Sabtu, 30 Maret 2013

Kota Malang, Pilot Project Nasional Pusat Energi Ramah Lingkungan


Oleh : Satriya Nugraha, SP
Pengurus DPD KNPI Provinsi Jatim 2012-2015
Caretaker PW Gerakan Pemuda Islam Indonesia Jatim

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah memikirkan solusi untuk mengatasi potensi krisis energi karena terus menipisnya stok dan semakin mahalnya bahan bakar minyak. Juga hal ini untuk mengatasi dampak pembuangan limbah baik cair maupun padat. Pertemuan Gubernur Jatim, Dr. Soekarwo dengan kalangan pengusaha serta banker Swiss yang dikemas dalam breakfast meeting, Jumat, 01 Maret 2013 kemarin, menghasilkan kesepakatan untuk membangun pusat-pusat penghasil energi ramah lingkungan di kota-kota besar Jawa Timur, salah satunya Kawasan Malang Raya.

Malang Raya dipilih karena pusat energi yang diadopsi dari teknologi Jerman menggunakan material limbah, seperti limbah industri, limbah rumah tangga, limbah rumah sakit sampai limbah industri kecil menengah. Gubernur Jatim mengatakan bahwa pusat energi ramah lingkungan memerlukan luasan lahan 5-7 hektar. Selama ini, yang paling siap ya Malang Raya. Perlu diketahui, bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Sampah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

Kepadatan penduduk Malang Raya, khususnya Kota Malang semakin bertambah, akibat tumbuhnya pusat-pusat perbelanjaan, pusat kuliner, penambahan jumlah jurusan di PTN/PTS, pembangunan gedung perguruan tinggi akibat bertambahnya jumlah mahasiswa dan sebagainya. Oleh sebab itu, pernyataan Gubernur Jatim selaras dengan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Setiap orang berhak (a.) mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu; (b) berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; (c) memperoleh informasi benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah ; (d) mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah ; dan (e) memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

Berkenaan kenyataan di atas, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa Pemkot haruslah menetapkan kebijakan dan strategi Kota Malang dalam pengelolaan sampah yang ditetapkan dengan peraturan Walikota Malang. Dalam menyusun kebijakan strategi Kota Malang harus berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional serta kebijakan dan strategi provinsi dalam pengelolaan sampah. Artinya Pemkot dan DPRD Kota Malang segera menyambut baik kebijakan Gubernur Jatim yang memilih Malang Raya sebagai pusat energi ramah lingkungan, sebagai tindak lanjut pertemuan di Basel, Swiss. Pemerintahan daerah perlu jemput bola menyediakan lahan seluas 5-7 hektar sehingga sound governance terwujud di Kota Malang nantinya.

Setelah principal agreement tercapai di Bassel Jumat kemarin, Gubernur Jatim menyatakan akan menindaklanjuti dengan penentuan technical agreement. Minggu kedua Bulan Maret 2013, team ahli dari Swiss akan ke Jatim untuk meninjau calon lokasi proyek salah satunya di Malang Raya. Dalam pembicaraan kemarin, ada kesepakatan untuk memulai dengan unit kecil dulu berkapasitas hingga 1.500 ton limbah.Gubernur memastikan ada sumber dana dari Jerman yang siap menyuntikkan dana dengan biaya murah. Kredit untuk proyek lingkungan akan diberi skema pengembalian lebih murah. Saat ini, sudah disahkan Perda Jatim Nomor 4 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah regional Jawa Timur dalam rangka mewujudkan Provinsi Jatim sebagai wilayah yang sehat dan bersih dari sampah serta mendayagunakan manfaat sampah dan mengubah perilaku masyarakat terhadap sampah;

Pada kesempatan yang sama, Duta Besar RI untuk Federasi Swiss dan Keharyapatihan Liechtenstein, Djoko Susilo, menjelaskan bahwa pusat energi ramah lingkungan yang akan dibangun di Malang Raya tersebut bakal menjadi yang pertama setelah pusat energi serupa di Munich, Jerman. Saat ini, juga sedang membangun konstruksi pengelolaan sampah di Lisbon, Portugal dan Brussel, Belgia. Djoko Susilo menerangkan prinsip kerja teknologi pengolah limbah itu sama dengan yang digunakan di Jepang, yaitu second raw material technology hanya versi lama. Yang di Malang nanti, ada inovasi baru disebut teknologi katalistik. Jadi semua limbah diproses sehingga bisa menghasilkan bahan bakar energy ramah lingkungan hingga listrik.

`Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang haruslah proaktif menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, yang diadopsi dari kebijakan Gubernur Jatim tersebut di atas, kemudian berdasarkan PP Nomor 81 tahun 2012, perlu menyusun dokumen rencana induk dan studi kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Rencana induk minimal memuat: (a.) pembatasan timbulan sampah; (b.) pendauran ulang sampah; (c.) pemanfaatan kembali sampah; (d.) pemilahan sampah; (e.) pengumpulan sampah; (f.) pengangkutan sampah; (g.) pengolahan sampah; (h.) pemrosesan akhir sampah; dan (i.) pendanaan.

Inilah menjadi momentum sejarah Indonesia diawali di Kota Malang, pusat energi ramah lingkungan Indonesia pertama setelah di Munich, Jerman. Masyarakat masih menunggu realisasi aturan hukum pengelolaan sampah di Kota Malang sehingga kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Hal ini bermakna agar seluruh lapisan masyarakat terlayani dan seluruh sampah yang timbul dapat dipilah, dikumpulkan, diangkut, diolah, dan diproses pada tempat pemrosesan akhir di Kota Malang nanti. Kebijakan pengelolaan sampah lebih dari tiga dekade hanya bertumpu pendekatan kumpul-angkut-buang (end of pipe) mengandalkan keberadaan TPA, diubah dengan pendekatan reduce at source dan resource recycle melalui penerapan 3R.Jangan pilih Calon Walikota Malang yang tidak peduli pelayanan publik prima dalam hal pengelolaan sampah terpadu sesuai amanah UU dan Peraturan Pemerintah jelang Coblosan Pilwali Malang, 23 Mei 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar