Oleh : Satriya Nugraha, SP
Pemerhati dan Penulis Buku “Mewujudkan Pelayanan Prima
Berkelas Dunia : Bukan Mimpi”
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Pembangunan Nasional pada hakekatnya pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dimana seluruh lapisan masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan melaksanakan peranannya dalam proses pembangunan. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat termasuk dunia usaha sebagai elemen masyarakat yang berpotensi sebagai sumber kesejahteraan sosial. Sebagai amanat UU Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial.
Dengan demikian, konteks tanggung jawab (corporate social responsibility) merupakan bagian tidak terpisahkan dengan modal perusahaan atau social capital bagi dunia usaha. Karena didalamnya mengandung “investasi” dan social cost. Artinya jika tidak melakukan akan menimbulkan resiko sosial yang pada akhirnya mengganggu investasinya. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Kenyataan inilah diharapkan dunia usaha semakin menyadari bahwa perusahaan tidak lagi dihadapkan mencari keuntungan saja, namun juga harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungannya.
Di Jawa Timur, banyak perusahaan enggan melaksanakan program CSR dengan argumentasi sudah membayar pajak dan retribusi. Ada juga perusahaan yang melaksanakan program CSR sekedar basa-basi dan cenderung karena keterpaksaan untuk merealisasi program CSR. Namun ada juga perusahaan yang berupaya memenuhi kewajiban tanggung jawab CSR. Yang lebih menarik, ada perusahaan yang bukan lagi sekedar compliance tetapi beyond compliance / compliance plus. Padahal perusahaan Multi National Corporation yang dikelola warga Negara luar negeri sudah menjalan program CSR sejak abad 18-an. Perusahaan asing memberikan donasi kepada NGO untuk program vaksinasi kesehatan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka saya bertemu dengan salah satu Anggota DPRD Jatim bulan Januari 2011. Beliau mendukung dan sudah masuk dalam Program Legislasi DPRD Jatim tahun 2011 yaitu Raperda Jatim tentang pelaksanaan CSR di Jawa Timur pada tahun 2011. Tujuan penyusunan Raperda ini untuk memberikan payung hukum peranan penting CSR dalam upaya memberdayakan masyarakat Jawa Timur khususnya menghapus masyarakat miskin, pengangguran, PMKS dan korban bencana alam.
Perekonomian Jawa Timur kalau ditinjau dari indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sesuai tolok ukur Bank Dunia dan UNDP ternyata semakin membaik dalam 5 tahun terakhir ini, yakni 68,42 (2005) ; 69,18 (2006) ; 69,78 (2007) ; 70,38 (2008) dan 70,98 (2009). Perbaikan angka IPM dari tahun ke tahun dapat menunjukkan adanya kemajuan yang berarti di bidang ekonomi, pendidikan kesehatan dan sarana serta prasarana masyarakat. Namun dibalik itu semua, tidak dapat dipungkiri kalau ada 3.079.822 rumah tangga miskin (RTM) atau 9.049.461 orang miskin (16,68%) ; selanjutnya terdapat 1,033 juta orang yang menganggur, dan kesenjangan antar wilayah sebagaimana tampak pada indikator indeks disparitas wilayah sebesar 116,02 (2009).
Berdasarkan fakta tersebut di atas maka Raperda Jatim tentang pelaksanaan CSR di Jawa Timur perlu mendapatkan perhatian khusus dan peran serta masyarakat untuk ikut mengawalnya sampai disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Jatim tahun 2011. Raperda ini sebaiknya menjalankan amanat UU 11/2009 tentang kesejahteraan sosial, UU 40/2007 tentang perseroan terbatas, UU 20/2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah; UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU 36/2009 tentang kesehatan dan UU 40/2009 tentang kepemudaan yang diharapkan berjalan saling sinergis.
Pengesahan Raperda ini dimaksudkan sebagai kanalisasi program CSR di Jawa Timur dalam upaya mengoptimalkan dan mempercepat terwujudnya keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Khususnya menyangkut bantuan dana pembinaan olahraga dan kepemudaan, pengurangan masalah pendidikan (berupa beasiswa dan bantuan riset penelitian), pengurangan masalah kesehatan berupa jamkesda, bantuan peralatan kedokteran, bantuan dana magang mahasiswa tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat, gizi), pengurangan masalah kemiskinan.
Kemudian CSR juga bisa disalurkan dalam hal pelestarian water catchment area (pelestarian hutan dan air), pemberian bantuan modal UKM Mikro, bantuan modal petani, peternak nelayan dan wirausaha muda serta pengurangan jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang tersebar di 38 kabupaten / kota, seperti : (1) anak balita terlantar, (2) anak terlantar, (3) lanjut usia terlantar, (4) anak jalanan, (5) anak cacat, (6) anak nakal, (7) pengemis dan gelandangan, (8) korban penyalahgunaan NAPZA, (9) tuna susila, (10) keluarga fakir miskin dan (11) korban bencana alam.
Keuntungan atau kemanfaatan melaksanakan program dan kegiatan CSR bagi badan usaha di Jawa Timur, yaitu (a) dapat meningkatkan performa keuangan perusahaan, (b) dapat meminimalisir biaya operasional perusahaan, (c) dapat meningkatkan citra / image dan reputasi perusahaan, (d) dapat meningkatkan penjualan dan loyalitas konsumen, (e) dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas, (f) dapat meningkatkan kemampuan untuk menarik dan mempertahankan buruh perusahaan, (g) dapat mengurangi pengawasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta (h) dapat meningkatkan akses modal perusahaan. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar