Jumat, 25 Februari 2011

Jumlah Kendaraan Bermotor Harus Dibatasi

Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Mantan Presiden BEM FP UB 2000-2002
Penulis Buku ”Mewujudkan Pelayanan Publik Prima : Bukan Mimpi”

Saat ini, jumlah kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor semakin bertambah banyak. Hampir terjadi di kabupaten / kota, khususnya di Jawa Timur dan umumnya di Indonesia. Hal ini seiring dengan kemudahan lembaga pembiayaan kredit (leasing) melakukan promosi kredit angsuran kepada masyarakat. Masyarakat yang tergoda perilaku konsumtif dan berpenampilan menarik akhirnya berbondong-bondong mengajukan kredit sepeda motor dan/atau mobil baik baru maupun second. Hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Berdasarkan fakta tersebut ada beberapa hal yang menimbulkan dampak ekonomi bagi lainnya.
Dampak tersebut antara lain : menurunnya jumlah penumpang angkutan umum, jalanan semakin macet karena makin banyak jumlah kendaraan bermotor yang tidak diimbangi ruas jalan baru dan pelebaran jalan, menurunnya pendapatan tukang becak, menambah polusi kendaraan bermotor, meningkatnya jumlah subsidi BBM dan sebagainya. Fakta tersebut perlu dikaji mendalam oleh Bagian Ekonomi Pemda Kabupaten / Kota, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Dinas Lingkungan Kabupaten / Kota, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten / Kota di Jawa Timur agar ada solusi kebijakan publik sehingga tidak berlarut-larut permasalahan tersebut.
Masalah menurunnya jumlah angkutan penumpang angkutan umum, akan berdampak terhadap kesejahteraan dan pendapatan sopir angkutan umum. Menurunnya pendapatan tukang becak karena semua memiliki sepeda motor. Mereka akan kesulitan membiayai kebutuhan makan / minum sehari-hari, membiayai kebutuhan sekolah putra-putri mereka. Masalah jalanan semakin macet akan berdampak terhadap meningkatnya konsumsi BBM sepeda motor / mobil di jalanan di masa mendatang. Hal ini bisa menambah beban berat pemerintah pusat dalam alokasi kebutuhan subsidi BBM. Padahal sumber energi tidak terbarukan (bahan bakar minyak) semakin menipis di dunia ini.
Masalah meningkatnya polusi kendaraan bermotor yang seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, akan memperberat tanaman hijau dalam menyerap karbondioksida, akhirnya muncullah yang disebut efek rumah kaca, sehingga semakin menimbulkan global warming. Adanya global warming akan menimbulkan perubahan iklim tidak menentu apabila polusi berlangsung dari tahun ke tahun. Masalah peningkatan kebutuhan subsidi BBM akan menambah beban berat APBN sehingga pemerintah terpaksa menaikkan harga BBM di SPBU apabila tidak memungkinkan dipertahankan.
Dengan demikian, Dinas terkait sebaiknya melakukan pembatasan jumlah kendaraan bermotor yang berada di jalanan. Bisa mengatur waktunya. Misalnya jumlah kendaraan mobil minimal berpenumpang tiga yang melintasi kawasan tertib lalu lintas, kendaraan bermobil boleh melintasi jalan mulai pukul 8 pagi sampai jam 15 sore di kawasan tertib lalu lintas. Pihak lembaga pembiayaan kredit (leasing) dan dealer motor serta dealer mobil sebaiknya mengeluarkan dana sebesar 2,5 % keuntungan mereka untuk dana corporate social responsbility.
Hal ini berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan sebagai bentuk rasa tanggung jawab mereka terhadap lingkungan sekitar. Misalnya dana tersebut untuk kegiatan penghijauan pelestarian lingkungan, pengurangan pencemaran dan polusi udara, bantuan permodalan bagi masyarakat miskin, kemitraan bersama pemerintah membantu perbaikan dan pelebaran jalan. Saat ini, DPRD Jatim sedang membahasa Raperda Jatim tentang Pengelolaan Corporate Social Responsbility di Jawa Timur. Mari masyarakat ikut serta mengawal segera disahkan Raperda tersebut untuk kebaikan dan kesejahteraan bersama masyarakat Jawa Timur.
Bagian Ekonomi Pemda Kabupaten / Kota, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota sebaiknya pro aktif melakukan program bantuan modal, pengurangan kemiskinan bagi tukang becak dan sopir angkutan umum yang pendapatannya menurun akibat semakin banyak jumlah kendaraan bermotor. Dinas Perhubungan Kabupaten / Kota bisa mengusulkan peremajaan angkutan umum, pengadaan bis kota di daerah yang rawan kemacetan, untuk mengurangi kendaraan bermotor. Pihak Kepolisian Kabupaten / Kota perlu mengusulkan penempatan CCTV di jalan yang rawan kejahatan dan kemacetan, sehingga mempermudah kerja Polantas dalam mengatur lalu lintas setiap hari. Semoga solusi lain bisa dipikirkan antar pakar transportasi, dinas terkait bersama masyarakat, kepolisian, perusahaan dealer kendaraan bermotor, pihak leasing. Amin.
Malang, 16 Februari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar