Selasa, 20 Juli 2010

Gerakan Olah Sampah Organik Pasar Tradisional dan Modern

(Studi Kasus Kota Malang)

Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Konsultan Pertanian Organik dan Evaluasi Lahan
Mantan Presiden BEM Fak. Pertanian Unibraw 2000-2002


Seiring peningkatan populasi penduduk dan pertumbuhan ekonomi, saat ini pengelolaan sampah sebagian besar kota masih menimbulkan permasalahan yang sulit dikendalikan. Timbunan sampah yang tidak terkendali terjadi sebagai konsekuensi logis dari aktivitas manusia dan industrialisasi, di mana kemudian berdampak pada permasalahan lingkungan perkotaan seperti keindahan kota, kesehatan masyarakat, dan lebih jauh lagi terjadinya bencana (ledakan gas metan, tanah longsor, pencemaran udara akibat pembakaran terbuka dan lain-lain). Di sisi lain, pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh dinas terkait hanya berfokus pada pengumpulan dan pengangkutan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tanpa melalui pengolahan tertentu.
Padahal buangan sampah organik diawali dari adanya pasar-pasar di tiap Kabupaten / Kota Se-Indonesia. Untuk menurunkan timbunan sampah, saatnya untuk mempromosikan pemilahan sampah, dari baik pasar tradisional maupun pasar modern dengan harapan akan menurunkan masalah sampah. Pasar merupakan suatu tempat bertemunya pembeli dan pedagang mulai dari pedagang yang berjualan sembako, peralatan dapur sampai pedagang yang berjualan produk-produk hasil pertanian. Misalnya jualan kelapa, ikan, sayuran dan buah-buahan dan sebagainya. Berdasarkan jenis pasar, biasanya terbagi dua, yaitu pasar tradisional dan pasar modern. Khusus pasar tradisional ditempati pedagang mulai kelas kecil sampai kelas menengah, Khusus pasar modern ditempati pedagang mulai kelas menengah sampai pedagang besar. Pembeli bisa memilih lokasi membeli kebutuhan sehari-hari dari kedua jenis pasar tersebut. Hal ini tergantung kebiasaan dan kenyamanan pembeli.

