Kamis, 29 Mei 2014

UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Wajib Dipahami


Oleh : Satriya Nugraha, SP
Alumni Universitas Brawijaya, Konsultan Business Plan Tebu, Ketela Pohon
Konsultan Business Plan Sapi Penggemukan, Kambing Gibas
satriya1998@yahoo.com ; satriya1998@gmail.com

Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi dasar salah satu filosofi pembangunan bangsa, sehingga setiap warga Negara Indonesia, berhak atas kesejahteraan. Oleh karena itu, setiap WNI berhak dan wajib sesuai dengan kemampuannya ikut serta dalam pengembangan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan, khususnya di bidang Pertanian. Sejalan dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, salah satu tujuan pembangunan Pertanian diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besar kesejahteraan Petani.

Selama ini Petani telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan Pertanian dan pembangunan ekonomi perdesaan. Petani sebagai pelaku pembangunan Pertanian perlu diberi Perlindungan dan Pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar Setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan. Dalam menyelenggarakan pembangunan Pertanian, Petani mempunyai peran sentral dan memberikan kontribusi besar.

Pelaku utama pembangunan Pertanian adalah para Petani, umumnya berusaha dengan skala kecil, yaitu rata-rata luas Usaha Tani kurang dari 0,5 hektare, dan bahkan sebagian dari Petani tidak memiliki sendiri lahan Usaha Tani atau disebut Petani penggarap, bahkan juga buruh tani. umumnya Petani mempunyai posisi yang lemah dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan Usaha Tani, dan akses pasar. Selain itu, Petani dihadapkan pada kecenderungan terjadinya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada Petani.

Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk melindungi dan sekaligus memberdayakan Petani. Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani selama ini belum didukung oleh peraturan perundang-undangan yang komprehensif, sistemik, dan holistik, sehingga kurang memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi Petani dan Pelaku Usaha di bidang Pertanian. Undang-Undang yang ada selama ini masih bersifat parsial dan belum mengatur upaya Perlindungan dan Pemberdayaan secara jelas, tegas, dan lengkap.

Berkenaan dengan latar belakang tersebut di atas, agar upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mencapai sasaran yang maksimal maka Pemerintah menetapkan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Ditetapkan oleh Presiden RI tanggal 6 Agustus 2013, jelang HUT Kemerdekaan RI. Dalam UU ini mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang meliputi perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi-berkeadilan, dan berkelanjutan.

Implementasi UU Nomor 19/2013 berupa bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan Petani, antara lain pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri; penyediaan sarana produksi Pertanian yang tepat waktu, tepat mutu, dan harga terjangkau bagi Petani, serta subsidi sarana produksi; penetapan tarif bea masuk Komoditas Pertanian, serta penetapan tempat pemasukan Komoditas Pertanian dari luar negeri dalam kawasan pabean.

Selain itu, juga dilakukan penetapan kawasan Usaha Tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; fasilitasi Asuransi Pertanian untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, wabah penyakit hewan menular, perubahan iklim; dan/atau jenis risiko lain yang ditetapkan oleh Menteri; serta dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Selain kebijakan Perlindungan Petani, upaya Pemberdayaan memiliki peran penting untuk mencapai kesejahteraan Petani yang lebih baik. Pemberdayaan dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir Petani, meningkatkan Usaha Tani, serta menumbuhkan dan menguatkan Kelembagaan Petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi dalam ber-Usaha Tani. Beberapa kegiatan yang diharapkan mampu menstimulasi Petani lebih berdaya, yaitu, berupa pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian;

Kemudian pemberdayaan petani berupa kegiatan pengutamaan hasil Pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional; konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian; penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan; kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan penguatan Kelembagaan Petani. Sasaran Perlindungan dan Pemberdayaan Petani adalah Petani, terutama kepada Petani penggarap paling luas 2 (dua) hektare (tidak mempunyai lahan yang mata pencaharian pokoknya adalah melakukan Usaha Tani); Petani yang mempunyai lahan dan melakukan usaha budidaya tanaman pangan pada luas lahan paling luas 2 (dua) hektare; Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik; melindungi Petani dari kegagalan panen dan risiko harga; menyediakan prasarana dan sarana Pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan Usaha Tani; menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan Pertanian yang melayani kepentingan Usaha Tani; meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petani serta Kelembagaan Petani dalam menjalankan Usaha Tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan; serta memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya Usaha Tani.

UU ini juga mengatur pembentukan kelembagaan petani yang berupa Dewan Komoditas Pertanian yang bersifat nirlaba, dan merupakan gabungan dari berbagai asosiasi komoditas pertanian. Dewan Komoditas Nasional berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan petani dan menyelesaikan permasalahan dalam berusaha tani. Merupakan mitra pemerintah dalam perumusan strategi dan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani. Demikianlah beberapa hal penting yang diatur dalam UU perlindungan dan pemberdayaan petani. Kami berharap keberadaan UU ini bisa diimplementasikan, segera keluar Peraturan Pemerintah yang terkait UU ini. Juga Pemda khususnya Pemprov Jawa Timur dapat mengusulkan Raperda Provinsi Jatim tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Jatim, dengan rujukan UU perlindungan dan pemberdayaan petani.

Evaluasi Kepemimpinan dan Kinerja Peni Suparto (Bagian-2 Habis)


Oleh : Satriya Nugraha, SP
satriya1998@gmail.com
Penulis Buku “Pelayanan Publik Prima : Sebuah Mimpi”
Pemerhati Pelayanan Publik Prima
Konsultan Business Plan Sapi Penggemukan, Kambing Gibas
Konsultan Business Plan Ketela Pohon, Tebu, Gaharu

Permasalahan-permasalahan lain selama Kepemimpinan Peni Suparto antara lain, semakin berkurangnya lahan pertanian di Kota Malang, meningkatnya harga daging sapi dan ternak lainnya. Masalah banyaknya orang miskin yang terlibat kasus pidana, tidak memiliki dana untuk menyelesaikan kasus tersebut, masalah kinerja aparatur pegawai negeri sipil yang kurang melayani masyarakat, masalah perbaikan gizi. Masalah kekerasan dalam rumah tangga dan/atau setiap kasus perceraian, masalah perluasan kesempatan kerja di Kota Malang, masalah lambannya pembangunan jembatan kedungkandang. Berkurangnya lahan pertanian, Pemkot Malang sebaiknya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan memenuhi kriteria: a.) berada pada kesatuan hamparan lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi; b.) memiliki potensi teknis dan kesesuaian lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk peruntukan pertanian pangan; c.) didukung infrastruktur dasar; dan/atau d.) telah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan. Kriteria lahan yang berada pada kesatuan hamparan lahan ditentukan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosbud masyarakat.

Masalah meningkatnya harga daging sapi, kambing dan lainnya, Pemkot Malang sebaiknya memahami Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau produktif. Pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif dimaksudkan untuk memperkuat fondasi budidaya ternak melalui ketersediaan bibit ternak yang berkualitas secara mandiri, berkelanjutan dan pengembangan sumberdaya lokal. Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif bertujuan mempertahankan ketersediaan bibit dan mempertahankan Provinsi Jatim sebagai gudang ternak nasional serta memantapkan koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.

Ada juga PP Nomor 6 tahun 2013 tentang pemberdayaan peternak yang perlu dipahami Dinas Pertanian Kota Malang. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa pemberian kemudahan kepada peternak meliputi: a.) pengaksesan sumber pembiayaan, permodalan, IPTEK, serta informasi; b.) pelayanan Peternakan, pelayanan Kesehatan Hewan, dan bantuan teknik; c.) penghindaran pengenaan biaya yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi; d.) pembinaan kemitraan dalam meningkatkan sinergi antar pelaku usaha; e.) penciptaan iklim usaha kondusif dan/atau peningkatan kewirausahaan; f.) pengutamaan pemanfaatan sumber daya Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam negeri; g.) pemfasilitasan terbentuknya kawasan pengembangan Usaha Peternakan; h.) pemfasilitasan pelaksanaan promosi dan pemasaran; dan/atau i.) perlindungan harga dan Produk Hewan dari luar negeri.

Masalah banyaknya orang miskin yang terlibat kasus pidana, Pemkot Malang sebaiknya melaksanakan Perda Jatim Nomor 9 tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk : a.) mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. b.) menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan; c.) menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat; dan d.) terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Pembiayaan bantuan hukum yang diperlukan untuk penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan kepada APBD Jatim sesuai dengan kemampuan keuangan Pemprov Jatim dan tersedianya dana dalam APBD.

Masalah kinerja aparatur pegawai negeri sipil yang kurang melayani masyarakat, Pemkot Malang dan DPRD Malang sebaiknya segera mengesahkan Raperda Kota Malang tentang Pelayanan Publik. Raperda tidak disahkan sejak sekitar tahun 2006. Hal ini memperlambat payung hukum melayani masyarakat. Padahal sudah disahkan PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Materi muatan PP ini mencakup ruang lingkup penyelenggara, sistem pelayanan terpadu, pedoman penyusunan Standar Pelayanan, proporsi akses dan kategori kelompok Masyarakat dalam Pelayanan Berjenjang, dan pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik. Juga Gubernur Jatim sudah menetapkan Perda Jatim Nomor 11 tahun tentang pelayanan publik. Peni Suparto memang tidak perduli melayani masyarakat dan orang kecil.

Masalah perbaikan gizi, Pemkot Malang sebaiknya melaksanakan aturan Perda Jatim Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perbaikan Gizi. Salah satu pasalnya menyebutkan perbaikan gizi dimaksudkan untuk meningkatkan statusgizi, pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi. Perbaikan gizi bertujuan untuk meningkatkan mutu gizi perseorangan dan masyarakat melalui: a.) perbaikan pola konsumsi makanan; b.) perbaikan perilaku sadar gizi ; c.) peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi; dan d.) peningkatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi.

Masalah kekerasan dalam rumah tangga dan/atau setiap kasus perceraian, Pemkot Malang sebaiknya melaksanakan Perda Jatim Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Tujuan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban kekerasan yang berbasis gender dan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak yang terjadi di rumah dan/atau tempat publik. Kekerasan tersebut dapat berupa: a.) kekerasan fisik; b.) kekerasan psikis; c.) kekerasan seksual; d.) penelantaran ekonomi; dan e.) pembatasan ruang gerak.

Masalah perluasan kesempatan kerja, bantuan pelatihan pemuda, Pemkot Malang sebaiknya melaksanakan PP Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja. Perluasan kesempatan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan perluasan kesempatan kerja di setiap sektor sesuai dengan kewenangannya. Kebijakan perluasan kesempatan kerja meliputi: a.) kebijakan perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja; dan b.) kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja.

Kebijakan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemda, BUMN, BUMD, swasta, dan kelembagaan masyarakat. Dilakukan dalam bentuk program kewirausahaan. Dilakukan dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna, pendayagunaan tenaga kerja sukarela, dan/atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja. Pembebasan lahan milik 52 orang warga yang terkena proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang di Kota Malang menghabiskan dana sekitar Rp11 miliar. Kepala Dinas Perumahan Kota Malang Wahyu Setianto, Senin mengatakan, tim appraisal sudah menyelesaikan survei dan pekan depan warga yang lahannya terkena proyek tersebut akan dipanggil untuk membicarakan soal harga.

“Harga yang kami tawarkan ini sesuai dengan hasil survei dari tim appraisal dan NJOP sebesar Rp.350 ribu/m2. “Kami akan mengganti tanah dan bangunan serta nilai premiumnya, yakni nilai ganti rugi atas usaha dan biaya transportasi untuk pindah ke lokasi baru,” katanya menambahkan. Nominal ganti untung itu nanti bervariasi, tergantung luas lahan yang terkena proyek. Bagi warga yang tanahnya bersertifikat SHM akan mendapatkan ganti rugi mulai sebesar Rp.100 juta hingga Rp1,1 miliar. Dan, mereka yang memiliki usaha (berdagang), namun di atas tanah yang tidak bersertifikat, akan diberikan nilai premium. “Jika warga sepakat dengan yang kami tawarkan, maka pekan ini atau paling lambat pekan depan, uang ganti untung itu akan kami berikan secara tunai,” tegasnya. Dengan adanya pembayaran ganti untung itu, lanjutnya, kontraktor pemenang tender atas proyek senilai Rp. 79 miliar itu bisa segera melaksanakan pembangunan. Menyinggung anggaran yang membengkak cukup besar itu Wahyu mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Wali Kota Malang Peni Suparto dan harus disiasati.

Evaluasi Kepemimpinan dan Kinerja Peni Suparto (Bagian-1)


Oleh : Satriya Nugraha, SP satriya1998@gmail.com Penulis Buku “Pelayanan Publik Prima : Sebuah Mimpi” Konsultan Business Plan Sapi Penggemukan, Kambing Gibas Konsultan Business Plan Ketela Pohon, Tebu, Gaharu

Peni Suparto menjadi Walikota Malang selama dua periode. Dia suka tokoh dan karakter Ken Arok. Hal ini mencerminkan bahwa sosok dia layaknya polah tingkah Ken Arok di masa lampau. Di masa kepemimpinan dia, beragam permasalahan muncul. Namun, anehnya, kenapa sebagian besar Pimpinan dan Anggota DPRD Malang periode 2004-2009 dan periode 2009-2014 kebanyakan diam, bahkan jarang mengkritisi kebijakan Peni Suparto. Entah kenapa, mereka sebagai wakil rakyat tidak membela rakyat Malang sendiri. Masyarakat berhak tidak mentaati sosok pemimpin yang dhalim, kurang peduli orang kecil.

Misalnya Peni Suparto sewenang-wenang merenovasi keberadaan pasar tradisional Dinoyo dan pasar tradisional Blimbing tanpa mengajak dialogis dua arah para pedagang pasar tersebut. Akhirnya Komisi Pelayanan Publik Jatim, Gubernur Jatim, Komnas HAM RI dan Ombudsman RI turun tangan menangani permasalahan pasar Dinoyo. Hal ini untuk memediasi dan mengajak dialogis antara pedagang pasar tradisional Dinoyo bersama pihak Walikota Malang. Saya sedikit membantu advokasi pedagang Pasar Dinoyo agar mereka mendapatkan posisi tawar berimbang waktu ketemuan Peni Suparto. Cukup ironis sekali.

Masalah maraknya pembangunan Rumah Toko, yang merubah iklim Kota Malang menjadi panas dan menimbulkan efek rumah kaca. Apakah sudah dipikirkan bagaimana menurunkan tingkat pengangguran warga Kota Malang? Bagaimana pendapatan per kapita penduduk Kota Malang? Bagaimana Tingkat daya beli masyarakat ?. Kalau semua hal tersebut sudah terukur dengan jelas, tidak masalah dibangunnya Rumah Toko Malang. Semisal pembangunan Ruko menggunakan dana kredit dari perbankan, kemudian tidak banyak Ruko terjual maka akan terjadi kemacetan pelunasan kredit perbankan tersebut. Hal ini akan berakibat inflasi meningkat di Kota Malang nantinya.

Masalah kemacetan kendaraan bermotor dimana bertambahnya jumlah kendaraan bermotor, tidak diimbangi panjang dan lebar ruas jalan di sepanjang Kota Malang. Pihak dealer sepeda motor dan mobil perlu mengeluarkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mengurangi polusi udara, polusi suara di Kota Malang, perlu melakukan upaya pengaspalan jalan akibat semakin bertambahnya jumlah kendaraaan bermotor. Hal ini sudah diatur dalam Perda Jatim Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Masih sering terjadi banjir seperti di seputaran Jalan Ciliwung, Jalan Raya Dieng, Jalan Raya Galunggung, Jalan Raya kawasan Pulosari dan sebagainya. Pihak Pemkot Malang perlu mendesain ulang blue print gorong-gorong buatan Belanda di masa lampau. Apa sudah dilakukan normalisasi sungai dan pengerukan sungai di sepanjang Kota Malang? Apa Walikota Malang tidak pernah mengajak para akademisi kampus PTN/PTS di Kota Malang untuk mengatasi banjir?. Rakyat diharuskan bersabar terus-menerus, tidak berdaya tiap hari. Bagaimana kinerja DPPUB Kota Malang mengatasi hal ini secepatnya?

Rusaknya jalan-jalan kelas II dan kelas III di Kota Malang. Banyaknya trotoar yang tidak diperbaiki sehingga mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Perlu diketahui, jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton. Ke mana realisasi APBD Kota Malang selama ini? Masyarakat tidak bisa mengakses informasi peruntukan dana untuk pembangunan Kota Malang yang berasal dari APBD Kota Malang.

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jalan wajib menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak tersebut, maka penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga menyebutkan bahwa Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Apakah Mantan Walikota Malang Peni Suparto dan dinas terkait memikirkan segera perbaikan jalan sebelum jatuh korban kecelakaan lalu lintas?

Selain itu, khusus trotoar, menurut UU Nomor 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan. Kenapa masih banyak trotoar yang rusak? Masih banyak trotoar dipakai pedagang kaki lima berjualan? Dan sebagainya. Pemkot Malang perlu memperhatikan hal ini, untuk menarik minat wisatawan mancanegara yang suka berjalan kali sepanjang trotoar.

Masalah pengangguran pemuda. Banyak keluhan pemuda yang menginginkan program kewirausahaan, hanya saja Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Malang kurang sosialisasi program-program tersebut. Bahkan saya mengusulkan Raperda Kota Malang tentang Pemberdayaan Pemuda Malang kepada salah satu Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN Malang, tidak mendapatkan respon positif. Hal ini cukup ironis khan. Padahal program Kewirausahaan diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan. Selamat atas Pelantikan H. Moch. Anton dan Drs. Sutiaji, slogan peduli wong cilik, semoga bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang belum diselesaikan Peni Suparto.

Minggu, 14 April 2013

Sego Anget untuk Kelestarian Mata Air Sumber Brantas Kota Batu


Oleh :
Satriya Nugraha, SP
Pengurus DPD KNPI Provinsi Jatim 2012-2015
Komisi Seni, Budaya dan Pariwisata
PW Gerakan Pemuda Islam Indonesia Jatim

Warga Desa Sumber Brantas Kecamatan Bumiaji Kota Batu memiliki budaya ritual menyelamatkan sumber mata air setiap tahun. Ritual dilakukan dengan “tumpengan” di sekitar sumber mata air hingga penanaman pohon beringin dan pohon lo. Ritual selamatan untuk menjaga kelestarian mata air Desa Sumber Brantas sudah berjalan tiga tahun berturut-turut sebelumnya (2009-2012). Menurut Bapak Kusno, tokoh masyarakat Desa Sumber Brantas menjelaskan bahwa budaya seperti ini tetap akan dilestarikan selama-lamanya

Perlu diketahui, satu lagi obyek desa wisata segera diluncurkan di Kota Batu, salah satunya Hutan Arboretum di Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji. Kawasan hutan seluas 21 Hektare ini, akan dilengkapi villa agar bisa digunakan sebagai sarana menginap.Kesiapan arboretum yang dijadikan Desa Wisata, dicetuskan dalam peringatan Hari Air Se-Dunia di kawasan tersebut, (Kamis, 28 Maret 2013) kemarin. Peringatan tersebut ditandai dengan penanaman pohon, pelepasan ikan di Desa Sumber Brantas maupun kerja bakti massal yang melibatkan sekitar 1500 orang.

Kegiatan diikuti oleh warga setempat, termasuk Walikota Batu, Kades Sumber Brantas, Camat Bumiaji, Forkompimda, perwakilan Jasa Tirta bahkan karyawan perbankan. Arboretum dan wilayah lain yang dijadikan desa wisata, merupakan permintaan warga setempat, Kades beserta jajarannya siap mengelola desa wisata dengan kerjasama pihak Jasa Tirta. Dalam ritual selamatan Desa Sumber Brantas, yang sama diselenggarakan (Kamis, 28 Maret 2013) kemarin, warga desa memberikan sajian sego anget. Sego anget adalah tumpeng dengan bahan dasar nasi hangat yang mengandung parutan kelapa dan ditambahi garam.

Sego anget itu digunakan sebagai salah satu sarana bersyukur di areal mata air Desa Sumber Brantas dan dimakan bersama oleh masyarakat Desa setempat. Kegiatan syukuran sego anget di sumber mata air waktu siang hari, pagelaran wayang kulit waktu malam hari. Semua warga ikut terlibat dalam syukuran sekaligus selamatan terhadap sumber mata air. Pada tahun pertama, tahun 2009 lalu, ritual dilakukan dengan anak tumpeng berupa sego kabuli dan ingkung. Sego kabuli adalah nasi kuning dan ingkung merupakan ayam yang sudah dimasak. Ritual tahun pertama dilakukan dengan persembahan tumpeng yang terdapat ayam potong. Semua tumpeng itu menjadi santapan setiap orang yang ikut dalam syukuran. Kita juga harus bersyukur karena sumber mata air Desa Sumber Brantas bisa terus mengalir dengan debit air tidak berkurang.

Warga Desa Sumber Brantas harus peduli karena mata air yang mengalir di desanya menjadi jalur sungai Brantas, sungai terbesar di Provinsi Jawa Timur, yang melewati sekitar 10 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dari Kota Batu membentuk hulu sungai Brantas mengalir ke Kota Malang, Blitar, Tulungagung, Kediri, Jombang hingga Hilir sungai Brantas di Kota Surabaya. Mata air ini menjadi sumber kehidupan warga Jatim. Jadi kita harus terus melestarikannya. Pemprov Jatim dan DPRD Jatim harus memberikan anggaran APBD Jatim untuk melestarikan mata air Desa Sumber Brantas Kota Batu di masa mendatang.

DPRD Jatim dan Pemprov Jatim perlu melakukan Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai Brantas mulai hulu Sungai (Desa Sumber Brantas) sampai hilir Sungai (Kota Surabaya). Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Pengelolaan DAS bagi sebesar-besarnya kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.Tujuan Pengelolaan DAS untuk mewujudkan kesadaran, kemampuan dan partisipasi aktif Instansi Terkait dan masyarakat dalam Pengelolaan DAS yang lebih baik, mewujudkan kondisi lahan yang produktif sesuai dengan Daya Dukung dan daya tampung lingkungan DAS secara berkelanjutan, mewujudkan kuantitas, kualitas dan keberlanjutan ketersediaan air yang optimal menurut ruang dan waktu dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan tercapai seiring dengan terwujudnya kondisi lahan yang produktif serta kuantitas, kualitas dan kontinuitas air yang baik, kondisi sosial ekonomi yang kondusif dan pemanfaatan tata ruang wilayah yang optimal. Tujuan tersebut dapat dicapai melalui koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor dan antar wilayah administrasi, serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan DAS.Pengelolaan DAS merupakan upaya yang sangat penting sebagai akibat terjadinya penurunan kualitas lingkungan DAS-DAS di Indonesia yang disebabkan oleh pengelolaan sumber daya alam yang tidak ramah lingkungan dan meningkatnya potensi ego sektoral dan ego kewilayahan.

Karena pemanfaatan dan penggunaan sumber daya alam pada DAS melibatkan kepentingan berbagai sektor, wilayah administrasi dan disiplin ilmu. Oleh karena itu Pengelolaan DAS diselenggarakan melalui perencanaan, pelaksanaan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat, pendanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan serta mendayagunakan sistem informasi pengelolaan DAS. Rencana Pengelolaan DAS disusun secara terpadu dan disepakati oleh para pihak sebagai dasar dalam penyusunan rencana pembangunan sektor dan rencana pembangunan wilayah pada setiap provinsi dan kabupaten/kota. Untuk membantu dalam mendukung keterpaduan penyelenggaraan Pengelolaan DAS diperlukan forum koordinasi Pengelolaan DAS pada berbagai tingkat wilayah administrasi dan/atau daerah aliran sungai.

Kemudian aspek Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota. Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan paling sedikit melalui: (a.) pendidikan, pelatihan dan penyuluhan; (b.) pendampingan; (c.) pemberian bantuan modal; (d.) sosialisasi dan diseminasi; dan/atau (e.) penyediaan sarana dan prasarana. Sumber dana untuk penyelenggaraan Pengelolaan DAS dapat berasal APBN, APBD, hibah dan/atau sumber dana lainnya yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

Jangan pilih Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim yang tidak peduli pelayanan publik prima dalam hal pengelolaan Daerah Aliran Sungai, pelestarian lingkungan sesuai amanah UU dan Peraturan Pemerintah Jelang coblosan tanggal 29 Agustus 2013.

Sumber :

Harian Malang Post, Jumat 29 Maret 2013
Harian Kota Wisata, Kamis, 28 Maret 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS

Perlukah Raperda Kota Malang Tentang Pemberdayaan Pemuda?


Oleh :
Satriya Nugraha, SP
Pengurus DPD KNPI Provinsi Jatim 2012-2015
Caretaker PW Gerakan Pemuda Islam Indonesia Jatim

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah membuktikan bahwa pemuda mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam proses perjuangan, pembaruan, dan pembangunan bangsa. Pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan yang memiliki semangat kejuangan, sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan wawasan jauh ke depan. Menyadari akan peran penting dan potensi pemuda bagi pembangunan dan kemajuan bangsa tersebut, Pemerintah telah mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Undang-Undang tersebut memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi, memperkuat posisi, dan memberi kesempatan kepada setiap pemuda untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya.

Undang-Undang tersebut mengamanatkan untuk mengatur lebih lanjut mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan. Pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional. Pengembangan kewirausahaan pemuda bertujuan untuk mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.

Jumlah Pemuda dan Pemudi di Kota Malang cukup signifikan, Malang sebagai Kota Pendidikan menegaskan bahwa semakin bertambah jumlah pemuda baik yang kuliah maupun bekerja di Kota Malang. Banyaknya pengangguran pemuda di Kota Malang menunjukkan bahwa belum ada payung hukum yang memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi, memperkuat posisi, dan memberi kesempatan kepada setiap pemuda Kota Malang untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan, Pasal 12 ayat (3) menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Malang, dengan berpedoman pada perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan Provinsi Jawa Timur haruslah mencantumkan perencanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan ke dalam: (a.) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Malang ; (b.) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Malang; dan (c.) Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Kota Malang. Kesemua perencanaan tersebut di atas bisa dirancang naskah akademik Raperda Kota Malang tentang Pemberdayaan Pemuda.

Pemuda dan/atau masyarakat Kota Malang perlu mengusulkan aspirasi kepada DPRD Kota Malang, agar menyusun naskah akademik Raperda Kota Malang tentang Pemberdayaan Pemuda. Bisa kirim surat resmi permohonan aspirasi yang ditujukan kepada Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Malang, atau Ketua Komisi D DPRD Kota Malang. Hal ini berdasarkan mekanisme Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Malang perlu didukung organisasi kepemudaan, lembaga mahasiswa untuk mengajukan audiensi kepada Ketua DPRD Kota Malang terkait hal tersebut di atas.

Hal ini berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2011, yang menyebutkan bahwa Pemerintah atau pemerintah daerah dalam menyusun rencana pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dapat menerima masukan secara tertulis dari organisasi kepemudaan dan masyarakat dan/atau melalui konsultasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pemerintah Kota Malang harus melakukan: (a.)inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, serta potensi pemuda; (b.) inventarisasi dan identifikasi kebutuhan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara proporsional; (c.) pengkajian; dan (d.) penetapan standar, pedoman, dan bimbingan teknis secara berjenjang.

Kemudian usulan saya, program pengembangan kewirausahaan pemuda Kota Malang dilaksanakan melalui: (a.) pelatihan; (b.) pemagangan; (c.) pembimbingan; (d.) pendampingan; (e.) kemitraan; (f.) promosi; dan/atau (g.) bantuan akses permodalan. Saya mengusulkan pasal dalam Raperda Kota Malang tentang Pemberdayaan Pemuda yang mana Pemkot Malang sesuai dengan kewenangan masing-masing harus memfasilitasi pelatihan, pemagangan, pembimbingan, dan pendampingan sebagaimana dimaksud di atas melalui : (a.) penyediaan instruktur atau fasilitator, dan tenaga pendamping; (b.) pengembangan kurikulum; (c.) pendirian inkubator kewirausahaan pemuda; (d.) penyediaan prasarana dan sarana; dan (e.) penyediaan pendanaan. Dukungan perwujudan fasilitas program pengembangan kewirausahaan pemuda bisa menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Perda Jatim Nomor 4 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Perlu dimasukkan dalam pasal Raperda nanti, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Malang sesuai dengan kewenangan harus memfasilitasi promosi produk wirausaha pemuda melalui: (a) penyelenggaraan pameran wirausaha muda, baik lokal, nasional, regional, maupun internasional ; (b) pengenalan produk atau promosi penggunaan barang dan jasa; (c.) sosialisasi gagasan atau penemuan-penemuan baru serta kemudahan pengurusan hak kekayaan intelektual; (d.) pengembangan jaringan promosi dan pemasaran bersama melalui media cetak, elektronik, dan media luar ruang; dan/atau (e.) gelar karya atau demonstrasi produk.

Selanjutnya untuk memberikan dukungan dalam pelayanan kepemudaan diperlukan prasarana dan sarana yang memadai. Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah, namun demikian organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan. Hal ini sangat disadari bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai keterbatasan.

Untuk urusan sumber pendanaan bagi kegiatan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan diperoleh dari Pemerintah dan pemerintah daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selain sumber pendanaan tersebut di atas, pendanaan kegiatan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan dapat diperoleh dari organisasi kepemudaan, masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, saya perlu berharap organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, masyarakat Malang harus mengajukan permohonan aspirasi perlu penyusunan naskah akademik dan dialog publik selama proses pembahasan Raperda Kota Malang tentang Pemberdayaan Pemuda. Jangan pilih Calon Walikota Malang yang tidak peduli pelayanan publik prima dalam hal pengembangan kepeloporan, kepemimpinan dan kewirausahaan pemuda sesuai amanah UU dan Peraturan Pemerintah jelang Coblosan Pilwali Malang, 23 Mei 2013.

Sabtu, 30 Maret 2013

Kota Malang, Pilot Project Nasional Pusat Energi Ramah Lingkungan


Oleh : Satriya Nugraha, SP
Pengurus DPD KNPI Provinsi Jatim 2012-2015
Caretaker PW Gerakan Pemuda Islam Indonesia Jatim

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah memikirkan solusi untuk mengatasi potensi krisis energi karena terus menipisnya stok dan semakin mahalnya bahan bakar minyak. Juga hal ini untuk mengatasi dampak pembuangan limbah baik cair maupun padat. Pertemuan Gubernur Jatim, Dr. Soekarwo dengan kalangan pengusaha serta banker Swiss yang dikemas dalam breakfast meeting, Jumat, 01 Maret 2013 kemarin, menghasilkan kesepakatan untuk membangun pusat-pusat penghasil energi ramah lingkungan di kota-kota besar Jawa Timur, salah satunya Kawasan Malang Raya.

Malang Raya dipilih karena pusat energi yang diadopsi dari teknologi Jerman menggunakan material limbah, seperti limbah industri, limbah rumah tangga, limbah rumah sakit sampai limbah industri kecil menengah. Gubernur Jatim mengatakan bahwa pusat energi ramah lingkungan memerlukan luasan lahan 5-7 hektar. Selama ini, yang paling siap ya Malang Raya. Perlu diketahui, bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Sampah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

Kepadatan penduduk Malang Raya, khususnya Kota Malang semakin bertambah, akibat tumbuhnya pusat-pusat perbelanjaan, pusat kuliner, penambahan jumlah jurusan di PTN/PTS, pembangunan gedung perguruan tinggi akibat bertambahnya jumlah mahasiswa dan sebagainya. Oleh sebab itu, pernyataan Gubernur Jatim selaras dengan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Setiap orang berhak (a.) mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu; (b) berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; (c) memperoleh informasi benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah ; (d) mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah ; dan (e) memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

Berkenaan kenyataan di atas, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemkot haruslah menetapkan kebijakan dan strategi Kota Malang dalam pengelolaan sampah yang ditetapkan dengan peraturan Walikota Malang. Dalam menyusun kebijakan strategi Kota Malang harus berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional serta kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah. Artinya Pemkot dan DPRD Kota Malang segera menyambut baik kebijakan Gubernur Jatim yang memilih Malang Raya sebagai pusat energi ramah lingkungan, sebagai tindak lanjut pertemuan di Basel, Swiss. Pemerintahan daerah perlu jemput bola menyediakan lahan seluas 5-7 hektar sehingga sound governance terwujud di Kota Malang nantinya.

Setelah principal agreement tercapai di Bassel Jumat kemarin, Gubernur Jatim menyatakan akan menindaklanjuti dengan penentuan technical agreement. Minggu kedua Bulan Maret 2013, team ahli dari Swiss akan ke Jatim untuk meninjau calon lokasi proyek salah satunya di Malang Raya. Dalam pembicaraan kemarin, ada kesepakatan untuk memulai dengan unit kecil dulu berkapasitas hingga 1.500 ton limbah.Gubernur memastikan ada sumber dana dari Jerman yang siap menyuntikkan dana dengan biaya murah. Kredit untuk proyek lingkungan akan diberi skema pengembalian lebih murah. Saat ini, sudah disahkan Perda Jatim Nomor 4 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah regional Jawa Timur dalam rangka mewujudkan Provinsi Jatim sebagai wilayah yang sehat dan bersih dari sampah serta mendayagunakan manfaat sampah dan mengubah perilaku masyarakat terhadap sampah;

Pada kesempatan yang sama, Duta Besar RI untuk Federasi Swiss dan Keharyapatihan Liechtenstein, Djoko Susilo, menjelaskan bahwa pusat energi ramah lingkungan yang akan dibangun di Malang Raya tersebut bakal menjadi yang pertama setelah pusat energi serupa di Munich, Jerman. Saat ini, juga sedang membangun konstruksi pengelolaan sampah di Lisbon, Portugal dan Brussel, Belgia. Djoko Susilo menerangkan prinsip kerja teknologi pengolah limbah itu sama dengan yang digunakan di Jepang, yaitu second raw material technology hanya versi lama. Yang di Malang nanti, ada inovasi baru disebut teknologi katalistik. Jadi semua limbah diproses sehingga bisa menghasilkan bahan bakar energy ramah lingkungan hingga listrik.

`Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang haruslah proaktif menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, yang diadopsi dari kebijakan Gubernur Jatim tersebut di atas, kemudian berdasarkan PP Nomor 81 tahun 2012, perlu menyusun dokumen rencana induk dan studi kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Rencana induk minimal memuat: (a.) pembatasan timbulan sampah; (b.) pendauran ulang sampah; (c.) pemanfaatan kembali sampah; (d.) pemilahan sampah; (e.) pengumpulan sampah; (f.) pengangkutan sampah; (g.) pengolahan sampah; (h.) pemrosesan akhir sampah; dan (i.) pendanaan.

Inilah menjadi momentum sejarah Indonesia diawali di Kota Malang, pusat energi ramah lingkungan Indonesia pertama setelah di Munich, Jerman. Masyarakat masih menunggu realisasi aturan hukum pengelolaan sampah di Kota Malang sehingga kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Hal ini bermakna agar seluruh lapisan masyarakat terlayani dan seluruh sampah yang timbul dapat dipilah, dikumpulkan, diangkut, diolah, dan diproses pada tempat pemrosesan akhir di Kota Malang nanti. Kebijakan pengelolaan sampah lebih dari tiga dekade hanya bertumpu pendekatan kumpul-angkut-buang (end of pipe) mengandalkan keberadaan TPA, diubah dengan pendekatan reduce at source dan resource recycle melalui penerapan 3R.Jangan pilih Calon Walikota Malang yang tidak peduli pelayanan publik prima dalam hal pengelolaan sampah terpadu sesuai amanah UU dan Peraturan Pemerintah jelang Coblosan Pilwali Malang, 23 Mei 2013.

Revitalisasi Pasar Tradisional Kota Malang Mutlak Diperlukan


Oleh : Satriya Nugraha, SP
Pengurus DPD KNPI Provinsi Jatim 2012-2015
Caretaker PW Gerakan Pemuda Islam Indonesia Jatim

Dua pasar tradisional Kota Malang sudah akan menggandeng investor swasta untuk revitalisasi pasar tradisional. Yaitu pasar Blimbing dan pasar Dinoyo. Mengapa Pemkot Malang menggandeng pihak investor swasta? Pihak masyarakat dan pedagang pasar tradisional tidak pernah mendapatkan alasan secara tertulis alasan Pemkot Malang menggandeng kerjasama bisnis modernisasi pasar tradisional Blimbing dan Pasar Dinoyo. Mengapa para akademisi kampus jarang memberikan solusi terbaik terhadap proses modernisasi pasar tradisional. Para pedagang pasar Dinoyo berjuang permohonan keadilan kepada Gubernur Jawa Timur yang ditembuskan kepada DPRD Jatim, Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Pelayanan Publik Jatim dan sebagainya.

Padahal Kementrian Koperasi dan UKM RI sudah punya program revitalisasi pasar tradisional apabila Pemkot Malang kesulitan anggaran dana revitalisasi pasar tradisional di Kota Malang. Program revitalisasi pasar tradisional sedang di kebut Kementerian Koperasi dan UKM. Citra pasar tradisional yang terkenal becek, kumuh, bau dan tak nyaman harus segera di perbaiki. Kini pasar tradisional tidak lagi nyaman tapi juga aman. Demikian disampaikan Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Neddy Rafinaldy Halim, disela-sela kunjungan kerjanya usai meresmikan Pasar Tradisional Jab Faan di Tual, Maluku Tenggara, pada tanggal 19 Desember 2012.

“Revitalisasi pasar tradisional merupakan program strategis Kementerian Koperasi dan UKM sejak tahun 2003. Revitalisasi pasar tradisional dilakukan agar pelaku usaha mikro memiliki fasilitas transaksi yang layak, sehat, bersih, dan nyaman.,” menurut Neddy Rafinaldy Halim. Revitalisasi pasar dilakukan supaya pengelolaan pasar lebih mandiri. Pengelolaan pasar tradisional juga harus dilakukan secara profesional dan tertib. “Jangan ketinggalan sama pasar modern,” tutur Neddy.Selain itu, katanya, dengan revitalisasi ini akan ada banyak manfaat lain yang bisa didapatkan. Antara lain, ungkap Neddy, meningkatkan jumlah pedagang dan produk yang diperdagangkan, meningkatkan volume transaksi dan menjadikan pasar lebih permanen.

Kemudian, dengan revitalisasi pasar ini dapat meningkatkan aktivitas ekonomi sektor riil. Kemenkop dan UKM RI berharap revitalisasi pasar tradisional ini bisa meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan anggota koperasi, serta menyerap tenaga kerja. Pedagang dan masyarakat agar dapat benar-benar memanfaatkan pasar yang telah direvitalisasi. Pengguna dan pelaku usaha harus bisa memanfaatkan pasar yang representatif ini sebaik-baiknya. Oleh karena itu, Neddy meminta seluruh stakeholder yang berkaitan dengan pasar tradisional untuk terus-menerus melakukan pembinaan dan pengawasan. “Jika tidak diawasi dengan baik, maka program ini akan jadi angin lalu,” kata beliau.

Neddy menyebutkan, Indonesia memiliki 13.450 unit pasar tradisional. Lebih dari 12 ribu pedagang menggantungkan hidupnya di pasar itu. Namun, 70 persen kondisi pasar memprihatinkan. “Secara umum, pasar becek, kotor, kumuh, dan tidak dikelola dengan baik,” tegasnya. Lebih jauh beliau mengungkapkan, sejak tahun 2003 Kementerian Koperasi dan UKM telah merevitalisasi 265 unit pasar tradisional di 207 kabupaten/kota di 32 provinsi dengan total anggaran Rp 260,9 miliar. Sedangkan untuk tahun 2013, Kementerian Koperasi dan UKM akan mengalokasikan dana sebesar Rp 162 miliar untuk 180 unit pasar tradisional. Pasar-pasar tradisional yang nantinya di revitalisasi akan menjadi kanalisasi produk-produk lokal sehingga mendapatkan tempat layak.

Dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Bahwa agar pasar tradisional dapat berkembang secara serasi di tengah·tengah pertumbuhan pasar modern, maka perlu dilakukan pembinaan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap pasar tradisional serta penataan pasar modern. Untuk itulah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah mensahkan Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Jawa Timur.

Keberadaan Perda Jatim ini mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawa Sosial Perusahaan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, kecil, Menengah dan sebagainya.

Pemkot Malang mau alasan apa lagi? Apa alasan Peraturan Pemerintah yang mengatur revitalisasi pasar tradisional belum keluar? Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern merupakan landasan konstitusional bagi daerah dalam melakukan penataan dan pembinaan bagi pasar tradisional dan pasar modern. Fenomena perkembangan sektor perdagangan yang begitu pesat merupakan konsekuensl logls dari adanya Iiberalisasi perdagangan yang kini juga sedang berlangsung di Indonesia.

Pemkot Malang tidak pernah melobi Kementrian Koperasi dan UKM, untuk mendapatkan anggaran revitalisasi pasar tradisional. Hal ini terbukti dari dua pasar tradisional menggandeng kerjasama dengan pihak investor, ada apakah gerangan? Bahkan DPRD Kota Malang yang sering kunjungan kerja ke Jakarta, mengapa tidak melobi juga anggaran revitalisasi pasar tradisional? Mereka sudah menghabiskan anggaran rakyat yang harusnya untuk kepentingan rakyat, bangsa dan Negara, bukan malah meniadakan keberadaan rakyat sebagai salah satu faktor berdirinya suatu Negara.

UUD Amandemen 4 Tahun 1945 Pasal 28-C ayat (2) sudah cukup jelas mengatur hal tersebut. Kenyataan ini, sangat mengecewakan masyarakat. Pemkot dan DPRD Malang terkesan tidak melakukan tupoksi dengan benar, rakyat harus jeli memilih mereka di masa mendatang. Jangan mau memilih anggota DPRD Malang yang tidak peduli dengan masyarakat Kota Malang jelang Pemilu 2014. Jangan pilih Calon Walikota Malang yang tidak peduli pelayanan publik prima dalam hal revitalisasi pasar tradisional sesuai amanah UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah jelang Coblosan Pilwali Malang, 23 Mei 2013.