah ada penjaminan dari UU maupun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kewenangan yang dimiliki daerah.
Hal ini juga terjadi dalam kebijakan pengembangan promosi pariwisata di Indonesia. Kalau kita mengkaji, saat ini, kebijakan promosi pariwisata masih bersifat parsial dimana Disbudpar dan pelaku pariwisata Kota Batu berjalan sendiri, Disbudpar dan pelaku pariwisata Kota Malang berjalan sendiri serta Disbudpar dan pelaku pariwisata Kabupaten Malang berjalan sendiri-sendiri. Kondisi ini memang tidak ada yang salah, hanya saja, kalau kita mengkaji lebih mendalam, kebijakan pengembangan promosi pariwisata antar ketiga daerah (Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang bisa berjalan beriringan. Kerjasama promosi pariwisata Malang – Batu yang dilakukan antar ketiga Pemerintah Daerah harus bisa mengidentifikasi apa yang menjadi keunggulan kompetitif maupun keunggulan komparatif dari masing-masing daerah yang bekerjasama, baik itu keunggulan sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki dalam hal kebijakan pengembangan promosi pariwisata. Sehingga kerjasama akan membentuk sebuah mekanisme ketergantungan antar daerah yang bersifat positif dan dapat saling memperkuat serta melengkapi. Kemampuan daerah dalam membangun jaringan (networking) dapat dimanfaatkan untuk memajukan daerah dan akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat daerah.
Perlunya dibentuk kerjasama antar daerah adalah agar masing-masing daerah bisa berbagi (sharing) dalam beberapa hal tertentu, dijelaskan oleh Yudhoyono (2002), setidaknya ada 3 (tiga) manfaat dari membangun kerjasama antar daerah, antara lain:
1. Sharing of Experience. Dengan kerjasama maka daerah akan dapat berbagi pengalaman dengan daerah lain, sehingga suatu daerah tidak perlu mengalami apa yang pernah menjadi kesalahan yang dilakukan oleh orang lain. Pengalaman daerah lain dalam menjalankan sebuah kebijakan menjadi acuan untuk bertindak dengan mempelajari apa yang menjadi hambatan atau pun yang menjadi pendorong keberhasilan suatu kebijakan.
2. Sharing of Benefits. Dengan kerjasama maka daerah dapat saling berbagi keuntungan. Pengelolaan bersama pada potensi daerah akan menghasilkan keuntungan dan manfaat yang dapat dirasakan bersama, sehingga daerah dapat merasakan manfaat secara adil dari pengelolaan yang dilakukan.
3. Sharing of Burdens. Analog dengan prinsip sharing of benefits tadi maka biaya yang harus ditanggung dalam kerjasama juga akan ditanggung bersama antara daerah yang saling bekerjasama. Pembiayaan sebagai konsekuensi dari kerjasama menjadi tanggung jawab bersama daerah sehingga tidak ada daerah yang terbebani secara lebih. Anggaran pengelolaan dan penyediaan prasarana yang besar dapat ditanggung bersama sehingga tidak terlalu membebani keuangan dari daerah tertentu.



Secara yuridis, peluang daerah dalam melakukan kerjasama diatur dalam Pasal 195 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 195 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan. Kemudian pasal 195 ayat (2) menyatakan bahwa Kerja sama dapat diwujudkan dalam bentuk badan kerjasama antar daerah yang diatur dengan keputusan bersama. Selanjutnya pasal 195 ayat (3) menyatakan bahwa Dalam penyediaan pelayanan publik, daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga Pasal 195 ayat (3) menyatakan bahwa Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Berdasarkan pasal 195, 196 dan 197 dari UU No. 32 tahun 2004 maka pemerintah pusat menetapkan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah. PP No. 50 tahun 2007, pasal 2 menjelaskan bahwa kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip: (a.) efisiensi; b. efektivitas; c. sinergi; d. saling menguntungkan; e. kesepakatan bersama; f. itikad baik; g. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; h. persamaan kedudukan; i. transparansi; j. keadilan; dan k. kepastian hukum.
Kemudian PP No. 50 tahun 2007, menjelaskan bahwa para pihak yang menjadi subyek kerja sama dalam kerja sama daerah meliputi:a. gubernur; b. bupati; c. wali kota; dan d. pihak ketiga. Objek kerja sama daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik. Bentuk kerja sama daerah dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama daerah dengan pihak ketiga wajib memperhatikan prinsip kerja sama dan objek kerja sama.

PROSES PENYUSUNAN RENCANA KERJA SAMA ANTAR DAERAH
Rencana kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan ketentuan apabila biaya kerja sama belum teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset daerah. Kerja sama daerah yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dari satuan kerja perangkat daerah dan biayanya sudah teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan tidak perlu mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat, gubernur/bupati/wali kota menyampaikan surat dengan melampirkan rancangan perjanjian kerja sama kepala daerah kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan memberikan penjelasan mengenai: a. tujuan kerja sama; b. objek yang akan dikerjasamakan; c. hak dan kewajiban meliputi: (1.) besarnya kontribusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kerja sama; dan (2.) keuntungan yang akan diperoleh berupa barang, uang, atau jasa. d. jangka waktu kerja sama; dan e. besarnya pembebanan yang dibebankan kepada masyarakat dan jenis pembebanannya.
Rancangan perjanjian kerja sama dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterima untuk memperoleh persetujuan. Apabila rancangan perjanjian kerja sama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menilai kurang memenuhi prinsip kerja sama, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima sudah menyampaikan pendapat dan sarannya kepada kepala daerah. Kepala daerah yang sudah menerima pendapat dan saran DPRD terhadap suatu kerjasama maka dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja telah menyempurnakan rancangan perjanjian kerja sama dan menyampaikan kembali kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kepala daerah yang telah menyempurnakan rancangan perjanjian kerja sama dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja telah menyempurnakan rancangan perjanjian kerja sama dan menyampaikan kembali kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Apabila dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat kepala daerah yang telah menyempurnakan rancangan perjanjian kerja sama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum memberikan persetujuan, maka dinyatakan telah memberikan persetujuan. Gubernur wajib menyampaikan salinan setiap perjanjian kerja sama kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Non Departemen terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bupati/wali kota wajib menyampaikan salinan setiap perjanjian kerja sama kepada gubernur, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.




HASIL KERJASAMA ANTAR DAERAH
Berdasarkan PP Nomor 50 tahun 2007 menyebutkan bahwa Hasil kerja sama daerah dapat berupa uang, surat berharga dan aset, atau nonmaterial berupa keuntungan. Hasil kerja sama daerah tersebut yang menjadi hak daerah yang berupa uang, harus disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil kerja sama daerah tersebut yang menjadi hak daerah yang berupa barang, harus dicatat sebagai aset pada pemerintah daerah yang terlibat secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya hasil kerjasama kebijakan pengembangan promosi pariwisata Malang – Batu harus secara proporsional dan berdasarkan PP Nomor 50 tahun 2007 sehingga diharapkan tidak akan terjadi perselisihan di kemudian hari.
Apabila kerja sama antar daerah dalam satu provinsi terjadi perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara: a. musyawarah; atau b. Keputusan Gubernur. Keputusan Gubernur tersebut bersifat final dan mengikat. Apabila kerja sama daerah provinsi dengan provinsi lain atau antara provinsi dengan kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau antara daerah kabupaten/kota dengan daerah kabupaten atau daerah kota dari provinsi yang berbeda terjadi perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara:a. musyawarah; atau b. Keputusan Menteri. Keputusan Menteri tersebut bersifat final dan mengikat.
Selain itu, pelaksanaan kerjasama antar Pemda Malang- Batu bisa berdasarkan aturan hukum, yaitu Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di Jawa Timur. Perda tersebut pada pasal 10 ayat 4 menyebutkan bahwa Penyelenggara pelayanan publik dapat mengadakan kerjasama dengan penyelenggara pelayanan publik lain ataupun dengan pihak ketiga yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik. Kerjasama yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik.
Artinya Pemda Malang – Batu dapat mengadakan kerjasama kebijakan pengembangan promosi pariwisata Malang – Batu atau pun dengan pihak ketiga (masyarakat, pelaku pariwisata dan sebagainya) yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan public kepariwisataan. Kerjasama kebijakan pengembangan promosi pariwisata Malang – Batu wajib diumumkan kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik. Kesemuanya dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) Pemda Malang-Batu untuk kerjasama . kebijakan pengembangan promosi pariwisata Malang – Batu.
Penyelenggara pelayanan publik di bidang kepariwisataan harus berani mengubah paradigmanya dari mental pangreh menjadi pamong, yaitu dari penguasa menjadi pelayan. Suatu pemerintahan akan berjalan dengan baik apabila dikontrol oleh kekuatan-kekuatan politik atau organisasi massa. Namun, bila kekuatan-kekuatan politik, pelaku pariwisata dan organisasi kepariwisataan (ASITA, PHRI dkk) tersebut kurang mampu menjalankan fungsi-fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan masyarakat, apalagi bila tidak ditunjang dengan adanya proses pengambilan keputusan (rule making) dan pengontrolan pelaksanaan keputusan yang baik, maka hal ini bisa mengakibatkan kekuasaan birokrasi pariwisata menjadi semakin besar.

PROMOSI PARIWISATA BERTANGGUNG JAWAB (RESPONSIBLE TOURISM)
Pemda Malang- Batu dalam melakukan kebijakan pengembangan promosi pariwisata Malang-Batu sebaiknya menggunakan konsep promosi pariwisata bertanggung jawab. Responsible tourism menekankan kesadaran wisatawan itu sendiri untuk meminimalkan dampak-dampak negatif dari kunjungannya ke suatu tempat. Pangsa pasar responsible tourism dan juga ekowisata dari negara-negara Barat biasanya adalah orang-orang berpendidikan dan berpenghasilan tinggi, serta banyak di antara mereka yang tinggal di daerah-daerah perkotaan. Bagi sebagian mereka, membayar harga di atas rata-rata untuk sebuah pengalaman yang berbeda (bahkan kadang harus menurunkan standar kenyamanan) bukanlah suatu persoalan. Hal-hal yang menjadi prioritas adalah kesempatan untuk berinteraksi lebih dekat dengan alam, budaya, dan masyarakat di tempat-tempat yang mereka datangi.
Responsible tourism memiliki kode etik bagi wisatawan, yang disarikan sebuah majalah yang berjudul the New Internationalist dalam edisi Maret 2008 memuat kode etik bagi wisatawan yang mungkin bermanfaat bagi kita. Berikut disarikan dari New Internationalist Travellers’ Code, sebagai berikut :
1. Pilihlah organisasi-organisasi wisata yang mempunyai kebijakan yang jelas mengenai pembagian manfaat ekonomi bagi penduduk lokal di tempat-tempat yang akan anda kunjungi.
2. Sekali waktu, cobalah akomodasi skala kecil seperti ryokan di Jepang, hostel, Bed & Breakfast di Inggris dan Australia, atau guest house di Indonesia. Tinggal di akomodasi berskala kecil akan memberikan lebih banyak kesempatan bagi anda untuk mengetahui lebih dekat kehidupan lokal dan memberikan penghasilan langsung ke tingkat lokal.
3. Cobalah makanan lokal, bukan saja untuk mencoba sesuatu yang baru tetapi juga karena makanan lokal kemungkinan besar dibuat dengan menggunakan bahan lokal dari pemasok lokal pula.
4. Sensitiflah terhadap perasaan orang-orang di sekitar anda, terutama penduduk lokal di daerah yang anda kunjungi. Mintalah ijin sebelum mengambil gambar mereka dengan kamera anda.
5. Cobalah untuk lebih dermawan. Menawar sampai serendah-rendahnya bukanlah hal yang paling penting apalagi jika anda mengunjungi daerah dengan tingkat perekonomian yang rendah.
6. Bersikap kritis terhadap paket-paket wisata bertajuk "eco" atau yang mengklaim dirinya ramah lingkungan. Selidiki dahulu sebelum membeli.
7. Sensitiflah terhadap adat dan kebiasaan lokal, termasuk terhadap praktek-praktek religi yang mungkin dilakukan oleh penduduk lokal.

Dengan demikian sangatlah mungkin terjadi kerjasama antar ketiga daerah dalam hal kebijakan pengembangan promosi pariwisata Malang-Batu, untuk sharing experience, sharing benefits dan sharing burdens. Apalagi sudah cukup jelas dasar hukum pelaksanaan kerjasama antar daerah tercantum dalam UU No. 32 tahun 2004 dan diatur lebih jelas dalam PP Nomor 50 tahun 2007 dan didukung Perda Jawa Timur Nomor 11 tahun 2005. Hal inilah yang perlu dicermati, diambil peluang pimpinan daerah dan pelaku pariwisata Malang – Batu untuk saling mendukung kebijakan pengembangan promosi pariwisata go international dengan model responsible tourism. Hal ini bisa mengefektifkan dan mengefisienkan anggaran berbasis kinerja pengembangan promosi pariwisata Disbudpar Kota Malang, Disbudpar Kabupaten Malang dan Disbudpar Kabupaten Malang. Mari kita gerakkan kerjasama antar ketiga pemerintah daerah dalam hal kebijakan pengembangan promosi pariwisata Malang-Batu. Amin.
Malang, 19 Juli 2010
Daftar Pustaka :
1. PP Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah
2. Perda Jatim Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Jawa Timur
3. www.eveil-tourisme-responsable.org
4. www.responsibletravel.com
5. Anonim. 2004. Mengelola Dinamika Politik dan Sumberdaya Daerah. Kerjasama Program S2 Politik Lokal dan Otonomi Daerah Universitas Gajahmada dan Departemen Dalam Negeri RI. Cetakan Kedua. Yogyakarta. Percetakan Jogja Global Media.

Disampaikan dalam Focus Group Discussion Tema ”Kemitraan Pariwisata Malang Raya di Bidang Promosi Wisata” kerjasama Lab. UCYD (Laboratory of Urban Crisis and Community Development) FISIP Universitas Sebelas Maret Surakarta dan LSM Duta Nusantara Kota Batu
Diadakan di Ki Hajar Dewantara Room, UMM Inn, 20 Juli 2010 pukul 08.30 - selesai

PETANI ENTREPRENEUR : PETANI MASA DEPAN

Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM Fakultas Pertanian Unibraw 2000-2002
Konsultan Pertanian Organik dan Evaluasi Lahan Pertanian

Sabtu, 17 April 2010, Agricoach Consultant dan SNF Consulting mengadakan Seminar Revolusi Pertanian di Hotel Gajahmada Kota Malang. Dalam seminar tersebut dihadiri praktisi-praktisi pertanian, mahasiswa dan marketing pupuk organik. Pemakalah pertama adalah Cak Iman Supriyono, penulis buku Financial Spiritual Quotient. Beliau menjelaskan bahwa pola pikir petani Indonesia menyekolahkan putra/putri mereka agar menjadi orang yang berguna. Tetapi putra / puteri mereka dilarang untuk menjadi petani yang meneruskan warisan orangtua mereka. Orangtua mereka menganggap petani sebagai pekerjaan kutukan. Hal ini berbeda kenyataan dengan petani Amerika Serikat.
Amerika Serikat menjadi produsen gandum terbesar dunia. Gandum dipasarkan selama ratusan tahun lalu, sejak dikenalkan produk usaha seperti roti dan mie kepada masyarakat dunia dan masyarakat Indonesia. Fakta inilah keberhasilan marketing petani Amerika. Petani Amerika Serikat dan pemerintah Amerika Serikat mengajarkan bangsa / Negara lain untuk menyukai dan menikmati produk pertanian. Petani Amerika Serikat mengajarkan putra mereka untuk mengenyam pendidikan tinggi kemudian memiliki luasan lahan dua kali lipat dari orangtua mereka. Luasan lahan petani Amerika Serikat minimal lima hektar dengan pola tanam, penyiraman dan pasca panen menggunakan teknologi modern. Selain itu, petani selandia baru memiliki sapi minimal seribu sampai dua ribu ekor. Petani Jepang memakai mesin penanam benih padi.
Menurut Cak Iman Supriyono, berdasarkan gambaran di atas, ada dua paradigma. Pertama, petani sebagai sebuah tradisi. Petani hanya bertani untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan menyekolahkan putra / putri mereka, tidak melakukan inovasi dan suka menerima perubahan (resistant to change). Petani Indonesia menganggap hidup mereka ibarat air mengalir, bukan hidup ibarat air mengalir yang harus dialiri menggunakan pompa dan kran. Petani Indonesia dalam bertani menggunakan perasaan bukan menggunakan logika ilmiah berpikir. Dengan demikian, petani Indonesia memerlukan pelatih untuk menjadi petani yang hebat.


Paradigma kedua, petani sebagai seorang entrepreneur. Misalnya mindset petani amerika serikat. Mereka berpikir melakukan ekspansi dan perluasan lahan serta produktivitas lahan. Mengkaji marketing pertanian di pasaran dunia. Mereka lebih hebat dalam penggunaan merek dagang pertanian sehingga produk mereka memiliki value tinggi. Itulah kekuatan merk dagang mereka, misalnya Starbucks Coffee, Johnson & Johnson, Mc Donalds dan sebagainya. Ibaratnya ekonomi lima Negara seperti Jerman, Prancis, China, Jepang dan Inggris setara dengan ekonomi Amerika Serikat.
Sedangkan Pembicara kedua adalah Priyo Husodo, SP. Beliau menjelaskan bahwa revolusi pertanian dimulai dari perubahan mindset petani sebagai sebuah tradisi menjadi farmpreneur mindset. Revolusi pertanian tidak berarti ada niatan menjatuhkan pemerintah dan tidak ada berkaitan pemerintah. Inti dari Revoluasi pertanian adalah petani memiliki luasan lahan minimal 1 (satu) hektar, melakukan inovasi teknologi budidaya dan produksi serta inovasi marketing pertanian menjadi petani entrepreneur. Ciri-ciri petani entrepreneur adalah melakukan dan menciptakan pasar baru ; melakukan cerdas financial dan berani mengambil resiko (take a risk and get your dream). Kemudian petani Indonesia harus melakukan promosi terus-menerus terhadap produk mereka (branding) setelah market terbentuk dengan kemasan produk yang menarik hati konsumen (packaging).
Priyo Husodo menjelaskan bahwa petani perlu melakukan komunikasi bisnis dengan pasar modern dan pasar ekspor luar negeri. Teknik melakukan komunikasi bisnis dan membuka marketing ke pasar modern adalah mengirimkan contoh produk petani (product sample), kontak buyer pasar modern dan mengirimkan daftar harga produk (price list). Pastikan bahwa produk pertanian ke pasar modern diambil langsung dari petani yang menanam bukan dari pedagang atau lainnya. Kemudian ada beberapa hal yang dilakukan untuk melakukan ekspor pertanian antara lain : mengirimkan contoh produk, mengirimkan daftar harga, mengemas produk dengan baik, komunikasi dengan pembeli asli luar negeri dan melakukan komunikasi penawaran produk melalui media online internet. Semoga paradigma revolusi pertanian Indonesia bisa merubah petani Indonesia dari petani tradisi menjadi petani entrepreneur. Jayalah Pertanian Indonesia.

Kemajuan Pendidikan Dasar, Menengah dan Pendidikan Tinggi, Sebuah Mimpi?

Oleh Satriya Nugraha, SP *)
Mantan Ketua Tim Sukses Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur
Penulis Buku “Jatim Sebagai Pelopor Pelayanan Publik Prima di Indonesia”
Trainer Leadership dan Kepemudaan di Malang Raya
GHOST WRITER ( popular science writing consulting)

Pada jaman Belanda masih sedikit jumlah orang pribumi desa bisa meneruskan sekolah sampai perguruan tinggi. Meski secara intelektual, motivasi maupun keuangan mereka mampu, namun kenyataannya sedikit orang yang bisa meneruskan pendidikan sampai perguruan tinggi. Salah satu penyebabnya adalah adanya batasan kuota kursi bagi pribumi untuk belajar di sekolah-sekolah berbahasa Belanda. Pada saat itu, pribumi yang bersekolah di sana hanya berasal dari golongan tertentu, umpamanya : keturunan bangsawan atau anak-anak pejabat ambtenaar. Dibandingkan anak-anak bangsa lain yang tinggal di Hindia-Belanda, kesempatan belajar pribumi relatif lebih kecil. Dalam Sejarah Pendidikan Indonesia karangan Prof. Dr. S. Nasution M.A. dikemukakan : pada tahun 1930 anak Belanda berkesempatan 100 kali lebih baik untuk sekolah di M.U.L.O, 1000 kali lebih baik untuk bersekolah di sekolah tingkat menengah atau atas, daripada anak-anak pribumi Indonesia. Begitu pula anak-anak Tionghoa. Anak-anak Cina berkesempatan 15 kali lebih banyak untuk masuk sekolah berbahasa Belanda, 10 kali lebih berkesempatan belajar di M.U.L.O, 35 kali lebih berkesempatan melanjutkan ke jenjang sekolah tinggi menengah/atas, daripada anak-anak pribumi asli.
Selain faktor pembatasan, akses lembaga pendidikan bagi pribumi tidak merata di seluruh propinsi, terutama setelah tahun 1892. Mulai tahun tersebut lembaga pendidikan maupun sekolah lanjutan hampir seluruhnya berada di Pulau Jawa. Hingga tahun 1930, M.U.L.O, sekolah pertama yang membuka kesempatan luas bagi lulusan E.L.S dan H.I.S dari pribumi atau Indo-Belanda, nyaris hanya terdapat di Pulau Jawa saja. Kenyataan tersebut memaksa anak-anak luar pulau merantau ke Jawa untuk meneruskan sekolah. Tapi tidak semua anak rantau bisa menyelesaikan sekolahnya. Keterbatasan biaya membuat anak-anak sekolah rendah yang melanjutkan sekolah putus di kelas I atau di kelas II.
Pendidikan Belanda yang mengacu pada pola pendidikan barat tergolong mahal untuk saku pribumi. Rata-rata pribumi kita,apalagi yang berasal dari luar pulau Jawa, tidak begitu besar penghasilannya. Pada umumnya pendapatan mereka, tidak ada yang melebihi f 150,- sebulan. Seperempat pendapatan orangtua kerap dikorbankan untuk keberlangsungan pendidikan sang anak. Tambah berat bagi anak-anak daerah yang merantau. Orangtua mesti mempersiapkan ongkos pemondokan, transport, juga sandang-pangan bagi anak-anaknya yang bersekolah di Jawa.
Kesenjangan pendidikan antara anak-anak Belanda dengan anak-anak Indonesia, memang terlihat begitu kentara. Waktu kesempatan belajar bagi kalangan anak pribumi diperluas, tetap saja anak-anak Belanda lebih maju beberapa langkah dibandingkan pribumi. Beban bagi pribumi bukan semata-mata soal pembatasan, kurikulum, biaya pendidikan atau akomodasi bagi anak-anak daerah yang melanjutkan sekolah jauh dari pulau kelahiran. Fakta sejarah mengungkapkan, bahwa anak Belanda memang lebih dulu mengecap pendidikan dasar, menengah dan atas (akhir abad 19). Kira-kira lebih cepat setengah abad dari anak-anak Indonesia. Berbagai masalah yang membebani anak-anak Indonesia dalam melanjutkan pendidikan di era kolonial, berdampak pada kelangkaan sumber daya bumiputera yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi lokal. Hanya 91 orang Indonesia yang tercatat di tiga perguruan tinggi yang ada pada tahun 1930.
Dan menjelang berakhirnya penjajahan kolonial Belanda, jumlah orang Indonesia yang menyandang predikat mahasiswa hanya 3 orang/1 juta penduduk. Artinya, hanya 167 orang Indonesia yang belajar di perguruan tinggi ketika itu. Jauh melampaui era kolonial, pendidikan layak ternyata masih menjadi beban berat bagi sebagian masyarakat. Semenjak komersialisasi (tahun 2000) menjangkiti perguruan tinggi- tak hanya perguruan tinggi swasta- makin banyak orangtua yang jengah disaat anaknya perlu biaya melanjutkan sekolah. Masih serupa dengan jaman kolonial dulu, perguruan tinggi yang dianggap credible-pun kebanyakan masih terdapat di Pulau Jawa. Universitas luar Jawa yang dianggap credible masih bisa dihitung jari. Beberapa diantaranya adalah : Universitas Sriwijaya (Palembang), Universitas Hasanuddin (Makassar), atau Universitas Udayana (Bali).
Jaman memang sudah jauh berubah. Tidak ada pembatasan diskriminatif bagi siapa pun untuk memilih dan kuliah di perguruan tinggi. Hanya saja, biaya pendidikan, khususnya untuk perguruan tinggi selalu merangkak naik dari tahun ke tahun. Hal ini menjadikan masyarakat golongan bawah sulit mengakses pendidikan yang layak dan terjangkau. Ya. jaman memang sudah berubah. Namun masyarakat berpenghasilan rendah, golongan bawah yang masih berada dibawah garis kemiskinan, tidak banyak berubah nasibnya. Sistem pendidikan kolonial telah bersalin rupa menjadi sistem pendidikan komersial. Sehingga akses kesana membutuhkan dana yang tidak sedikit. Itulah kenyataan yang mesti dihadapi masyarakat kecil di Indonesia. Pendidikan tinggi masih sebuah mimpi, sebuah ketidak-niscayaan dalam prasangka anak pribumi.
Hal ini kontras waktu pada tanggal 22 Februari 2010, pernyataan Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Dr Joko Santoso baru-baru ini yang mengutarakan soal dua area hakekat fundamental pendidikan tinggi. Kedua area itu adalah kompetensi keilmuan dan kegunaan. Diuraikan sang rektor bahwa kompetensi keilmuan merupakan syarat perlu bagi solusi pengembangan pendidikan jangka panjang, sedangkan kompetensi kegunaan adalah syarat mutlak untuk pembangunan infrastruktur pendidikan berjangka pendek. Tanpa bermaksud mengkritik ataupun mewakili, bagi Bangsa Indonesia, pernyataan di atas pada dasarnya masih sebatas input semata atau mungkin orang akan setuju menyebutnya wacana komprehensif.
Juga pada tanggal 22 Februari 2010, Prof. Dr. H. Arief Rachman, M.Pd menjelaskan bahwa paradigma sukses pendidikan berfondasi pada 5 hal yaitu, Taqwa, Pribadi yang matang, Pengetahuan tentang ilmu yang mukhtahir dan berprestasi, mempunyai rasa kebangsaan dan berwawasan global. “Pendidikan tidak hanya permasalahan otak saja, tetapi menyangkut sisi emosional, hingga perlakuan mental siswa yang terdidik” ucap bapak Arief Rachman yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO. Pandangan bapak Arief Rachman tentunya menjadi pembanding bagi paradigma masyarakat yang selama ini menganggap bagian pendidikan yang terpenting hanyalah pencapaian indeks nilai semata.
Profesor Arief Rachman mengatakan bahwa anak butuh akhlak dan watak. Beliau melihat pendidikan di Indonesia secara umum hanya menekankan aspek kognitif (pikiran, akademis). Hal-hal yang sifatnya terukur saja. Sementara itu, soal akhlak dan watak serta hal lain yang tidak terukur, boleh dibilang ditelantarkan. Padahal kalau kita membaca tujuan pendidikan dalam Undang-Undang Pendidikan, kita bisa melihat bahwa tujuan pendidikan itu memuat juga kedua hal tersebut. Inilah yang menyebabkan bangsa ini sulit menjadi bangsa yang besar. Korupsi masih ada di mana-mana, sikap tidak sportif merebak di berbagai dimensi kehidupan dan sikap-sikap negatif lainnya.
Baru-baru ini, Senin, 21 Jun 2010, sejumlah fraksi di DPRD Jatim ramai-ramai mengkritik kebijakan Gubernur Jawa Timur Soekarwo selama satu tahun terakhir. Dalam sidang paripurna di gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Senin, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai Gubernur selama ini banyak bicara tanpa mempraktikkannya di lapangan. "Buktinya, program pendidikan gratis yang digembar-gemborkan Gubernur tidak terealisasi. 'Sharing' pembiayaan antara Pemprov Jatim debfan pemerintah kabupaten/kota sebesar 60:40 tidak jalan," kata Badrut Tamam selaku juru bicara Fraksi PKB. Apalagi, pencairan anggaran untuk program itu juga tidak tepat waktu, sehingga pendidikan gratis hanya sebatas slogan karena faktanya peserta didik tetap dikenai biaya pendidikan. Oleh karena itu, Fraksi PKB mendesak Gubernur segera merevisi dan memperjelas program pendidikan gratis yang ditunggu-tunggu masyarakat.
Belum lagi, akhir-akhir ini, kita sering mendengar berita tentang meningkatnya kenakalan remaja dan anak muda. Mulai dari tawuran pelajar, adu jotos antarpelajar senior-yunior, tindak kriminal, bahkan pemakaian narkoba di usia muda. Sangat disayangkan bila generasi muda, penerus tongkat estafet sejarah bangsa yang besar ini, tidak dapat menjadi penerus sejarah bangsa sebagaimana yang diharapkan founding fathers negeri ini. Permasalahan tersebut tentu bukannya timbul tanpa alasan. Lingkungan di mana mereka berada sangat memengaruhi tindakan-tindakan yang ditunjukkan oleh generasi muda saat ini. Modernisasi yang mulai menelisik ke setiap denyut nadi kehidupan, tentu membuka peluang munculnya pengaruh-pengaruh positif dan negatif bagi generasi muda kita.
Di desa dan perkampungan, listrik yang masuk tentu memberi warna tersendiri bagi kehidupan masayarakat. Banyak segi positif yang dapat diperoleh dari listrik masuk desa, namun tak kalah juga jaringan televisi dan internet yang masuk dapat membawa pengaruh negatif. Di perkotaan, modernisasi boleh dibilang merupakan harga mati. Di saat dunia terhubung tanpa batas, internet membuat borderless country, membuat perkotaan mustahil dapat mengucilkan diri dari arus besar perubahan dan modernisasi. Lengkap dengan segala konsekuensinya, baik yang bermanfaat bagi masyarakat banyak (positif), maupun yang negatif yaitu memengaruhi sikap, cara pandang, perilaku, dan tata krama masyarakat, yang selama ini terkenal dengan adat budaya ketimurannya yang kental.
Bila kita lihat kekerasan yang kerap dipertontonkan, baik dalam media telivisi, koran, majalah, maupun internet, tentu itu akan terekam baik di benak kita. Apalagi di kalangan anak-anak muda yang masih sangat polos, bak merpati putih tak berdosa, dengan segudang rasa ingin tahu. Terkadang, mereka salah melangkah sehingga cenderung mencontoh pola-pola kekerasan dan hal-hal tidak baik lainnya. Tak jarang emosi di kalangan remaja menjadi mudah terpacu hanya karena hal-hal sepele. Akibatnya, terjadi tawuran pelajar di mana-mana.
Kekerasan, kenakalan, dan perilaku anarkis lainnya di kalangan generasi muda kita sangatlah memprihatinkan akhir-akhir ini sehingga perlu dicarikan solusinya segera. Dalam masyarakat kita ada norma, adab, dan kebiasaan yang umumnya menjadi ukuran dalam bersikap dan bertindak. Namun, modernisasi—beserta pengaruh baik buruknya—dapat mengubah norma-norma tersebut sehingga terjadi pembiasan nilai-nilai, dan akhirnya menjadikan norma maupun nilai itu sangat mudah untuk dilanggar. Atas nama modernisasi, banyak kita lihat remaja putri kita tanpa malu-malu mempertontonkan aurat, misalnya sebagaimana dicontohkan oleh film “baywacth”. Walaupun ditayangkan malam hari, toh tak sedikit kalangan remaja sekolah—dari siswa SD sampai SMP—yang bangga menyatakan menjadi pemirsa setianya.

Fase Kepompong
Sekarang ini, hiruk pikuk pendidikan tinggi di Indonesia sesungguhnya masih bergerak dalam fase kepompong. Sementara, negara-negara tetangga terdekat seperti Malaysia, Singapura, atau Australia sudah mencapai fase kupu-kupu yang terbang dengan sayapnya yang begitu indah. Jika melihat kilas balik sejarah pendidikan tingggi di Indonesia, semasa Era Soeharto sebelum krisis ekonomi Indonesia muncul, ketika orang ditanya kenapa milih perguruan tinggi negeri (PTN), pada umumnya publik akan menjawab kualitas PTN lebih bagus dibanding perguruan tinggi swasta (PTS) karena memang biayanya lebih murah. Kenapa bisa lebih murah? Tentu pada waktu itu akan mendapat jawaban pasti bahwa yang namanya negeri otomatis pemerintah ikut campur dalam soal pembiayaan maupun staf pengajar yang terjamin. Sementara untuk kuliah di PTS wajar saja mahal, karena berdiri sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Tetapi kondisi sekarang ini, anggapan di atas justru tidak akan ditemui lagi karena kenyataannya berbalik. Pemerintah secara perlahan-lahan mulai melepaskan diri dalam soal pendidikan tinggi, meski tidak 100 % lepas total. Rencana alokasi dana pendidikan yang dicanangkan hingga 20 % dari total APBN, ternyata lebih difokuskan pada pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah karena memang lebih penting terutama dalam aspek membentuk karakter bangsa ke depan.

Biaya Besar
Bagaimana pun harus diakui, pendidikan tinggi yang bermutu memang membutuhkan biaya besar. Tidak bisa dipungkiri, pada awalnya, banyak universitas top di Australia justru mengandalkan sumber pendapatannya dari kocek mahasiswanya sendiri. Pertanyaannya, seberapa jauh mutu yang dihasilkan dari sebuah universitas yang mahal di Indonesia? Seandainya banyak warga yang mampu kuliah di univeritas mahal, mereka pasti sebagian besar tidak akan kuliah di Indonesia alias lebih memilih sekolah di luar negeri. Problem mutu inilah yang menjadi entitas pendidikan itu sendiri.
Ditilik dari latar belakang pada pasca krisis, seperti diketahui sektor pendidikan sebenarnya merupakan amanah yang pernah ditawarkan IMF dan World Bank kepada Indonesia untuk melakukan reformasi ekonomi. Seiring dengan kuatnya IMF dan lembaga kreditor lainnya pada waktu itu akibat ketergantungan Indonesia akan utang pada saat itu, maka mereka mendesak melaksanakan program liberalisasi ekonomi. Masih segar dalam ingatan, program liberalisasi dalam bentuk LoI (Letter of Intent) adalah perjanjian antara Indonesia dan IMF untuk mendapat kucuran utang baru dengan syarat mencabut subsidi pada sektor publik seperti listrik, BBM, air, kesehatan dan pendidikan. Pada intinya, LoI memiliki empat aspek, yaitu pelaksanaan anggaran ketat dan penghapusan subsidi, liberalisasi keuangan, perdagangan bebas dan privatisasi BUMN. Sama halnya dengan liberalisasi di sektor migas, liberalisasi pada sektor pendidikan juga mengharuskan pemerintah untuk membebaskan masing-masing PTN yang bertujuan agar lebih mandiri.
Ketika akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhasil menggolkan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UUBHP) yang disahkan oleh DPR, muncul anggapan ekstrim bahwa sesungguhnya pemerintah secara total tidak akan mencampuri urusan pendidikan tinggi. Di lain pihak, banyak kalangan menilai jika pemerintah tetap ikut campur terhadap penyediaan sektor publik, maka pemerintah dianggap sebagai biang keladi yang akan mengakibatkan inefisiensi dan ketidakefektifan. Inefisiensi dan ketidakefektifan inilah yang dianggap sebagai troublemaker rendahnya mutu perguruan tinggi di Indonesia. Akhirnya baru-baru ini UU BHP ditolak oleh Mahkamah Konstitusi RI, ternyata menimbulkan kekosongan peraturan pendidikan di Indonesia.
Partisipasi pemerintah dalam memajukan pendidikan tinggi memang harus tetap diikutsertakan. Namun demikian, pemerintah bisa membantu setidaknya menjadi fasilitator, misalnya, lobi dan diplomasi kerjasama dengan pihak-pihak internasional. Saat ini, akibat kondisi ekonomi Indonesia yang masih belum pasti. Lihat saja semakin hari daya beli masyarakat rendah sekali karena harga-harga kebutuhan pokok sangat fluktuatif. Jadi jangan berharap sumber keuangan negara bisa mewujudkan ide kompetensi keilmuan dan kegunaan. Justru sebaliknya, semua PTN (bahkan mungkin seluruh PTS) diuji serta seharusnya juga tertantang untuk membangun citra dan mutu ke arah dua kompetensi itu. Kemandirian PTN-PTS untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu adalah mimpi yang sebetulnya bisa dicapai meski memang membutuhkan komitmen dan upaya keras dari masing-masing PT.

Merealisasikan Mimpi-mimpi Pendidikan Anak Indonesia
Wakil Menteri Pendidikan Nasional ( Wamendiknas ) Prof. dr Fasli Jalal, Ph.D SpGK. Bapak Fasli Jalal membuka diskusi ini dengan peresentasi mengenai keberhasilan pencapaian pendidikan di tingkat SD dan SMP. Beliau memaparkan bahwa tingkat presentase anak Indonesia yang dapat menempuh pendidikan SD sudah sampai pada angka 96% dan ditingkat SMP sudah sampai pada angka 90%. Melihat data Angka Porsentase Kasar ( APK ) ini beliau optimis untuk meningkatkan tingkat porsentase pendidikan tingkat SMP hingga 95 % “ Target ini akan terealisasi dengan program wajib belajar 9 tahun yang terus digalakan “ ujar bapak Fasli Jalal yang juga merangkap sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Mengenai permasalahan program beasiswa dan bantuan pendidikan, bapak Fasli Jalal mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan banyak program yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. “ Untuk SD dan SMP kami memiliki program Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) yang dananya kami langsung diberikan ke pihak sekolah sehingga tidak lagi melewati birokrasi, sedangkan untuk menengah atas kami memiliki program yang bernama Biaya Operasional Meningkatkan Mutu ( BOMM ) yang ditujukan kepada 600 ribu siswa SMA atau SMK di seluruh Indonesia” lanjut bapak Fasli Jalal. Pada jenjang perguruan tinggi, Bapak Fasli Jalal mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Dikti ) telah menyiapkan program Beasiswa Pendidikan Bagi Calon Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Kurang Mampu ( Bidik Misi ).
Program ini bertujuan untuk meneruskan program-program pendidikan sebelumnya seperti BOS dan BOMM, sehingga proses pendidikan tidak akan terputus dan terus mengalami pendidikan yang keberlanjutan. Bidik Misi ini direncanakan akan terus menambahkan jumlah penerimanya pada setiap tahun. Bapak Fasli Jalal berharap apabila seluruh program ini terus berjalan maka tidak akan ada lagi anak-anak Indonesia yang berhenti bermimpi untuk memperoleh kesempatan mendapatkan pendidikan hingga jenjang tertinggi, ” Mereka adalah aset kita sebagai bangsa, mereka juga lah yang akan mengangkat keluarga mereka dari jurang kemiskinan, karena kemiskinan adalah sebuah warisan yang hanya bisa diputus dengan mutu pendidikan ” ucap bapak Fasli Jalal dengan penuh harap.

Alternatif Solusi
Pertama, solusi alternatif adalah pemberdayaan resource dan peran ikatan alumni masing-masing PTN-PTS. Banyak ikatan-ikatan alumni di tanah air cenderung tidak peduli terhadap almamaternya, bahkan pasif sama sekali. Padahal, di Amerika Serikat saja hampir semua ikatan alumni sangat aktif dan ikut menyumbang rata-rata 30 % terhadap sumber pendapatan tahunan univeritas. Ikatan alumni di sana bangga sekali apabila almamaternya menjadi sumber inspirasi, kritisi, atau literasi di tingkat nasional maupun internasional. Kompetisi antar universitas yang tinggi juga menjadi pemicu utama bagaimana ikatan-ikatan alumni di AS bersemangat untuk ikut berperan aktif membangun kompetensi keilmuan dan kegunaan sebagai aspek nyata kemandirian pendidikan tinggi. Maka tidak heran, 20 dari 50 peringkat universitas top dunia untuk katagori umum berada di Amerika Serikat.


Fakta tersebut jangan membuat kita berkecil hati. Pendidikan tinggi Indonesia harus terus dibenahi sebaik mungkin. Biarlah masing-masing PTN-PTS diberi tanggung jawab untuk lebih berupaya keras membangun dua kompetensi dasar tadi dengan cara dan ciri khas tersendiri. Seperti yang pernah disampaikan mantan Rektor University of Tokyo, Shigehiko Husumi PhD, bahwa kualitas pendidikan dan riset pada hakekatnya tidak dapat dibandingkan antara universitas yang satu dengan universitas yang lain. Seperti juga karakteristik seseorang adalah sangat sulit untuk dikuantifikasi. Maknanya, tidak ada istilah terlambat dalam membangun karakter pendidikan tinggi yang berkompetensi selain bekerja keras dan lebih keras mengejar.
Selain itu, Pemerintah merencanakan anggaran pendidikan dalam APBN 2010 mencapai Rp195,6 triliun. Pagu indikatif anggaran 2010 tersebut terdiri atas komponen anggaran pendidikan melalui pemerintah pusat Rp82,5 triliun dan transfer ke daerah sebanyak Rp113,1 triliun, kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, di Jakarta, Rabu (24/6). Menurut Mendiknas, dari rencana anggaran pendidikan tersebut sekitar 54 persen lebih atau sekitar Rp113,109 triliun diperuntukkan pendukung program wajib belajar sembilan tahun secara gratis. "Rencana anggaran pendidikan 2010 itu mengalami penyusutan dibanding 2009 sebanyak Rp207,4 triliun," katanya. Dana anggaran melalui transfer daerah, antara lain terbesar dana alokasi umum (DAU) pendidikan untuk membayar gaji guru mencapai Rp93,31 triliun, dana alokasi khusus Rp9,33 triliun, dan dana bagi hasil (DBH) mencapai Rp423,2 miliar. Anggaran tambahan DAU dan dana otonomi khusus pendidikan masing-masing sebesar Rp7,94 triliun dan Rp2,1 triliun. Dana untuk Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mencapai 57,5 triliun dan Departemen Agama Rp22 triliun.
Solusi Kedua, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh, Jumat (4/06) di Wisma Arga Mulya, Bogor, Jawa Barat, menyosialisasikan rencana strategis (renstra) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) 2010 - 2014 di hadapan anggota Komisi X DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Mendiknas memaparkan lima paradigma dalam bidang pendidikan yang coba digeser ke arah yang lebih baik sehingga pendidikan dapat dijangkau semua warga negara. "Paradigma wajib belajar sembilan tahun digeser menjadi hak belajar sembilan tahun yang menjamin kepastian bagi semua warga negara untuk memperoleh pendidikan minimal sampai lulus SMP. Dengan pergeseran paradigma tersebut, konsekuensi pemerintah tentunya wajib menyediakan sarana prasarana dan pendanaan demi terselenggaranya pendidikan bagi seluruh warga negara," kata Nuh mengawali pemaparannya.

Pergeseran paradigma lain yang dikemukakan Nuh adalah kesetaraan dalam pendidikan. Ia menilai bahwa di antara masyarakat Indonesia yang bersifat umum, ada sejumlah siswa yang memerlukan perhatian sangat khusus dengan layanan yang khusus pula. "Kekhususannya itu bisa jadi karena masalah yang sifatnya fisik, geografis, atau sosial," ujarnya. Mendiknas RI juga menekankan pentingnya pendidikan komprehensif yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan, budi pekerti, kreativitas, dan inovasi menjadi satu kesatuan utuh. Menurutnya, pendidikan karakter tersebut perlu ditanamkan sejak usia dini hingga pendidikan di perguruan tinggi.
Solusi ketiga, benang merah dari permasalahan yang disajikan di atas, bila kita runtut, tentulah dapat mulai dibenahi dari lingkup terkecil. Tidak hanya dalam lingkup masyarakat dalam arti negara, tetapi bisa dimulai dari keluarga. Keluarga merupakan satuan unit terkecil masyarakat, satu keluarga inti yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Nah, penanaman nilai-nilai perilaku dan sikap berbudi luhur dalam bertutur dan bertindak hendaknya dapat dengan mudah ditanamkan dari orang tua kepada anak, khususnya di saat anak menginjak usia dini. Ibarat sebuah sponge kering yang haus akan air, begitu bertemu air maka ia akan menyerap habis air tanpa sisa. Itulah pendidikan yang umumnya mereka peroleh di sekolah-sekolah formal.
Namun sebenarnya, kedekatan mereka dengan keluarga lah yang lebih dominan dalam memberi warna kehidupan mereka, melalui pola pengembangan perilaku dalam kehidupan keseharian di lingkungan keluarga. Ayah dan ibu merupakan pola panutan bagi anak. Ayah-ibu sangat mudah dilihat dan ditiru perbuatan, sikap, serta tutur katanya. Bila antara ayah dan ibu menunjukan sikap dan perilaku baik, insya Allah begitu pula lah anak akan berbuat kepada siapa pun. Tanpa pandang bulu karena demikianlah ia akan menyerap pola perilaku orang tuanya.
Dalam mengembangkan sikap dan perilaku anak, saya pernah membaca sebuah literatur pendidikan anak usia prasekolah, yang mengatakan bahwa usahakanlah para orang tua untuk tidak mengatakan “jangan” pada anak. Karena, anak akan cenderung mencoba hal-hal yang dilarang atau bahkan memberontak pada saat-saat tertentu, yang mana tekanan/larangan terhadap suatu hal itu sering dilontarkan. Untuk menggantikan kata-kata berkesan negatif tersebut, usahakan menyampaikan hal-hal tidak baik dengan kata-kata positif. Misalnya, “Sebaiknya kamu lakukan…”, “Alangkah baik bila kamu berbuat…”, dan lain-lain. Karena, kata-kata positif tersebut diyakini akan direspon positif juga oleh otak anak. Dan, tentunya itu akan lebih mudah dikerjakan atau dipatuhi oleh anak daripada kata-kata negatif.

Meminjam istilah Dr. Ibrahim El Fikri dalam bukunya Terapi Berpikir Positif, otak manusia sangat sarat menyimpan hal-hal yang ditemuinya selama ia menjalani kehidupannya. Pengalaman belajar pertama manusia tentu akan dimulai sejak ia bayi, terlahir ke dunia, yang mana pengalaman-pengalaman hidup tersebut akan disimpan dalam bentuk “file” dalam otak anak. Ada file marah, sedih, sepi, bahagia, bangga, curiga, dan sebagainya. Saat suatu situasi ditemui, otomatis otaknya akan memanggil file tersebut yang kemudian akan dicerminkan dalam suatu perbuatan, sikap, dan perkataan. Demikianlah cara anak belajar dari lingkungannya. Bila kita membaca sejarah, mengapa Singapura bisa maju, menjadi negara industri dan macan Asia yang disegani seperti saat ini? Tentulah itu bukan merupakan mimpi yang terwujud dalam satu malam. Itu dicapai melalui perombakan total dalam kehidupan beberapa generasi sebelumnya. Dan, mereka memulai perombakan total seperti memotong beberapa generasi sebelumnya.
Tidak ada salahnya kita memulai pembenahan melalui pendidikan pada taraf anak-anak usia prasekolah. Sejak usia dini, di Taman Kanak-kanak, hendaknya mereka sudah mulai diajarkan berlaku disiplin, teratur dalam antrian, membuang sampah pada tempatnya, dan dilarang mengambil yang bukan haknya. Tidak hanya pendidikan yang mengembangkan motorik kasarnya, namun lebih kepada bagaimana cara mereka bersikap dan berperilaku sesuai yang diharapkan. Juga tentang bagaimana cara mereka mengelola kecerdasan emosinya. Misalnya, tentang bagaimana menyampaikan pendapat, menyampaikan keinginan dan harapan secara santun, sehingga diharapkan tidak ada lagi kekerasan atau anarkisme dalam generasi muda kita. Bila kita tanamkan hal ini sejak dini, bukan mustahil kita akan melihat generasi muda Indonesia di masa datang tidak ada lagi gemar perkelahian. Bahkan, mungkin tidak ada lagi stempel sebagai negara terkorup peringkat satu di dunia (versi majalah Times, 2007). Indonesia bisa tampil bebenah diri sehingga menjadikannya The Giant Country in Asia yang patut disegani.
Solusi keempat, kewenangan pengelolaan sekolah-sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) diserahkan kepada pemerintah provinsi. Kebijakan ini menggunakan payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun kewenangan pengelolaan sekolah non-RSBI dari tingkat SD hingga SMA tetap berada di tangan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Demikian dikemukakan Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal, Kamis (10/6/2010) di Jakarta. ”Dengan PP Nomor 38 itu, semakin jelas peran provinsi yang akan melakukan pengawasan dan antisipasi penyimpangan, memastikan transparansi, dan perencanaan yang lebih jelas soal RSBI. Supaya tidak ada lagi keraguan provinsi, kami meminta pengertian dari semua kabupaten/kota,” kata Fasli. Pengalihan tanggung jawab dan wewenang dari kabupaten/kota ke provinsi ini, kata Fasli, dilakukan agar provinsi bisa ikut memberikan bantuan pendanaan yang besar kepada RSBI. Meskipun demikian, kabupaten/kota tetap bisa ikut memberikan bantuan anggaran pada RSBI. ”Payung hukumnya sudah berlapis. Yang penting sekarang, bagaimana implementasinya di setiap sekolah. Kami berharap pengelolaan RSBI bisa dilakukan lebih baik oleh provinsi,” kata Fasli. Fasli berharap, dengan PP 38 Tahun 2007 itu pemerintah provinsi bisa memulai proses transisi kewenangan pengelolaan RSBI dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi. ”Saat ini sudah mulai ada pembicaraan antara provinsi dan kabupaten/kota bagaimana melakukan transformasi itu,” ujarnya.
Merek dagang
Praktisi pendidikan Arief Rachman mengingatkan untuk tidak menjadikan RSBI sebagai sarana menjual dan memopulerkan sekolah dan harus betul-betul konsisten dengan standar internasional. RSBI juga harus bisa menjamin keadilan sehingga tidak terjadi kesenjangan di antara sekolah standar biasa dan standar internasional. ”Dari dulu kita punya sekolah unggulan, kelas akselerasi, sekarang RSBI. Ini semua tidak boleh menghilangkan asas keadilan”. Pelayanannya tidak boleh memberi kesan diskriminasi. Idealnya memang semua sekolah mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi semua variasi kecerdasan intelektual, emosional, dan sosial. Ini yang seharusnya jadi fokus pemerintah,” kata Arief.
Solusi kelima, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Suyanto menyatakan, seni dan kesenian yang ada pada setiap suku bangsa di Indonesia merupakan sumber inspirasi bagi siswa untuk berkreasi dan berinovasi. Karena itu, Kementerian Pendidikan Nasional mendorong kepada para siswa untuk meluangkan waktu memahami berbagai bentuk seni tersebut. Suyanto mengatakan, bakat seni perlu dipupuk sejak dini agar seni dapat menjadi bagian dari kehidupan para siswa. Dalam dunia pendidikan, prestasi seni sama pentingnya dengan prestasi akademis dari bidang lainnya. Para siswa yang mempunyai minat dan bakat di bidang seni perlu diberikan arena dari tingkat sekolah sampai dengan nasional. "Penyelenggaraan lomba dan festival dapat dijadikan sebagai arena unjuk keterampilan, " katanya ketika membuka Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) 2010 di Surabaya, Jawa Timur Selasa (15/6). Suyanto mengemukakan, pemerintah pusat dan daerah bersama-sama memikirkan cara untuk memberikan penghargaan kepada para siswa yang berprestasi di bidang seni. Cara pemberian penghargaan tidak saja dalam bentuk beasiswa, tetapi juga menjamin kepastian mereka untuk melanjutkan pendidikan sampai jenjang tertinggi. "Kurikulum dari jenjang pendidikan dasar sampai tinggi diselaraskan untuk memfasilitasi para siswa yang ingin menekuni bidang seni," katanya. Adapun Anggota Komisi X DPR Dedi Gumelar menambahkan, kesenian bukan hanya industri dan profesi, tetapi sebagai alat untuk menghaluskan budi seseorang. Dengan budi seseorang yang halus, maka jiwa akan sehat dan karakter bangsa akan terbentuk menjadi bangsa yang jaya dan memiliki daya saing internasional. "Kami tidak segan-segan mendorong anggaran untuk seni dan kebudayaan," katanya.
Solusi Keenam, kemudian sifat-sifat Pendidik Sukses dalam Pengarahan Nabi saw. Ustadz Muhammad Ibnu Abdul Hafizh Suwaid mencatat beberapa sifat pendidik sukses sebagai berikut : (1.) Penyabar dan tidak pemarah, karena dua sifat ini dicintai Allah swt. (h.r. Muslim dari Ibnu ’Abbas) ; (2.) Lemah lembut (rifq) dan menghindari kekerasan. Allah itu Maha Lemah Lembut, cinta kelemahlembutan. Diberikan kepada kelembutan apa yang tidak diberikan kepada kekerasan dan kepada selainnya (h.r. Muslim dari ’Aisyah). Tidaklah kelemahlembutan itu terdapat pada sesuatu melainkan akan membuatnya indah, dan ketiadaannya dari sesuatu akan menyebabkannya menjadi buruk. (h.r. Muslim). (3.) Hatinya penuh rasa kasih sayang, Sesungguhnya setiap pohon itu berbuah. Buah hati adalah anak. Allah tidak akan menyayangi orang yang tidak sayang kepada anaknya. Demi Dzat yang jiwaku di Tangan-Nya, tidak akan masuk surga kecuali orang yang bersifat penyayang. (h.r. Ibnu Bazzar dari Ibnu ’Umar).
Kemudian (4.) Memilih yang termudah di antara dua perkara selama tidak berdosa Tidaklah dihadapkan kepada Rasulullah antara dua perkara melainkan akan dipilihnya perkara yang paling mudah selama hal itu tidak berdosa. (Mutafaq ‘alaih). (5.) Fleksibel (layyin), Bukanlah fleksibilitas yang berarti lemah dan kendor sama sekali, melainkan sikap fleksibel dan mudah yang tetap berada di dalam koridor syariah. Neraka itu diharamkan terhadap orang yang dekat, sederhana, fleksibel (lembut) dan mudah –qariib, hayyin, layyin, sahlin- (h.r. Al Kharaiti, Ahmad dan Thabrani). (6.) Ada senjang waktu dalam memberi nasihat, Ibnu Mas’ud hanya memberi nasihat kepada para sahabat setiap hari Kamis. Maka ada seorang yang berkata kepada beliau, “Wahai Abu Abdur Rahman, alangkah baiknya jika Anda memberi nasihat kepada kami setiap hari.” Beliau menjawab, “Saya enggan begitu karena saya tidak ingin membuat kalian bosan dan saya memberi senjang waktu dalam memberikan nasihat sebagaimana Rasulullah lakukan terhadap kami dahulu, karena khawatir kami bosan.” (Muttafaq ‘alaih).
Dasar dari sifat-sifat mulia di atas adalah keshalihan orang tua. Keshalihan orang tua ini akan memiliki pengaruh positif terhadap anak-anak. Firman Allah, “Dan orang-orang yang beriman, Kami akan pertemukan keturunan mereka dengan mereka. Dan Kami sedikitpun tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.” [QS ath-Thur, 52:21]. Mengomentari ayat ini, Ibnu ‘Abbas berkata, “Allah akan mengangkat derajat keturunan manusia bersama orang tuanya di Surga nanti walaupun kedudukannya tidak setinggi orang tuanya.” Beberapa peneliti mencatat bahwa keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak di sekolah berpengaruh positif pada hal-hal berikut : membantu penumbuhan rasa percaya diri dan penghargaan pada diri sendiri, meningkatkan capaian prestasi akademik, meningkatkan hubungan orang tua-anak, membantu orang tua bersikap positif terhadap sekolah dan menjadikan orang tua memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap proses pembelajaran di sekolah

DAFTAR PUSTAKA
1. http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1106:merealisasikan-mimpi-mimpi-pendidikan-anak-indonesia-&catid=143:berita-harian
2. http://www.forumsains.com/pendidikan/kemajuan-pendidikan-tinggi-indonesia-sebuah-mimpi/
3. http://www.andaluarbiasa.com/pendidikan-usia-dini-dan-mimpi-kejayaan-indonesia
4. http://www.mediaindonesia.com/read/2009/06/06/81875/88/14/Anggaran-Pendidikan-APBN-2010-Rp1956-Triliun
5. http://jardiknas.depdiknas.go.id/index.php/berita/974-hak-belajar-akan-gantikan-wajib-belajar.html
6. Involving Parents in the Education of Their Children, tulisan Patricia Clark Brown padahttp://www.kidsource.com/kidsource/content2/Involving_parents.html
7. Untuk lebih detil silakan membaca buku tulisan Ustadz Muhammad Ibnu Abdul Hafizh Suwaid berjudul ”Cara Nabi Mendidik Anak”, bab Cara-cara Nabi Mendidik Anak, hal 91-104, Penerbit Al-I’tishom Cahaya Umat

Gerakan Olah Sampah Organik Pasar Tradisional dan Modern

(Studi Kasus Kota Malang)

Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Konsultan Pertanian Organik dan Evaluasi Lahan
Mantan Presiden BEM Fak. Pertanian Unibraw 2000-2002


Seiring peningkatan populasi penduduk dan pertumbuhan ekonomi, saat ini pengelolaan sampah sebagian besar kota masih menimbulkan permasalahan yang sulit dikendalikan. Timbunan sampah yang tidak terkendali terjadi sebagai konsekuensi logis dari aktivitas manusia dan industrialisasi, di mana kemudian berdampak pada permasalahan lingkungan perkotaan seperti keindahan kota, kesehatan masyarakat, dan lebih jauh lagi terjadinya bencana (ledakan gas metan, tanah longsor, pencemaran udara akibat pembakaran terbuka dan lain-lain). Di sisi lain, pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh dinas terkait hanya berfokus pada pengumpulan dan pengangkutan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tanpa melalui pengolahan tertentu.
Padahal buangan sampah organik diawali dari adanya pasar-pasar di tiap Kabupaten / Kota Se-Indonesia. Untuk menurunkan timbunan sampah, saatnya untuk mempromosikan pemilahan sampah, dari baik pasar tradisional maupun pasar modern dengan harapan akan menurunkan masalah sampah. Pasar merupakan suatu tempat bertemunya pembeli dan pedagang mulai dari pedagang yang berjualan sembako, peralatan dapur sampai pedagang yang berjualan produk-produk hasil pertanian. Misalnya jualan kelapa, ikan, sayuran dan buah-buahan dan sebagainya. Berdasarkan jenis pasar, biasanya terbagi dua, yaitu pasar tradisional dan pasar modern. Khusus pasar tradisional ditempati pedagang mulai kelas kecil sampai kelas menengah, Khusus pasar modern ditempati pedagang mulai kelas menengah sampai pedagang besar. Pembeli bisa memilih lokasi membeli kebutuhan sehari-hari dari kedua jenis pasar tersebut. Hal ini tergantung kebiasaan dan kenyamanan pembeli.

Ada satu hal yang unik dan menarik kalau kita mengkaji seputar pasar baik modern maupun pasar tradisional. Apakah itu? Yaitu kedua pasar tersebut menghasilkan sampah baik organik maupun an-organik. Yang kita akan bahas adalah pemilahan sampah organik yang dihasilkan dari buangan pasar modern dan pasar tradisional. Contohnya pedagang yang berjualan kelapa. Mereka membuang batok kelapa, sabut kelapa menjadi sampah organik setiap harinya. Rata-rata berat buangan batok kelapa dan sabut kelapa menjadi sampah organik adalah lima belas kilogram sehari. Berapa kilogram sampah organik tersebut bisa menjadi produk yang memiliki value tinggi?
Kita ambil contoh Kota Malang di Jawa Timur. Biasanya memiliki pasar tradisional di tiap kecamatan. Kota Malang memiliki lima kecamatan dan memiliki pasar tradisional lima buah yaitu pasar Dinoyo (Kecamatan Lowokwaru), Pasar Klojen (Kecamatan Klojen), pasar Blimbing (Kecamatan Blimbing) dan Pasar Gadang (Kecamatan Kedungkandang). Asumsikan berat sampah batok kelapa dan sabut kelapa Se-Kota Malang berjumlah tujuh puluh lima kilogram per hari. Kita bisa olah batok kelapa menjadi briket kelapa dan sabut kelapa bisa menjadi pupuk organik atau bahan baku sapu. Bagaimana kalau sebulan ? akan menghasilkan sampah organik kelapa sebanyak 2250 kilogram. Bisa meningkat bila dihitung setahun dan seterusnya. Belum lagi bila kita mampu mengolah bahan buangan organik lainnya misalnya sampah kentang, sampah sayuran, sampah buah-buahan, sampah kertas dan sebagainya.
Fakta ini bisa menjadi bahan renungan untuk menggunakan metode pengolahan sumber daya alam dari bahan buangan sampah organik secara berkelanjutan. Buangan sampah organik batok kelapa dan sabut kelapa bisa menjadi produk olahan dengan value tinggi. Kita mempersiapkan sarana transportasi untuk mengangkutnya setiap hari di lima pasar Kota Malang. Metode pengolahan sumber daya alam berupa sampah organik bisa menjadi agrobisnis baru dan tidak perlu kesulitan bahan baku karena tersedia setiap hari.Kita hanya perlu mencari tempat khusus dengan lokasi cukup untuk menampung buangan sampah organik tersebut dari lima pasar.
Sebagian diolah menjadi pupuk organik unggul dengan formula yang tepat. Sebagian lagi diolah menjadi briket batok kelapa yang ramah lingkungan. Pupuk organik dijual kepada petani dan praktisi pertanian yang menggunakan sistem pengolahan semi-organik maupun penuh sistem organik. Bisa melakukan demplot untuk pembuktian kepada petani sebelum membeli produk pupuk organik tersebut. Bisa juga sabut kelapa dan batok dijual kepada produsen pupuk organik atau pengusaha kerajinan yang bisa menggunakan bahan buangan sampah tersebut menjadi produk kerajinan. Diharapkan bisa menghasilkan keuntungan secara kontinue.
Pemerintah Kota Malang bersama pengusaha kecil dan menengah di bidang agrobisnis harus dapat mencegah dan mengurangi jumlah volume sampah yang perlu ditangani atau dikelola lebih lanjut. Pemerintah Kota Malang harus dapat mendorong kegiatan penggunaan kembali (re-use), dan daur ulang (recycling) sampah organik. Pemerintah Kota Malang diharapkan mampu mentransformasikan sampah organik dengan menggunakan penanganan baik secara biologis, dan alternatif terakhir, menggunakan metode pemanasan sampah (thermal),
Dalam mengelola sampah domestik maupun sampah organik pasar, Pemerintah Kota Malang diharapkan memiliki kebijakan atau program yang partisipatif berdasarkan pada manajemen hirarki pengelolaan sampah. Pemerintah Kota Malang dalam menangani sampah yang tidak dapat diolah lagi harus dilakukan melalui landfill dengan menggunakan metode sanitary landfill, tidak sekedar open dumping atau pun control landfill semata. Perlu belajar kepada negeri Singapura yang cukup modern peralatan pengolahan sampah yang tidak dapat diolah lagi.
Inilah sebenarnya filosofi sederhana kajian pengelolaan sumberdaya alam dengan efisiensi biaya dan sumber bahan baku yang melimpah ruah serta menghasilkan value produk tinggi. Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan metode pengolahan sampah ini bisa perlahan-lahan terangkat pendapatan sehari-hari dan diharapkan bisa mengurangi pengangguran generasi muda. Semoga penjelasan pengolahan sampah batok kelapa dan sabut kelapa bisa menjadi inspirasi untuk pengolahan sampah organik lainnya. Hal ini bisa juga dilakukan terhadap sampah batok kelapa dan sabut kelapa yang berada di pasar modern Kota Malang. Ada banyak pasar modern yang telah beroperasi di Kota Malang dan buangan sampah organik mereka perlu segera tertangani dengan baik dan benar.
Pengelolaan sampah batok kelapa dan sabut kelapa harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan. Penggunaan sampah organik tersebut harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pengolahan sampah batok kelapa dan sabut kelapa harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan lingkungan berkelanjutan.
Karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Mari kita mewujudkan gerakan olah sampah organik pasar tradisional dan modern sehingga mampu memperpanjang masa depan bumi Indonesia untuk banyak spesies dalam satu planet bumi.