Ada satu hal yang unik dan menarik kalau kita mengkaji seputar pasar baik modern maupun pasar tradisional. Apakah itu? Yaitu kedua pasar tersebut menghasilkan sampah baik organik maupun an-organik. Yang kita akan bahas adalah pemilahan sampah organik yang dihasilkan dari buangan pasar modern dan pasar tradisional. Contohnya pedagang yang berjualan kelapa. Mereka membuang batok kelapa, sabut kelapa menjadi sampah organik setiap harinya. Rata-rata berat buangan batok kelapa dan sabut kelapa menjadi sampah organik adalah lima belas kilogram sehari. Berapa kilogram sampah organik tersebut bisa menjadi produk yang memiliki value tinggi?
Kita ambil contoh Kota Malang di Jawa Timur. Biasanya memiliki pasar tradisional di tiap kecamatan. Kota Malang memiliki lima kecamatan dan memiliki pasar tradisional lima buah yaitu pasar Dinoyo (Kecamatan Lowokwaru), Pasar Klojen (Kecamatan Klojen), pasar Blimbing (Kecamatan Blimbing) dan Pasar Gadang (Kecamatan Kedungkandang). Asumsikan berat sampah batok kelapa dan sabut kelapa Se-Kota Malang berjumlah tujuh puluh lima kilogram per hari. Kita bisa olah batok kelapa menjadi briket kelapa dan sabut kelapa bisa menjadi pupuk organik atau bahan baku sapu. Bagaimana kalau sebulan ? akan menghasilkan sampah organik kelapa sebanyak 2250 kilogram. Bisa meningkat bila dihitung setahun dan seterusnya. Belum lagi bila kita mampu mengolah bahan buangan organik lainnya misalnya sampah kentang, sampah sayuran, sampah buah-buahan, sampah kertas dan sebagainya.
Fakta ini bisa menjadi bahan renungan untuk menggunakan metode pengolahan sumber daya alam dari bahan buangan sampah organik secara berkelanjutan. Buangan sampah organik batok kelapa dan sabut kelapa bisa menjadi produk olahan dengan value tinggi. Kita mempersiapkan sarana transportasi untuk mengangkutnya setiap hari di lima pasar Kota Malang. Metode pengolahan sumber daya alam berupa sampah organik bisa menjadi agrobisnis baru dan tidak perlu kesulitan bahan baku karena tersedia setiap hari.Kita hanya perlu mencari tempat khusus dengan lokasi cukup untuk menampung buangan sampah organik tersebut dari lima pasar.
Sebagian diolah menjadi pupuk organik unggul dengan formula yang tepat. Sebagian lagi diolah menjadi briket batok kelapa yang ramah lingkungan. Pupuk organik dijual kepada petani dan praktisi pertanian yang menggunakan sistem pengolahan semi-organik maupun penuh sistem organik. Bisa melakukan demplot untuk pembuktian kepada petani sebelum membeli produk pupuk organik tersebut. Bisa juga sabut kelapa dan batok dijual kepada produsen pupuk organik atau pengusaha kerajinan yang bisa menggunakan bahan buangan sampah tersebut menjadi produk kerajinan. Diharapkan bisa menghasilkan keuntungan secara kontinue.
Pemerintah Kota Malang bersama pengusaha kecil dan menengah di bidang agrobisnis harus dapat mencegah dan mengurangi jumlah volume sampah yang perlu ditangani atau dikelola lebih lanjut. Pemerintah Kota Malang harus dapat mendorong kegiatan penggunaan kembali (re-use), dan daur ulang (recycling) sampah organik. Pemerintah Kota Malang diharapkan mampu mentransformasikan sampah organik dengan menggunakan penanganan baik secara biologis, dan alternatif terakhir, menggunakan metode pemanasan sampah (thermal),
Dalam mengelola sampah domestik maupun sampah organik pasar, Pemerintah Kota Malang diharapkan memiliki kebijakan atau program yang partisipatif berdasarkan pada manajemen hirarki pengelolaan sampah. Pemerintah Kota Malang dalam menangani sampah yang tidak dapat diolah lagi harus dilakukan melalui landfill dengan menggunakan metode sanitary landfill, tidak sekedar open dumping atau pun control landfill semata. Perlu belajar kepada negeri Singapura yang cukup modern peralatan pengolahan sampah yang tidak dapat diolah lagi.
Inilah sebenarnya filosofi sederhana kajian pengelolaan sumberdaya alam dengan efisiensi biaya dan sumber bahan baku yang melimpah ruah serta menghasilkan value produk tinggi. Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan metode pengolahan sampah ini bisa perlahan-lahan terangkat pendapatan sehari-hari dan diharapkan bisa mengurangi pengangguran generasi muda. Semoga penjelasan pengolahan sampah batok kelapa dan sabut kelapa bisa menjadi inspirasi untuk pengolahan sampah organik lainnya. Hal ini bisa juga dilakukan terhadap sampah batok kelapa dan sabut kelapa yang berada di pasar modern Kota Malang. Ada banyak pasar modern yang telah beroperasi di Kota Malang dan buangan sampah organik mereka perlu segera tertangani dengan baik dan benar.
Pengelolaan sampah batok kelapa dan sabut kelapa harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan. Penggunaan sampah organik tersebut harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pengolahan sampah batok kelapa dan sabut kelapa harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan lingkungan berkelanjutan.
Karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Mari kita mewujudkan gerakan olah sampah organik pasar tradisional dan modern sehingga mampu memperpanjang masa depan bumi Indonesia untuk banyak spesies dalam satu planet bumi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar