Oleh : Satriya Nugraha, SP
Pemerhati dan Penulis Buku “Mewujudkan Pelayanan Publik
Prima : Bukan Mimpi”
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Sudah menjadi pandangan umum, pers sebagai salah satu pilar demokrasi dan mengawasi perjalanan pembangunan bangsa Indonesia. Terlepas dari pro dan kontra, pers menjadi jendela wawasan dunia bagi masyarakat Indonesia selama ini. Setelah reformasi tahun 1998, begitu banyak bermunculan industri pers yang sebagian ijin tidak resmi dan sebagian memiliki ijin resmi. Keberadaan pers tersebut mengurangi pengangguran di Indonesia, banyak rekrutmen posisi wartawan untuk menjalankan organisasi industri tersebut. Wartawan sebaiknya belajar rendah hati, menambah wawasan dengan membaca buku untuk dapat meningkatkan kemampuan soft skill dan kompetensi mereka sendiri.
Fakta sekarang, masyarakat yang semakin cerdas media, menuntut wartawan bekerja secara profesional dan tidak memihak dalam mengawasi pelayanan publik birokrasi pemerintahan. Masyarakat juga perlu dilindungi kebebasan meliput berita, jangan sampai wartawan mengalami aksi kekerasan ketika meliput berita. Sudah banyak berita, sebagian wartawan meninggal dunia akibat memberitakan pelanggaran dan maladministrasi birokrasi pelayanan publik, misalnya meninggalnya wartawan di Bali, Papua, Yogya dan sebagainya. Padahal mereka sebagai pengawas pelayanan publik dan menginformasikan keterbukaan informasi publik yang didapat dari birokrasi pemerintahan untuk disampaikan kepada masyarakat.
Hal inilah yang menjadi perhatian kita bersama, bahwa wartawan bisa bekerja dengan baik dalam melakukan fungsi pengawasan pelayanan publik. Pemerintah, TNI, kelompok organisasi masyarakat perlu bahu membahu dan kebersamaan menjaga dan melindungi kebebasan wartawan yang melakukan peliputan berita asalkan bertanggung jawab dan sesuai koridor UU 41/1999 tentang Pers. Misalnya wartawan Surya meliput kejadian pro dan kontra pembangunan Rumah Sakit Akademik UB, pro dan kontra pembangunan pasar tradisional Dinoyo dan Blimbing Kota Malang, meliput lambatnya penyaluran kredit usaha rakyat di Kota Malang. Yang bisa jadi wartawan mengalami tindakan kekerasan dalam peliputan berita tersebut. Karena berkaitan dengan kebijakan publik pemerintah daerah dan dukungan mengalir dari masyarakat.
Tugas, pokok dan fungsi wartawan sudah diakomodir dalam UU 25/2009 tentang pelayanan publik. Pada pasal 35 ayat (3) menyebutkan bahwa “pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui: a. pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik”. Pasal inilah menjadi landasan hukum wartawan sebagai sebagai bagian dari masyarakat yang melakukan fungsi sebagai pengawas pelayanan publik birokrasi pemerintahan baik tingkat pusat, provinsi, kabupaten / kota di Indonesia. Pasal ini menjadi pedoman bagi wartawan selama masih dalam koridor kode etik jurnalistik yang dikeluarkan resmi oleh Dewan Pers agar wartawan menjadi subyek dalam menegakkan pilar demokrasi di Indonesia menuju masyarakat madani.
Berdasarkan pemikiran di atas, maka oknum wartawan yang tidak berkompeten, oknum wartawan yang suka memeras istilahnya wartawan bodreks, perlu dihapus perlahan-lahan oleh masyarakat wartawan sendiri. Industri pers perlu perlahan-lahan meningkatkan kesejahteraan wartawan sendiri sehingga kinerja wartawan semakin profesional dan tulus bekerja sebagai salah satu pengawas pelayanan publik dari tahun ke tahun. Bisa dalam bentuk reward and punishment. Wartawan yang bekerja dan berprestasi diberikan bonus misal rekreasi akhir tahun, cuti bersama, insentif honor dan sebagainya. Pemberian reward ini menjadi bagian program Corporate Social Responsbility dari industri pers sendiri.
Mari kita mendukung kinerja wartawan yang tulus ikhlas mengabdi kepada masyarakat, dengan menginformasikan kinerja birokrasi pemerintahan yang diharuskan menjalankan UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU 25/2009 tentang pelayanan publik dan sebagainya. Jayalah terus pers Indonesia yang turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Hal ini sebagai amanah dari Pembukaan UUD 1945. Jayalah terus wartawan Indonesia yang profesional, kompetensi, adil dan bermartabat. Selamat Hari Pers, 9 Februari 2011. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar